-->

Notification

×

Iklan

Memaknai Undang-Undang Terorisme Terbaru, Mengikis Potensi Pisau Bermata Dua

Monday, May 28, 2018 | Monday, May 28, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-13T13:25:48Z

Oleh: Ady Irawan, S.H.,M.H.
(Dosen STKIP Taman Siswa Bima)



Tarik ulur pengesahan RUU tentang revisi UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (yang semula adalah Perppu No 1/2002) telah berakhir. Hal ini ditandai dengan pengesahan RUU tersebut menjadi UU dalam sidang paripurna DPR, Jum’at 25 Mei 2018.


Telah diketahui bersama, bahwa alotnya pengesahan itu adalah kesulitan menemukan persamaan persepsi antara DPR dan Pemerintah tentang definisi terorisme. Mengingat definisi terorisme pada UU sebelumnya dirasa tidak mampu menjerat pelaku Terorisme secara optimal. Selain itu, munculnya pro-kontra terkait pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme di Indonesia, juga sedikit menghambat percepatan penyelesaian UU yang baru ini. Terutama dari kalangan Komnas HAM, dengan berbagai argumen yang mengkristal pada kekhawatiran terjadi pelanggaran HAM seperti saat era sebelumnya dalam penegakan hukum.


Dalam UU yang baru disahkan tersebut, definisi terorisme mendapat perluasan dibanding UU sebelumnya. UU yang baru mendefinisikan Terorisme sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Delik formil

Berangkat dari definisi terorisme di atas, masih dijumpai perumusan delik yang bersifat formil. Jan Remmelink salah satu pakar hukum pidana asal Belanda mengartikan delik formil adalah delik atau tindak pidana yang dapat dikenakan pidana walaupun akibat dari delik tersebut belum terwujud. Artinya, walaupun delik tersebut baru pada tahap perencanaan dan belum terwujud dalam suatu perbuatan nyata, maka pelaku bisa dikenakan pidana. Dalam hukum pidana, delik formil sangat dikhawatirkan mengingat berpotensi terjadi a buse of power.


Terlepas dari UU ini masih menyisakan delik formil di dalamnya, lahirnya UU Terorisme yang baru ini perlu diapresiasi. Hal ini menunjukan kepedulian dan tekad yang kuat dari negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (dalam hal ini dari terorisme) sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Terbukti, tidak hanya upaya preventif dan represif yang dilakukan terhadap para calon atau pelaku terorisme, melainkan ditambah upaya preemptif di dalamnya. Namun jika upaya preemptif ini dilakukan membabi buta, tanpa memperhatikan koridor-koridor Hak Asasi Manusia maka upaya ini akan menjadi bumerang. Terorisme bukan akan menjadi hilang atau paling tidak berkurang, malah dia akan menjadi subur di tengah-tengah masyarakat.


Memaknai UU Terorisme, Menghindari State Terorism


Tak bisa dinafikan, bahwa terorisme adalah tergolong the most serious crime dengan berbagai dampak massif yang ia timbulkan, sehingga upaya yang dilakukan untuk membasminya dilakukan sedemikian rupa, termasuk dalam pembuatan UU yang bisa dikatakan keras. Pemberantasan Terorisme jika tidak dilakukan secara bijak dan memperhatikan regulasi yang ada, maka bukan tidak mungkin akan menghasilkan apa yang dikenal sebagai state terorism.


Istilah state terorism pertama kali digagas oleh Mahatir Muhammad, dimana ia muncul belakangan setelah istilah terorisme yang dilakukan oleh individu dan kelompok (Juhaya S. Praja, 2003 : 36). Jika terorisme individu dan kelompok dilakukan dibawah tanah secara sembunyi-sembunyi (subversi), maka terorisme negara dilakukan secara terang-terangan. Jenis state terorism ini terjadi ketika pemerintah menyerang warga negara mereka sendiri atau mencoba menciptakan kekacauan diantara bangsa lain.


Tentu, kita semua tidak mengharapkan Indonesia sebagai negara yang menciptakan teror bagi warganya sendiri. Tidak berlebihan jika kalangan pemerhati HAM merasa khawatir dengan disahkannya UU Terorisme yang baru ini, akan mengenyampingkan aspek pemenuhan dan penghormatan terhadap HAM terduga pelaku Terorisme. Apalagi dalam UU ini diatur selain Densus 88, juga melibatkan pasukan elit TNI yang terkristalisasi dari Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopasusgab) dalam pemberantasan Terorisme. Pengalaman traumatik era Orde Baru, turut serta mewarnai kekhawatiran tersebut, dan itu sah-sah saja. Ditambah lagi, dalam pemberantasan Terorisme ini masih digunakan istilah “terduga” yang notabene tidak dikenal dalam sistem peradilan pidana (KUHAP), bukan dengan istilah “tersangka”. Dua istilah ini jelas memiliki implikasi yang berbeda dalam proses penegakan hukum.


Untuk menghindari hal itu, sangat diharapkan para penegak hukum dapat memaknai UU Pemberantasan Terorisme ini secara arif dan bijaksana, sesuai dengan rule yang berlaku. Hadirnya peraturan hukum dibawah UU seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai operasionalisasi UU Terorisme sangat mendesak. Prinsip aturan yang bersifat lex scripta (tertulis),  lex stricta (jelas dan ketat), lex certa (cermat dan rinci) yang merupakan amanat asas legalitas sangat urgen. Melalui hal ini diharapkan mampu mewujudkan double track system (sistem dua arah) dalam hukum pidana, yaitu melindungi HAM pelaku Terorisme disatu sisi, serta melindungi HAM para korban Terorisme disisi lain.


Pemahaman UU Terorisme ini tidak hanya dalam tatanan formil, namun juga dalam tatanan materiil oleh penegak hukum, supaya tujuan hukum yang hakiki itu benar-benar terwujud yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Dengan begitu, lahirnya UU ini bukan menjadi bumerang ibarat pisau bermata dua. Disatu sisi ingin menegakan hukum dengan memberikan keamanan bagi negara dari ancaman Terorisme, tapi disisi lain dalam waktu bersamaan justru mencederai hukum itu sendiri dengan menciptakan ketakutan bagi warga negaranya.*


×
Berita Terbaru Update