Koordinator Relawan KAMI TGB, M Nashib Ikroman, Sekretaris PW NW NTB, H Irzani, Tim Kuasa Hukum, Herman Saputra SH., dan Imam Sofian SH, saat menggelar Konpers (Selasa 24/04/2018)
Mataram, Garda Asakota.-
Mencuatnya sejumlah isu-isu krusial seperti
isu penjualan saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di media sosial dan di
pemberitaan akhir-akhir ini, ditengah gencarnya aspirasi masyarakat menyuarakan
Gubernur NTB, DR TGH M Zainul Majdi, menjadi salah seorang kandidat Calon Wakil
Presiden (Cawapres), membuat Relawan KAMI TGB, Pengurus Wilayah (PW) Nahdatul
Wathan (NW), dan Tim Kuasa Khusus Relawan TGB dan PW NW, gerah dan mengancam
akan melaporkannya secara hukum.
“Ada beberapa isu krusial yang muncul
ketika ada momentum, seperti isu penjualan saham Newmont yang ditulis di media
sosial dan di berita bahkan ada beberapa aksi demonstrasi yang dibungkus oleh
momentum itu. Ada demo-demo di Jakarta yang memprotes Gubernur sering
menghadiri ceramah. Bahkan dari beragam peristiwa itu sudah kami anggap
mengganggu dan kami anggap bisa masuk ke ranah hukum,” tegas Koordinator
Relawan KAMI TGB, M Nashib Ikroman, yang akrab dipanggil Acip ini saat
menggelar Konferensi Pers di Bandini Cafe, Selasa 24 April 2018.
Soal isu divestasi Newmont, Lanjut
Acip, selalu dalam setiap guliran isu yang dimunculkan itu framingnya adalah
personal TGB. “Padahal ada tiga Pemda yang terlibat dalam proses penjualan
saham tersebut yang bergabung dalam PT DMB yakni Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa,
dan Pemkab Sumbawa Barat, dengan proporsi saham yakni Pemprov NTB adalah
sebesar 40 %, KSB sebesar 40 % dan Pemkab Sumbawa sebesar 20 %. Tapi kenapa
framing isunya yang mencuat di media, pernyataan dan diskusi itu selalu saja
memposisikan personal TGB?. Hampir semua pemberitaan yang diangkat oleh
kelompok-kelompok tertentu ini itu selalu memframing dengan menyebut Gubernur
TGB yang harus bertanggungjawab. Kalau kita ingin fair dan ingin mengangkat isu
penjualan saham ini silahkan dibahas tiga pemda ini,” kata pria yang juga lama
berkecimpung di dunia jurnalis ini.
Berdasarkan catatan pihaknya, proses
pembelian dan penjualan saham itu sudah melewati proses bisnis to bisnis. “Bukan
semata-mata keputusan Gubernur tapi ini lahir dari proses bisnis to bisnis. Disitu
ada BUMD yang mengelola kekayaan daerah dan disitu ada pemegang saham, ada Komisaris
dan Direksi. Dan mereka itulah yang melaksanakan proses. Soal kesepakatan
penjualan saham disitu ada RUPS yang membuat keputusan. Dan misalnya di DPRD
juga disitu ada persetujuan,” tegasnya.
Berangkat dari pemikiran tersebut,
Acip menyimpulkan ada indikasi suatu kelompok-kelompok yang membuat diskusi dan
mempermasalahkan soal ini dengan tujuan motif-motif tertentu. “Kami indikasikan
ada kelompok-kelompok orang NTB yang tinggal di Jakarta yang kemudian secara
terus menerus menggosok isu ini dan mendorong melakukan aksi demo TGB
menghadiri ceramah adalah orang NTB juga. Jadi ada kelompok elit di Jakarta
yang terus menerus mendiskreditkan dan memfitnah TGB selaku Gubernur dengan
isu-isu tadi. Dan ada indikasi juga bahwa kelompok-kelompok ini dimanfaatkan
oleh kelompok politik tertentu karena merasa terganggu Gubernur TGB telah
menjadi populer ketika TGB sering diundang ceramah,” tuding Acip.
Pihaknya juga menyesalkan adanya
kelompok yang melakukan aksi terkait isu divestasi Newmont dan mengkaitkannya
dengan figur yang diusung Partai Demokrat menjadi Calon Gubernur NTB. “Ternyata
ujung-ujungnya mau memeras,” sesalnya.
Siapa kelompok yang dimaksud oleh
Acip ini? Pihaknya menyebut ada kelompok Hatta Taliwang yang melakukan diskusi
dan siaran pers dimana isunya tidaklah clear dan melakukan framing dengan bunyi
releasenya adalah hanya “Pemda NTB”. “Ini saya rasa punya tujuan tertentu sebab
ketika kita bicara penjualan saham kita bicara Tiga Pemda di NTB. Bahkan lagi
ada beberapa kelompok LSM misalnya Fitrah, yang hanya menyebut Gubernur saja sementara
yang lainnya tidak pernah disebut. Belum lagi ada kelompok yang mengatakan soal
down grade harga lah dan selalu mengarah kepada Pemprov dan kemudian selalu
dipersonifikasi kepada Gubernur. Dan ini yang kami nilai tidak fair dan membuat
kami berkesimpulan sudah masuk ke ranah fitnah,” terangnya.
Sementara itu Tim Kuasa Hukum Relawan
TGB dan NW, Herman Saputra SH., menegaskan tuduhan-tuduhan yang dilontarkan
oleh berbagai kelompok itu tidak berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti
yang kongkrit. “Ini kemudian menjadi masalah hukum dan sangat layak argumentasi
orang-orang tersebut kosong, tidak berdasarkan hukum dan bukti. Tim hukum
sangat sayangkan, pernyataan-pernyataan itu karena sudah mengarah kepada fitnah
dan pencemaran nama baik kepada khususnya Gubernur TGB. Dan kami Tim Hukum akan
melakukan upaya-upaya hukum dengan berlandaskan pada UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan
melaporkannya ke Mabes Polri atau ke Polda NTB,” tegasnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum
Relawan TGB dan NW lainnya, Imam Sofian SH., mengatakan dalam menangani
persoalan ini, sudah terbentuk Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Enam Orang
Lawyer. Menurut Imam, pihak-pihak yang telah menyebutkan nama TGB secara terang
benderang berdasarkan kajian Tim Hukum dianggap telah memenuhi unsur untuk
dilaporkan ke pihak Kepolisian guna memadukan pandangan hukumnya terkait dengan
soal ini.
Sekretaris PW NW NTB, H Irzani, mengaku
telah lama bersabar menghadapi berbagai lontaran isu-isu tersebut. “Namun
karena terus-terusan difitnah kami pun harus angkat bicara. Ngapain berkoar di
Jakarta, ayolah kita orang timur bisa duduk bersama. Kami siap dengan segala
konsekuensinya,” pungkas Irzani. (GA. 211/215*).