Sekretaris Bappenda NTB, Eva Dewiyani, tengah serius menyimak pertanyaan wartawan saat menggelar konpers di Media Center Biro Humas Setda Provinsi NTB, Senin 04 Juni 2018.
Mataram,
Garda Asakota.-
Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi NTB pada
tahun 2017 mencapai angka Rp5,083 Trilyun dan diproyeksikan pendapatan daerah
untuk tahun 2018 ini mencapai angka Rp5,23 Trilyun yang terdiri dari pendapatan
asli daerah pada tahun 2017 mencapai angka Rp1,68 Trilyun lebih dan pada tahun
2018 ini diproyeksikan mencapai angka Rp1,71 Trilyun lebih, selain dari PAD,
Pendapatan Daerah juga bersumber dari dana perimbangan dan lain-lain pendapatan
daerah.
“Dalam kurun waktu 10 tahun sejak tahun 2008
sampai dengan tahun 2017 serta proyeksi di tahun 2018 diperoleh komposisi
rata-rata per jenis pendapatan adalah PAD sebesar 37,59 %, dana perimbangan
sebesar 54,52 %, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar 7,89 %,” terang
Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB, Eva
Dewiyani, saat menggelar konferensi pers di ruang Media Center Biro Humas Setda
Provinsi NTB, Senin 04 Juni 2018.
Salah satu potensi PAD yang akan digenjot di
tahun 2018 ini adalah dari potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Menurut Kabid
Pengendalian dan Pembinaan Bappenda NTB, M Ikhwan Abbas, di tahun 2018 ini, target
PAD dari Kendaraan Bermotor (Ranmor) adalah sekitar Rp380 Milyar lebih. Pemenuhan
target ini akan dilakukan dengan melakukan berbagai upaya yakni dengan
peningkatan aspek layanan dan peningkatan aspek penegakan hukum dalam bentuk peningkatan
operasi gabungan (Opgab) kendaraan bermotor di seluruh UPTD se-NTB.
“Karena target PAD dari Kendaraan Bermotor di
tahun 2018 ini cukup tinggi yakni mencapai Rp380 Milyar lebih. Maka ditahun
2018 ini setelah pelaksanaan ibadah puasa akan dilakukan peningkatan Opgab
kendaraan bermotor yakni selama 15 hari setiap bulannya diseluruh UPTD se-NTB. Penegakan
hukum yang akan dilakukan pada kendaraan yang tidak membayar pajak selama Opgab
itu berlangsung adalah melakukan penahanan kendaraan bermotor. Penahanan ini
dilakukan karena diatur didalam Peraturan Kapolri bahwa kendaraan yang tidak melakukan
pengesahan setiap tahun, maka dianggap kendaraan illegal. Dan langkah ini cukup
efektif dalam peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak
kendaraannya,” tegas M Ikhwan Abbas.
Peningkatan Opgab juga bertujuan untuk
menjaring kendaraan bermotor yang berasal dari luar NTB. Menurut Kabid Pajak
Daerah, Muhammad Husni, Bappenda Provinsi NTB, telah berhasil menjaring
Sembilan Ribu kendaraan berplat luar daerah pada tahun 2017.
“Dan didominasi oleh
kendaraan Roda Empat. Itu hasil pendataan Pos Bappenda yang ada di Pelabuhan
Lembar yang beroperasi selama 24 jam. Dalam Perda, belum ada sanksi yang tegas
untuk menindak masuknya kendaraan berplat luar daerah ini. Sehingga masih
dilakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi. Pendekatan persuasif ini
cukup efektif terbukti dengan meningkatnya pengajuan mutasi kendaraan berplat
luar daerah di tahun 2017 yakni sekitar sembilan ribu lebih kendaraan berhasil
dimutasi menjadi plat NTB. Dengan potensi pendapatan daerah lebih dari Rp18
Milyar yang terdiri dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yakni
sebesar Rp4,5 Milyar dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp13,5 Milyar
lebih,” ujar M Husni. (GA. 211/215*).