Penandatanganan Berita Acara
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemprov
NTB TA 2017 oleh Anggota II BPK RI Dr Agus Joko Pramono disaksikan oleh Ketua DPRD NTB dan Gubernur NTB serta oleh para Wakil-Wakil Ketua DPRD
dan Kepala Perwakilan BPK RI NTB, di ruang Rapat Paripurna DPRD NTB, Jum'at 25 Mei 2018.
Mataram, Garda Asakota.-
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan
apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dibawah
kepemimpinan DR TGH M Zainul Majdi yang telah berhasil menindaklanjuti sebanyak
1.227 rekomendasi dari total 1.378 rekomendasi senilai Rp94,9 Milyar yang
dirilis oleh BPK RI berdasarkan hasil pemantauan per 31 Desember 2017.
“Berdasarkan hasil tinjauan tindak
lanjut per 31 Desember 2017 atas rekomendasi BPK, terdapat 1.378 rekomendasi
senilai Rp94,9 Milyar dan dari jumlah tersebut sudah ditindaklanjuti sebanyak
1.227 rekomendasi atau 89,04 % rekomendasi dan ini jauh diatas rata-rata
Nasional yang persentasenya hanya 66 %. Kami ucapkan terima kasih kepada
Pemprov NTB,” puji Anggota II BPK RI, Agus Joko Pramono, saat menyampaikan
pidato penyerahan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov NTB pada saat Rapat
Paripurna DPRD NTB yang dipimpin oleh Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaedah,
didampingi para wakil Ketua DPRD dan dihadiri oleh Gubernur NTB, DR TGH M Zainul
Majdi, Para Kepala SKPD Lingkup Pemprov NTB, Kepala Perwakilan BPK RI NTB serta
jajarannya dan FKPD Provinsi NTB, Jum’at 25 Mei 2018.
Dikatakannya, dari total 1.378
rekomendasi tersebut, 1.227 rekomendasi telah ditindaklanjuti dan 98
rekomendasi masih belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut atau sebanyak
7,11%. “Sebanyak 29 rekomendasi belum ditindaklanjuti atau sebanyak 2,10 %,
serta sebanyak 24 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang
sah,” ujar Agus Joko Pramono.
Adapun hasil pemeriksaan BPK RI atas
Laporan Keuangan Pemprov NTB TA 2017 itu meliputi Pendapatan dengan Realisasi
sebesar Rp5,083 triliun dari anggaran sebesar Rp5,12 triliun, Belanja dan
Transfer dengan realisasi senilai Rp5,25 triliun dari anggaran senilai Rp5,54
triliun, total asset senilai Rp13,17 triliun serta jumlah kewajiban ditambah
ekuitas senilai Rp13,17 triliun.
Laporan Keuangan Pemprov NTB TA 2017 tersebut
merupakan Laporan Keuangan Ketiga yang disusun Pemprov NTB dengan menggunakan
basis akrual sebanyak tujuh laporan yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas
dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Mengacu pada UU Nomor 15 tahun 2004,
BPK RI memberikan opini terhadap LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov NTB
TA 2017 sesuai dengan standar akuntansi Pemerintah, kecukupan pengungkapan, Kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian
internal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK
dan sesuai dengan kriteria yang ada, maka kami menyampaikan opini Laporan
Keuangan Pemprov NTB TA 2017 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kami
ucapkan selamat, ini merupakan yang ketujuh kalinya Pemprov NTB mendapatkan
opini WTP,” puji Agus Joko Pramono.
Namun perlu dipahami, lanjut Agus,
bahwa pemahaman ini adalah pemahaman akuntansi dan kami mengambil sampel populasi
atas data transaksi yang ada. Opini ini menurut Agus, tidak dibangun atas ada atau
tidak adanya korupsi didalam pengelolaan keuangan. “Tapi opini ini dibangun berdasarkan
bagaimana kami menyesuaikan standar pelaporan, sistem pengendalian internal,
dan penjelasan yang cukup pada penyampaian laporan keuangan,” ujarnya.
Untuk itu, kata Agus, ada porsi-porsi
tertentu yang tetap perlu mendapatkan perhatian dari Pemprov NTB yaitu yang
pertama, Pemerintah Provinsi NTB belum mendapatkan kontribusi atas investasi
non permanen pada PT Angkasa Pura I, ini agar tetap terus ditindaklanjuti dan
dapat bekerjasama dengan Badan Urusan Keuangan dalam menindaklanjutinya. Yang
kedua adalah, pemungutan pendapatan denda keterlambatan penyampaian surat
pendaftaran dan pendataan Kendaraan Bermotor, belum sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Yang ketiga adalah, pelaksanaan 30 paket pekerjaan pada enam (6)
organisasi perangkat daerah belum sesuai dengan kontrak yang nilainya adalah
sekitar Rp5,43 Milyar dan denda keterlambatan sebesar Rp224,63 juta.
“Atas temuan tersebut, sampai saat
ini per tanggal 24 Mei 2018 telah dilakukan penyetoran senilai Rp4,64 Milyar
sehingga masih terdapat nilai sebesar Rp797 juta yang perlu mendapatkan
perhatian untuk ditindaklanjuti. Penyetoran tersebut kami nilai sebagai
kesungguhan dan komitmen Pemprov NTB dalam pengelolaan keuangan daerah,” puji
Agus.
Pihaknya berharap Laporan Keuangan
ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya guna pengambilan keputusan dan
penindaklanjutan dari seluruh rekomendasi yang ada diharapkan tidak melampaui
60 hari kerja.
Gubernur NTB, DR TGH M Zainul Majdi, menyampaikan
rasa syukurnya atas keberhasilan Pemprov NTB meraih opini WTP dari BPK RI atas
LHP Laporan Keuangan Pemprov NTB TA 2017.
“Alhamdulillah sesuai dengan apa yang kita simak dari penyampaian
Anggota II BPK RI, Dr Agus Joko Pramono bahwa opini terhadap Laporan Keuangan
Pemprov TA 2017 adalah WTP. Untuk ini semua saya telah menyampaikan rasa syukur
kepada Alloh SWT. Dan menyampaikan ucapan terimakasih yang setulus-tulusnya
kepada masyarakat NTB dan juga kepada DPRD NTB atas ikhtiar kita bersama
sehingga laporan keuangan Pemprov NTB mendapatkan opini WTP,” ujar pria yang akrab
disapa Tuan Guru Bajang (TGB) ini.
Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie
Rupaedah, juga memberikan apresiasinya terhadap keberhasilan Pemprov NTB dalam pencapaian
opini WTP tersebut. LHP BPK RI tersebut, menurut Ketua DPRD NTB, selanjutnya
akan ditindaklanjuti oleh Lembaga DPRD NTB melalui Komisi-komisi DPRD NTB untuk
dibahas dan dievaluasi sesuai dengan fungsi dan kewenangan DPRD NTB. (GA. 211*).