-->

Notification

×

Iklan

Bupati Bima Sambut Tim Sosialisasi LHKPN dari KPK RI

Wednesday, July 25, 2018 | Wednesday, July 25, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-07-25T08:00:58Z

Bupati Bima

Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

Selain Bupati dan Wakil Bupati Bima, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kepala OPD, Kabag Setda, Pejabat Eselon 3 dan segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bima, Tim KPK RI juga menghadiri Sosialisasi dan Bimbingan Teknik Tata Cara Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tim dari LHKPN KPK RI terdiri dari, Galuh Sekardhita Buana Candra, Lystio Rini Ekaningtias, Bintang Mely Siscawati dan Dina Fitri Yanti.



Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, menjelaskan bahwa pelaporan harta kekayaan penyelenggara Negara merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Untuk itu, kata dia, pemerintah Kabupaten Bima telah menetapkan Peraturan Bupati Bima Nomor 26 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemeritah Kabupaten Bima.
"Tekad untuk meningkatkan kepatuhan wajib lapor LHKPN hanya merupakan salah satu instumen dalam upaya pemberantasan KKN," ungkap Bupati sebagaimana dilansir Kabag Humaspro melalui Kasubag Pemberitaan, Zainuddin, SS, MM.

Menurut Bupati, hal utama yang perlu dibangun adalah komitmen dari pemerintah, DPRD serta masyarakat sangat mempengaruhi keberhasilan pemberantasan korupsi. Karena hal paling mendasar yang perlu diketahui adalah bahwa upaya pemberantasan korupsi bertujuan semata mata untuk kemajuan kesejahteraan rakyat di Dana Mbojo.

Kegiatan sosialisasi  pada hari ini, digelar dalam rangka penguatan pemerintahan terkait Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN dan SE KPK Nomor 9 Tahun 2018 Tentang LKKPN. Dimana, pengisian LHKPN merupakan kewajiban seluruh pejabat penyelenggara negara di Indonesia. LHKPN sendiri bermanfaat untuk menguji integritas para pejabat dan merupakan sarana kontrol. Sehubungan dengan itu, diharapkan kepada segenap pejabat memiliki kepatuhan pada aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang mempunyai tanggung jawab dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pada waktu selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Bima akan berupaya kuat memenuhi kebutuhan tenaga Operator yang menangani secara langsung pelaporan LHKPN secara Online sehingga proses pelaporan secara Online dapat dilaksanakan secara tertib dan tepat waktu. Bupati mengapresiasi penuh kehadiran Tim Sosialisasi LHKPN KPK RI dan berharap kiranya Tim sebagaimana dimaksud memberikan pengetahuan yang cukup kepada segenap peserta sosialisasi untuk dijadikan landasan penuntasan kewajiban melaporkan Harta Kekayaan yang dimiliki. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update