-->

Notification

×

Iklan

Lampaui Persentase Tindaklanjut Rekomendasi Secara Nasional, BPK RI Apresiasi Keberhasilan TGB

Saturday, May 26, 2018 | Saturday, May 26, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-05-26T03:13:17Z

Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemprov NTB TA 2017 oleh Anggota II BPK RI Dr Agus Joko Pramono disaksikan oleh Ketua DPRD NTB dan Gubernur NTB  serta oleh para Wakil-Wakil Ketua DPRD dan Kepala Perwakilan BPK RI NTB, di ruang Rapat Paripurna DPRD NTB, Jum'at 25 Mei 2018.


Mataram, Garda Asakota.-

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dibawah kepemimpinan DR TGH M Zainul Majdi yang telah berhasil menindaklanjuti sebanyak 1.227 rekomendasi dari total 1.378 rekomendasi senilai Rp94,9 Milyar yang dirilis oleh BPK RI berdasarkan hasil pemantauan per 31 Desember 2017.

“Berdasarkan hasil tinjauan tindak lanjut per 31 Desember 2017 atas rekomendasi BPK, terdapat 1.378 rekomendasi senilai Rp94,9 Milyar dan dari jumlah tersebut sudah ditindaklanjuti sebanyak 1.227 rekomendasi atau 89,04 % rekomendasi dan ini jauh diatas rata-rata Nasional yang persentasenya hanya 66 %. Kami ucapkan terima kasih kepada Pemprov NTB,” puji Anggota II BPK RI, Agus Joko Pramono, saat menyampaikan pidato penyerahan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov NTB pada saat Rapat Paripurna DPRD NTB yang dipimpin oleh Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaedah, didampingi para wakil Ketua DPRD dan dihadiri oleh Gubernur NTB, DR TGH M Zainul Majdi, Para Kepala SKPD Lingkup Pemprov NTB, Kepala Perwakilan BPK RI NTB serta jajarannya dan FKPD Provinsi NTB, Jum’at 25 Mei 2018.

Dikatakannya, dari total 1.378 rekomendasi tersebut, 1.227 rekomendasi telah ditindaklanjuti dan 98 rekomendasi masih belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut atau sebanyak 7,11%. “Sebanyak 29 rekomendasi belum ditindaklanjuti atau sebanyak 2,10 %, serta sebanyak 24 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah,” ujar Agus Joko Pramono.

Adapun hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov NTB TA 2017 itu meliputi Pendapatan dengan Realisasi sebesar Rp5,083 triliun dari anggaran sebesar Rp5,12 triliun, Belanja dan Transfer dengan realisasi senilai Rp5,25 triliun dari anggaran senilai Rp5,54 triliun, total asset senilai Rp13,17 triliun serta jumlah kewajiban ditambah ekuitas senilai Rp13,17 triliun.

Laporan Keuangan Pemprov NTB TA 2017 tersebut merupakan Laporan Keuangan Ketiga yang disusun Pemprov NTB dengan menggunakan basis akrual sebanyak tujuh laporan yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Mengacu pada UU Nomor 15 tahun 2004, BPK RI memberikan opini terhadap LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov NTB TA 2017 sesuai dengan standar akuntansi Pemerintah, kecukupan pengungkapan, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK dan sesuai dengan kriteria yang ada, maka kami menyampaikan opini Laporan Keuangan Pemprov NTB TA 2017 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kami ucapkan selamat, ini merupakan yang ketujuh kalinya Pemprov NTB mendapatkan opini WTP,” puji Agus Joko Pramono.

Namun perlu dipahami, lanjut Agus, bahwa pemahaman ini adalah pemahaman akuntansi dan kami mengambil sampel populasi atas data transaksi yang ada. Opini ini  menurut Agus, tidak dibangun atas ada atau tidak adanya korupsi didalam pengelolaan keuangan. “Tapi opini ini dibangun berdasarkan bagaimana kami menyesuaikan standar pelaporan, sistem pengendalian internal, dan penjelasan yang cukup pada penyampaian laporan keuangan,” ujarnya.

Untuk itu, kata Agus, ada porsi-porsi tertentu yang tetap perlu mendapatkan perhatian dari Pemprov NTB yaitu yang pertama, Pemerintah Provinsi NTB belum mendapatkan kontribusi atas investasi non permanen pada PT Angkasa Pura I, ini agar tetap terus ditindaklanjuti dan dapat bekerjasama dengan Badan Urusan Keuangan dalam menindaklanjutinya. Yang kedua adalah, pemungutan pendapatan denda keterlambatan penyampaian surat pendaftaran dan pendataan Kendaraan Bermotor, belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang ketiga adalah, pelaksanaan 30 paket pekerjaan pada enam (6) organisasi perangkat daerah belum sesuai dengan kontrak yang nilainya adalah sekitar Rp5,43 Milyar dan denda keterlambatan sebesar Rp224,63 juta.

“Atas temuan tersebut, sampai saat ini per tanggal 24 Mei 2018 telah dilakukan penyetoran senilai Rp4,64 Milyar sehingga masih terdapat nilai sebesar Rp797 juta yang perlu mendapatkan perhatian untuk ditindaklanjuti. Penyetoran tersebut kami nilai sebagai kesungguhan dan komitmen Pemprov NTB dalam pengelolaan keuangan daerah,” puji Agus.

Pihaknya berharap Laporan Keuangan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya guna pengambilan keputusan dan penindaklanjutan dari seluruh rekomendasi yang ada diharapkan tidak melampaui 60 hari kerja.

Gubernur NTB, DR TGH M Zainul Majdi, menyampaikan rasa syukurnya atas keberhasilan Pemprov NTB meraih opini WTP dari BPK RI atas LHP Laporan Keuangan Pemprov NTB TA 2017.  “Alhamdulillah sesuai dengan apa yang kita simak dari penyampaian Anggota II BPK RI, Dr Agus Joko Pramono bahwa opini terhadap Laporan Keuangan Pemprov TA 2017 adalah WTP. Untuk ini semua saya telah menyampaikan rasa syukur kepada Alloh SWT. Dan menyampaikan ucapan terimakasih yang setulus-tulusnya kepada masyarakat NTB dan juga kepada DPRD NTB atas ikhtiar kita bersama sehingga laporan keuangan Pemprov NTB mendapatkan opini WTP,” ujar pria yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) ini.

Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaedah, juga memberikan apresiasinya terhadap keberhasilan Pemprov NTB dalam pencapaian opini WTP tersebut. LHP BPK RI tersebut, menurut Ketua DPRD NTB, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Lembaga DPRD NTB melalui Komisi-komisi DPRD NTB untuk dibahas dan dievaluasi sesuai dengan fungsi dan kewenangan DPRD NTB. (GA. 211*).

×
Berita Terbaru Update