-->

Notification

×

Iklan

Bupati Launching Pilkades Serentak 2018 di Kabupaten Bima

Thursday, July 26, 2018 | Thursday, July 26, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-07-26T12:16:14Z
Foto: Pemukulan Gong oleh Bupati Bima tanda diluncurkannya Pilkades Serentak Tahun 2018.


Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melaluibBupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri (IDP) melakukan launching pelaksanaan Pemilihan 53 Kepala Desa serentak secara bergelombang di Kabupaten Bima tahun 2018 yang dilaksanakan di aula kantor Bupati Bima pada hari Rabu (25/7). Momentum ini ditandai dengan pemukulan Gong oleh Bupati Bima sebagai tanda launching Pilkades Serentak Tahun 2018.





Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Bima, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, unsur FKPD, Sekda, para Asisten, Kabag, Kepala DPMDES beserta jajaranya, camat, serta seluruh unsur Muspika kecamatan,  para kepala desa, serta anggota BPD Desa. "Pelaksanaan pemilihan kepala desa merupakan sebuah proses untuk mencapai tujuan dalam menghasilkan kepala desa terpilih yang berkualitas dan sesuai dengan harapan masyarakat," ungkap Bupati saat launching berlangsung.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 23 tahun 2018 tentang waktu pemilihan kepala desa serentak bergelombang di Kabupaten Bima untuk gelombang pertama akan dilaksanakan pada tahun 2018, gelombang kedua akan dilaksanakan pada tahun 2019 serta gelombang ketiga akan dilaksanakan tahun 2022. Pada tahun 2018 ini ada 53 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak dan tahun 2019 akan dilaksanakan sebanyak 82 desa dengan harapan penyelenggaran pemilihan kepala desa serentak akan berangsung secarademokratis dan menghasilan pimpinan pemerintahan desa yang berkualitas. "Untuk itu, diperlukan partisipasi aktif masyarakat dalam menyukseskan agenda ini karena masyarakat mempunyai peran penting dalam menentukan arah kebijakan pemerintahan desa," ucapynya.

Maka dari itu, Bupati menghaapkan kepada seluruh stakeholder yang terlibat dalam proses pemilihan Kepala Desa serentak agar berpegang pada prinsip sukses yang diantaranya prinsip sukses berpatisipasi, sukses regulasi dan sukses pemilihan kepala desa yang dvinitive dengan tetap menjaga silaturahmi, keamanan dan ketertiban dalam arti luas. Dalam pemilihan kepala desa nanti, masyarakat yang melaksanakan pemilihan kepala desa diwajibkan mempunya KTP elekstronik, hal ini dikarenakan salah satu persyarakatan yang harus dimiliki oleh masyarakat. "Sebab idak digunakan lagi persyaratan domisili paling kurang 1 (satu) tahun dan surat kelakuan baik dari kepolisian bagi calon kepala desa," imbuhnya.

Khusus kepada segenap Ketua BPD dan Sekretaris BPD, diimbaunya agar setelah mengikuti tahapan Pilkades ini untuk sesegera mungkin membentuk panitia Pilkades dengan kepanitiaan yang bersifat mandiri guna mensukseskan pelaksanaan Pilkades thn 2018. "Sayapun berharap semoga dengan adanya kegiatan seperti ini kepada seluruh perangkat desa, stekholder agar dapat bersama-sama mendukung pelakanaan Pilkades secara demokratis dalam rangka mencari pemimpin lewat program pembangunan yang akan direncanakan dalam memajukan sebuah desa yang dipimpin," harapnya.

Sementara itu, Kepala DPMDES Kabupaten Bima, Drs. Andi Sirajuddin, MM, juga mengungkapkan bahwa tahun 2018 ini merupakan tahun politik, dimana pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa akan melaksanakan Pemilihan 53 Kepala Desa secara berjenjang, dimana untuk periode pertama pada Pilkades ini akan dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2018 . Oleh karena itu dalam rangka mempersiapkan pemilhan kepala desa ini, pihaknya lebih awal melakukan sosialisasi tahapan-tahapan Pilkades sehingga dari tahapan ini para panitia pelaksanaan Pilkades akan mengetahui hal apa saja yag harus dipersiapkan demi mensukseskan Pemilihan Kepala Desa yang tersebar di 53 desa tersebut. 

Diakuinya, dalam pelaksanaan Pilkades ini akan dilakukan secara berjenjang/bertahap di mana tahun 2018 akan dilaksanakan secara serentak pada bulan Desember 2018, tahap kedua akan dilaksanakan pada tahun 2019 dan tahap ke III akan dilaksanakan pada tahun 2022. Mengingat begitu pentingya kegiatan ini, maka kepada seluruh panitia Pilkades, Ketua dan Anggota BPD agar  mengikuti tahapan Pilkades ini dan sesegera mungkin  membentuk tim dalam pemilihan kepala desa ini nantinya, sehingga pada pelaksanaan nanti sudah dapat dipastikan tim dengan dibentuknya panitia pelaksanaan Pilkades ini nantinya  sangat menentukan suskes tidaknya pelaksanaan Pilkades serentak.

Jika dalam pemilihan calon kepala desa mencapai 5 orang calon kepala desa/lebih maka pihak panitia pelaksanana terlebih dahulu harus melakukan seleksi tambahan melalui mekanisme pembobotan terhadap 3 (tiga) criteria yaitu pengalaman kerja, pendidikan, usia oleh masing-masing desa, dan jika masih terdapat nilai sama maka akan dilakukan seleksi test akademik. Pada kesempatan itu pula, Sirajuddin Andi juga mengingatkan, bagi seorang kepala desa maupun ketua dan anggota BPD yang ingin mengikuti calon anggota legilatif, maka dengan sendirinya seorang kepala desa harus membuat surat permohonan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai seorang kepala desa. "Ini merupakan salah satu  konsekwensi bagi seorang kepala desa yang ingin mengikui alon anggota legislative," ujarnya mengingatkan.

Pada Kesempatan ini Sekda Kabupaten Bima Drs. HM.Taufik HAK, M.Si, berharap kepada panitia pelaksana Pilakdes harus dapat melaksanaakan sesuai dengan aturan yang berlaku seperti Perbup tentang tata cara pemilihan kepala desa yang demokratis. "Aturan yang ada harus ditegakan oleh panitia pelaksanan Pilkades, sehingga suka tidak suka aturan ini harus tetap dijalankan demi suksesnya pelaksanaan Pilkades yang jujur dan damai," tandasnya singkat. (GA. 212*)

  
×
Berita Terbaru Update