Tempat Kejadian Perkara, rumah oknum 'Y' yang diduga dirusak oleh sekelompok massa.
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Terbakar emosi akibat belum
tertangkapnya terduga pelaku dugaan tindak pemerkosaan berinisial Y (25 tahun)
warga Desa Rora Kecamatan Donggo, 15 orang keluarga korban tindak pemerkosaan
inisial R, warga kampung Bali Satu Kabupaten Dompu pada Senin 18 Juni 2018
sekitar pukul 14.35 wita diduga melakukan dugaan tindak pidana pengerusakan rumah batu
berukuran 5 x 12 meter milik keluarga Y terduga pelaku dugaan tindak
pemerkosaan.
Korban berinisial R (16 th) sendiri merupakan
warga Dusun Doroluwu Desa Madawau Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima dan
diduga mengalami dugaan tindak pemerkosaan pada sekitar tanggal 09 Juni 2018.
Berdasarkan informasi yang dihimpun
oleh wartawan media ini, kronologis terjadinya dugaan tindak pengerusakan rumah
terduga tindak pemerkosaan berinisial Y ini.
Terduga pelaku yang berjumlah sekitar 15 orang ini datang dari arah
Dompu dengan menggunakan satu (1) unit bemo angkutan kota Dompu berwarna
kuning, tiba di Depan rumah milik Y terduga pelaku tindak pemerkosaan.
Sekitar pukul 14.35 wita, 15 orang
ini diduga turun dari bemo langsung melempari rumah milik Y dengan menggunakan
batu dan kayu sehingga berakibat rumah Y mengalami kerusakan dibagian jendela
dan atap rumah serta pintu masuk rumah.
Sekitar pukul 14.50 wita, anggota
Polsek Madapangga yang melakukan penjagaan di POS Penjagaan lebaran di Taman
Wisata Madapangga tiba di lokasi kejadian, namun sejumlah terduga pelaku
pengerusakan sudah tidak ada di tempat kejadian sehingga pihak Polsek
Madapangga melakukan koordinasi dengan Polres Dompu terkait kejadian
pengerusakan rumah Y tersebut.
Dan pada pukul 15.10 wita, anggota
Polres Dompu berhasil melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap sejumlah
terduga pelaku pengerusakan tersebut di Dompu.
Kapolsek Donggo, Iptu B Indrat yang
hadir bersama anggota polseknya di lokasi kejadian perkara pada pukul 15.30
wita meminta kepada keluarga korban agar dapat melaporkan kejadian dugaan
tindak pengerusakan rumah tersebut di Polres Bima serta dapat membawa
saksi-saksi yang melihat peristiwa kejadian tersebut.
“Saya juga berharap kepada seluruh
masyarakat Desa Rora agar sama-sama dapat menjaga keamanan wilayahnya dan
menyerahkan kepercayaan penyelesaian kasus ini kepada pihak kepolisian,” imbau
Indrat.
Pihak Polsek Donggo juga sekitar
pukul 16.10 wita membawa serta 2 orang saksi yang diduga melihat peristiwa
kejadian tersebut untuk memberikan keterangan di Polres Bima. Kasus ini secara resmi telah dilaporkan oleh pemilik rumah kepada pihak Kepolisian di Mapolres Panda. (*).