Lalu Wirajaya
Mataram, Garda Asakota.-
Kursi Wakil Ketua DPRD NTB yang
sebelumnya diduduki oleh Politisi Partai Gerindra, H Mori Hanafi, SE M Comm., dalam
waktu yang tidak lama lagi akan kembali terisi. Penggantinya adalah Lalu
Wirajaya, Politisi Partai Gerindra yang merupakan Putra Lombok Tengah, masuk ke
DPRD NTB sebagai Pengganti Antar Waktu rekannya Lalu Pathul Bahri yang mengikuti
Pilkada Lombok Tengah pada tahun 2015 lalu.
Kepada sejumlah wartawan, Lalu
Wirajaya, menegaskan Surat Keputusan (SK) DPP Partai Gerindra terkait dengan
penunjukan dirinya selaku pengisi jabatan Wakil Ketua DPRD NTB yang
ditinggalkan oleh H Mori Hanafi, telah turun dan telah ditindaklanjuti oleh DPD
Partai Gerindra ke Ketua DPRD NTB untuk diproses lebih lanjut.
Menurut rencana, SK DPP Partai
Gerindra itu akan disampaikan lewat Paripurna DPRD NTB pada paripurna selanjutnya
paska Paripurna Istimewa tentang LKPJ Gubernur NTB dan setelah itu akan segera ditindaklanjuti
pada Kemendagri untuk mendapatkan SK resmi pergantian dan dilanjuti dengan penjadwalan
pelantikan.
Berhasil mendapatkan mandat atau
kepercayaan sebagai salah seorang Pimpinan di DPRD NTB, Lalu Wirajaya, mengaku
akan memanfaatkan kepercayaan atau amanah partainya itu dengan sebaik-baiknya. Wirajaya
juga menegaskan komtmennya untuk memaksimalkan tugas-tugas pengawasan,
penganggaran, serta tugas legislasi lembaga DPRD. “Kita kawal taman-teman yang
ada di Lembaga Dewan ini untuk bekerja secara maksimal dalam melakukan tiga
tugas pokok atau utama lembaga Dewan tadi,” ujarnya kepada sejumlah wartawan,
Kamis 19 April 2018, di Kantor DPRD NTB.
Sementara itu, Sekretaris DPRD NTB,
Mahdi SH MH., mengatakan secepatnya akan memproses Surat Masuk dari Fraksi
Partai Gerindra terkait dengan pengisian jabatan Wakil Ketua DPRD NTB yang
ditinggalkan oleh H Mori Hanafi dan telah mendapatkan SK Penunjukan dari DPP
Partai Gerindra atas nama Lalu Wirajaya.
“Surat Masuk dari Partai Gerindra itu
nanti akan kita bacakan di hadapan Paripurna untuk dimintai persetujuan
tindaklanjutnya ke Kemendagri. Prosesnya hampir sama dengan proses PAW.
Mudah-mudahan proses untuk mendapatkan SK Mendagri terkait pergantian Wakil
Ketua DPRD NTB ini bisa berjalan cepat setelah SK itu keluar baru dijadwalkan
agenda pelantikannya,” tandas Mahdi. (GA.
211/215*).