Sekda NTB, Ir H Rosiyadi Sayuti.
Mataram, Garda Asakota.-
Pemerintah Provinsi NTB pada bulan
Juni 2018 nanti akan melakukan proses pelelangan sejumlah asset daerah berupa
tanah dan bangunan seperti rumah dinas. “Seiring dengan telah ditetapkannya Peraturan
Daerah nomor 11 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah, upaya
pemanfaatan aset daerah khususnya berupa tanah dan bangunan (rumah dinas) yang
berada di areal strategis/jalan protokol saat ini pola penyewaannya lebih
diarahkan ke pihak ketiga yang besaran kontribusinya disesuaikan dengan nilai
pasaran yang ada,” kata Sekda NTB, Ir H Rosiyadi Sayuti saat mewakili Gubernur
NTB, DR TGH M Zainul Majdi dalam menyampaikan Jawaban Gubernur NTB atas
Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD NTB Terhadap LKPJ Tahun 2017 dan LKPJ
Akhir Masa Jabatan (AMJ) Tahun 2013-2018, pada Rabu 02 Mei 2018 di Ruang Rapat
Utama DPRD Provinsi NTB.
Menurutnya, BPKAD selaku pejabat
penatausahaan barang milik daerah selain melakukan upaya sebagaimana dimaksud
diatas, juga akan melakukan proses identifikasi terhadap aset daerah yang
pencatatannya berada di pengguna barang, namun tidak dipergunakan untuk
menunjang tupoksi, maka pihak BPKAD akan menarik aset tersebut ke pengelola
barang untuk selanjutnya dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam bentuk sewa.
“Untuk mempermudah proses dan
mekanisme pemanfaatan aset daerah tersebut, BPKAD Provinsi NTB sedang membangun
sebuah sistem aplikasi yang diberi nama siap (system informasi aset provinsi).
aplikasi ini mempermudah masyarakat/pihak ketiga yang berkeinginan untuk
memanfaatkan aset Pemerintah Provinsi NTB,” cetusnya.
Pada tahun 2018, lanjutnya, BPKAD telah
menetapkan 4 (empat) aset Pemerintah Provinsi NTB yang berada di areal strategis
dan bernilai ekonomis untuk dikembangkan melalui kerjasama pemanfaatan aset
daerah. “Dan proses lelangnya akan dilaksanakan pada juni 2018 setelah
dilakukan penilaian oleh tim penilai dari direktorat jenderal kekayaan
negara (DJKN) Kanwil Bali Nusa Tenggara,”
tandasnya. (GA. 211/215*).