-->

Notification

×

Iklan

Dilaporkan ke Kejaksaan, Ini Penjelasan PPK Proyek Jembatan Cenggu

Tuesday, July 10, 2018 | Tuesday, July 10, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-07-10T07:57:13Z

Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

Beberapa waktu lalu, sejumlah aktivis LMND seperti Arif Kurniawan, S.Sos dan Delian Lubis, S.Sos, melalui Penasehat Hukum Wahyudinsyah, S.H, M.H, telah melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran pelaksanaan pembangunan Proyek Jembatan Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima senilai Rp3,4 Milyar. Proyek ini dikerjakan dalam dua tahun anggaran dengan sistem multiyears.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Garda Asakota, pelapor menduga proyek dengan Nomor Kontrak: 602.1/401/K/06.9/2017 senilai kontrak Rp3.454.500.000, bersumber dari DAU APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2017 DAN 2018 ditemukan beberapa fakta bahwa campuran materil tidak sesuai standar seperti kurangnya semen dan penggunaan pasir kali.

"Campuran semennya kurang dan menggunakan pasir kali. Selain itu ditemukan penggunaan besi yang seharusnya besi ulir ukuran 24, tapi justru menggunakan besi 12," beber Delian Lubis, kepada wartawan, Senin (9/7).

Selain dugaan pekerjaan yang bermasalah pihaknya juga menyesalkan pelaksana pembangunan PT. Putra Nangoroe Aceh yang berdomisili asal Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) di Pulau Sumatera, namun secara fisik tidak menangani langsung pekerjaan proyek di lapangan.

Menanggapi hal ini Kadis PU melalui PPK Proyek, Sutami, ST, menegaskan bahwa sejauh ini belum ada temuan permasalah dari realisasi pekerjaan proyek jembatan Cenggu. Bahkan dia sama sekali tidak mengetahui adanya elemen masyarakat yang melaporkan pekerjaan proyek tersebut ke Kejaksaan. 

"Sejauh ini belum ada permasalahan yang dijumpai, karena Pengawas selalu ada di lokasi. Sedangkan terkait laporan ke Kejaksaan, saya tidak tahu," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan via Ponselnya, Selasa (10/7).

Sutami menepis adanya kejanggalan dalam proyek tersebut karena Pengawas dan laboratorium yang kerap melakukan pengawasan terhadap mutu pekerjaan baik terhadap penggunaan beton, semen, maupun penggunaan besi yang bersertifikasi. Sementara itu, yang berkaitan dengan pelaksana proyek pihaknya mengakui bahwa perusahaan pemenang tender beralamat dari luar daerah.

"Memang perusahaannya dari  luar daerah, tapi di lapangan ada Kuasa Direkturnya yang sudah mendapat pengakuan dari notaris," tegas Sutami yang juga Kabid Bina Marga Dinas PU ini. (GA. 212*)








×
Berita Terbaru Update