-->

Notification

×

Iklan

Kejar Pemenuhan Target PAD Ranmor, Bappenda NTB Akan Tingkatkan Layanan dan Opgab

Friday, June 8, 2018 | Friday, June 08, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-06-08T02:37:57Z
Sekretaris Bappenda NTB, Eva Dewiyani, tengah serius menyimak pertanyaan wartawan saat menggelar konpers di Media Center Biro Humas Setda Provinsi NTB, Senin 04 Juni 2018.


Mataram, Garda Asakota.-

Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi NTB pada tahun 2017 mencapai angka Rp5,083 Trilyun dan diproyeksikan pendapatan daerah untuk tahun 2018 ini mencapai angka Rp5,23 Trilyun yang terdiri dari pendapatan asli daerah pada tahun 2017 mencapai angka Rp1,68 Trilyun lebih dan pada tahun 2018 ini diproyeksikan mencapai angka Rp1,71 Trilyun lebih, selain dari PAD, Pendapatan Daerah juga bersumber dari dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah.

“Dalam kurun waktu 10 tahun sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2017 serta proyeksi di tahun 2018 diperoleh komposisi rata-rata per jenis pendapatan adalah PAD sebesar 37,59 %, dana perimbangan sebesar 54,52 %, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar 7,89 %,” terang Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB, Eva Dewiyani, saat menggelar konferensi pers di ruang Media Center Biro Humas Setda Provinsi NTB, Senin 04 Juni 2018.

Salah satu potensi PAD yang akan digenjot di tahun 2018 ini adalah dari potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Menurut Kabid Pengendalian dan Pembinaan Bappenda NTB, M Ikhwan Abbas, di tahun 2018 ini, target PAD dari Kendaraan Bermotor (Ranmor) adalah sekitar Rp380 Milyar lebih. Pemenuhan target ini akan dilakukan dengan melakukan berbagai upaya yakni dengan peningkatan aspek layanan dan peningkatan aspek penegakan hukum dalam bentuk peningkatan operasi gabungan (Opgab) kendaraan bermotor di seluruh UPTD se-NTB.

“Karena target PAD dari Kendaraan Bermotor di tahun 2018 ini cukup tinggi yakni mencapai Rp380 Milyar lebih. Maka ditahun 2018 ini setelah pelaksanaan ibadah puasa akan dilakukan peningkatan Opgab kendaraan bermotor yakni selama 15 hari setiap bulannya diseluruh UPTD se-NTB. Penegakan hukum yang akan dilakukan pada kendaraan yang tidak membayar pajak selama Opgab itu berlangsung adalah melakukan penahanan kendaraan bermotor. Penahanan ini dilakukan karena diatur didalam Peraturan Kapolri bahwa kendaraan yang tidak melakukan pengesahan setiap tahun, maka dianggap kendaraan illegal. Dan langkah ini cukup efektif dalam peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya,” tegas M Ikhwan Abbas.

Peningkatan Opgab juga bertujuan untuk menjaring kendaraan bermotor yang berasal dari luar NTB. Menurut Kabid Pajak Daerah, Muhammad Husni, Bappenda Provinsi NTB, telah berhasil menjaring Sembilan Ribu kendaraan berplat luar daerah pada tahun 2017. 

“Dan didominasi oleh kendaraan Roda Empat. Itu hasil pendataan Pos Bappenda yang ada di Pelabuhan Lembar yang beroperasi selama 24 jam. Dalam Perda, belum ada sanksi yang tegas untuk menindak masuknya kendaraan berplat luar daerah ini. Sehingga masih dilakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi. Pendekatan persuasif ini cukup efektif terbukti dengan meningkatnya pengajuan mutasi kendaraan berplat luar daerah di tahun 2017 yakni sekitar sembilan ribu lebih kendaraan berhasil dimutasi menjadi plat NTB. Dengan potensi pendapatan daerah lebih dari Rp18 Milyar yang terdiri dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yakni sebesar Rp4,5 Milyar dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp13,5 Milyar lebih,” ujar M Husni. (GA. 211/215*).

×
Berita Terbaru Update