Dirut PT DMB, Andi Hadianto, saat menggelar konferensi pers pada Senin 07 Mei 2018 di Kota Mataram.
Mataram, Garda Asakota.-
Direktur Utama PT Daerah Maju Bersaing
(DMB), Andi Hadianto, patut bernafas lega karena janji PT Multi Capital (MC)
untuk melunasi sisa hutang pembayaran saham sebesar 6 % milik PT DMB yang merupakan
gabungan dari saham Pemerintah Provinsi NTB, Pemkab Sumbawa Barat, dan Pemkab
Sumbawa, sebagian besarnya telah ditunaikan oleh PT MC.
“Uang yang telah masuk ke rekening PT
DMB. Dari total Rp718 Milyar dana PT DMB, yang sudah masuk ke rekening PT DMB
mencapai Rp618 Milyar. Tinggal 14 % saja yang belum dibayarkan atau setara
dengan Rp100 Milyar. Sementara yang sudah disetor ke Kas Daerah mencapai angka
Rp221 Milyar,” jelas pria yang juga merupakan Ketua KONI Provinsi NTB ini saat
menggelar konferensi pers dengan sejumlah wartawan pada Senin 07 Mei 2018.
Baca Juga Berita Terkait :
http://www.gardaasakota.com/2018/04/multi-capital-janji-lunasi-hutang.html
Baca Juga Berita Terkait :
http://www.gardaasakota.com/2018/04/multi-capital-janji-lunasi-hutang.html
Menurut Andi, pemilik saham dari PT
DMB yakni Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa Barat, dan Pemkab Sumbawa sekitar akhir
Juni akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan membahas beberapa
agenda-agenda pokok salah satunya adalah menyangkut aspek pemanfaatan
penggunaan anggaran PT DMB tersebut.
“Semua keputusan menyangkut
penggunaan dana ini tergantung pada RUPS, termasuk soal apakah PT DMB ini akan
tetap dipertahankan keberadaannya ataukah akan dibubarkan. Sementara, kalau
saya selaku Direksi PT DMB berharap karena dana ini adalah hasil investasi maka
penggunaannya juga harus memberikan manfaat jangka panjang kepada masyarakat NTB,”
cetusnya.
Saat ditanya berkaitan dengan alasan
utama penjualan saham sebesar 6 % ini, Andi, mengatakan bahwa para pemilik
saham yang terdiri dari Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa Barat dan Pemkab Sumbawa,
telah melakukan pertimbangan yang matang terhadap penjualan saham tersebut.
Bahkan menurutnya, pertimbangan penjualan saham itu juga telah mendapatkan
persetujuan dari Lembaga DPRD NTB.
“Jadi hal itu sudah dipertimbangkan
oleh para pemegang saham dan telah mendapat persetujuan dari lembaga DPRD.
Pertimbangan-pertimbangan penjualan saham pada saat itu antara lain kalau kita
memegang saham 6 %, kita tidak akan mendapatkan keuntungan yang signifikan.
Disamping kita tidak bisa mengambil keputusan apapun karena kita bukan pemegang
saham mayoritas. Bahkan memiliki saham 24 % saja, kita usulkan untuk pembagian
deviden saja, usulan kita itu ditolak. Apalagi saham kita hanya 6 % saja. Belum
lagi perusahan ini harus melakukan penambahan modal, lantas pertanyaannya
darimana kita dapatkan uang sebagai dana penambahan modal?. Inilah alasan
kenapa pada akhirnya diputuskan untuk menjual saja saham 6 % itu,” ujarnya.
Pertimbangan yang sama juga dilakukan
ketika PT MDB menjual 24 % sahamnya. Pada saat dilakukan pembelian saham itu
pun dibeli dengan harga Rp8,6 Trilyun dan dijual dengan harga Rp4 Trilyun saja.
Dan saat itu, PT MDB mengalami kerugian sekitar Rp4 Trilyun akibat dari
tingginya selisih antara pembelian dengan penjualan kembali. PT Newmont
mengambil keputusan untuk menjual saham juga dilatarbelakangi oleh adanya
kebijakan Pemerintah yang mewajibkan perusahaan membangun smelter. Ditambah
lagi dengan pengenaan pajak yang begitu tinggi sehingga PT Newmont tidak mampu
bertahan dengan tambang emas ini. Mereka akhirnya menjual sahamnya.
“Dan kalau kita juga tidak ikut
menjual saham kita, maka daripada menanggung kerugian yang begitu besar akibat dari
hengkangnya perusahaan tambang itu, maka kita juga memutuskan untuk menjual
saham sebesar 24 % itu. Sementara beban bunga akibat melakukan pembelian saham
sebesar Rp8,6 Trilyun itu tentu sangat lah besar jika kita mengambil uang dari
Bank. Kita tentu tidak menginginkan PT MDB itu makin terperosok dalam kerugian yang
begitu besar. Maka kita harus mengambil sikap cepat. Ketika Perusahaan tambang
itu diambil alih oleh PT AMNT, aspek keuntungan tentu belum bisa kita prediksi
akibat tingginya cost yang dibutuhkan ketika kita memutuskan untuk ikut
menanamkan saham di PT AMNT. Hal yang sama juga menimpa PT DMB dengan saham
sebesar 6 % ini. Apalagi PT AMNT butuh tambahan modal untuk melakukan produksi dan
tentu kita tidak mampu untuk melakukan tambahan modal sekian Milyar lagi. Kita
tidak akan mampu untuk mendapatkan tambahan modal itu. Maka diputuskanlah untuk
menjual saham yang 6 % ini,” tandasnya. (GA.
211/215*).