-->

Notification

×

Iklan

Perda Bank NTB Syari’ah Ditetapkan Dewan, F PDIP Konsisten Nyatakan Penolakan

Tuesday, March 27, 2018 | Tuesday, March 27, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-27T01:10:24Z


Mataram, Garda Asakota.-

Setelah cukup lama pembahasannya berjalan alot dan sempat terjadi penundaan sidang beberapa kali. Akhirnya, pada Rapat Paripurna yang digelar pada hari Senin 26 Maret 2018, Paripurna DPRD NTB dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Konversi PT Bank NTB menjadi PT Bank NTB Syari’ah, menjadi Peraturan Daerah (Perda). Meski dari sepuluh Fraksi DPRD NTB yang tergabung dalam pembahasan Pansus 1 Ranperda tersebut, sembilan (9) Fraksi dapat menyetujui dan satu (1) Fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan tetap konsisten menyatakan penolakan dan ketidaksetujuannya terhadap Ranperda tersebut dikarenakan belum memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yakni PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Apa alasan Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTB tidak menyetujui Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda?. Menurut Juru Bicara (Jubir) Pansus 1, H Johan Rosihan ST., saat membacakan laporan Pansus 1 di hadapan Rapat Paripurna DPRD NTB, alasan Fraksi PDI Perjuangan menolak Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda karena RAPERDA tersebut dianggap belum memenuhi peraturan perundang undangan yang berlaku yaitu PP nomor 7 tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas Pasal 2 ayat 1 “ bahwa paling sedikit 25% harus ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan bukti penyetoran yang sah”.  Dalam Rancangan PERDA Bab III Modal Usaha Pasal 6 ayat 1 dan 2.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah pada pasal 139 ayat 2, menurut F PDI P, bertentangan dengan RANPERDA Bab IV Kepemilikan Saham Pasal 9 ayat 2 tentang komposisi kepemilikan saham PEMEGANG SAHAM PENGENDALI (PSP) SEBESAR 51%.

Untuk memenuhi Kewajiban Pemenuhan Modal 51% sebagai Saham Pemegang Saham Pengendali Pemerintah Provinsi Wajib Menyetor Rp 350, 88 Miliar sementara yang sudah disetor, menurut F PDIP baru Rp 314 Miliar atau setara dengan 45.6% sesuai informasi laporan secara elektornik Kemendagri dengan demikian masih ada kekurangan  Rp 36 Miliar. Berarti Unsur pasal 9 ayat 2 RANPERDA belum Terpenuhi.

Perpanjangan masa jabatan direksi Bank NTB oleh RUPS bertentangan dengan Akte Pendirian Anggaran Dasar PT BankNTB  Tanggal 30 April 1999 pasal 11 huruf b Tentang Persyaratan Khusus Angka 3 yang menyebutkan “ Para anggota direksi diangkat oleh RUPS dengan memperhatikan pertimbangan dari Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan bahwa masa jabatan direksi selama lamanya 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk jabatan kedua kalinya apabila mempunyai prestasi yang baik yang dibuktikan dengan Tingkat Kesehatan Bank sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tidak mengurangi Hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu waktu. Hal tersebut juga sesuai dengan surat OJK tanggal 6 November 2017 yang menyatakan bahwa perpanjangan direksi Bank memiliki potensi Resiko Hukum.

“Poin-poin itulah yang menyebabkan FPDIP menyatakan TIDAK MENYETUJUI RANPERDA Tentang Konversi PT Bank NTB menjadi PT Bank NTB Syariah ini karena belum memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang undangan diatas. (PP NO 54 TAHUN 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah),” ujar Jubir Pansus 1, H Johan Rosihan.
Selain membacakan poin-poin ketidaksetujuan FPDIP terhadap Ranperda yang dibahasnya, Johan Rosihan juga menyampaikan sejumlah catatan dan saran seperti Gubernur Provinsi NTB selaku pemegang saham untuk segera memenuhi persyaratan modal 51 % sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank NTB Syariah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Yang kedua, Untuk memenuhi saran nomor 1, maka pihaknya meminta Gubernur  untuk segera melaksanakan RUPS Luar Biasa sebelum berakhir masa jabatan.

Yang Ketiga, Agar dalam penyusunan Anggaran Dasar PT Bank NTB Syariah tetap mengacu kepada Perda ini dan khusus mengenai besaran prosentase komposisi Penggunaan Laba Perseroan diuraikan secara jelas sebagaimana yang sudah disepakati dalam Rapat Pansus.

Keempat, Calon Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah agar segera menyiapakan persayaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perbankan syariah.

Dan yang kelima, Untuk menjamin kontribusi PT Bank NTB Syariah terhadap pertumbuhan ekonomi NTB sesuai dengan target RPJMD perlu ditingkatkan porsi pembiayaan pada sektor yang produktif.

Pihaknya berharap, dengan ditetapkannya Ranperda ini dapat mempercepat proses konversi yang sudah dimulai sejak tahun 2016 yang lalu. “Sehingga harapan bahwa operasional PT. Bank NTB Syariah yang direncanakan paling lambat bulan Agustus 2018 ini dapat terlaksana dengan baik,” tutup Johan.

Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB yang digelar pada hari Senin 26 Maret 2018 ini menyetujui Empat (4) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas oleh Pansus 1, Pansus 2, Pansus 3 dan Pansus 4 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda yang disetujui tersebut terdiri dari Perda tentang Konversi Bank NTB menjadi Bank NTB Syari’ah. Perda tentang Badan Mediasi. Perda tentang Perubahan Peraturan Nomor 04 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Rapat Paripurna itu sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda bersama dua pimpinan DPRD NTB lainnya yakni H Abdul Hadi dan TGH Mahali Fikri dan dihadiri langsung oleh Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi beserta para pimpinan SKPD dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

TGB Usulkan Nama Pengganti Direksi Bank NTB

Sementara itu, Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi, kepada sejumlah wartawan usai mengikuti Rapat Paripurna, mengaku secepatnya akan memenuhi sisa modal sebesar Rp36 Milyar yang masih menjadi kekurangan dan menjadi sorotan F PDIP. “Itu akan bergantung pada APBD Perubahan. Mudah-mudahan nanti bisa kita efisienkan. Insya Alloh, akan kita penuhi secepatnya,” ujar pria yang akrab disapa TGB ini.

TGB memuji catatan yang diberikan oleh Pansus 1 terhadap Bank NTB Syariah tersebut. “Jadi ini adalah merupakan dorongan yang bagus dari DPRD untuk kita bisa mempercepat pemenuhan pembentukan Bank NTB Syari’ah. Nanti kalau DPRD minta tambahan anggaran, nanti kita bilang jangan dong ini buat Bank NTB dulu. Kita prioritaskan dulu untuk Bank NTB, jangan dulu buat yang lain-lain dulu,” kata TGB.

TGB juga sempat mengemukakan usulan nama-nama direksi yang telah disampaikan kepada pihak OJK untuk dilakukan fit and proper test sebagai nama pengganti jajaran direksi yang telah berakhir masa jabatannya. “Usulan nama diluar dari Bank NTB itu untuk menempati jabatan Direktur Utama, duanya diambil dari luar dan satu dari dalam Bank NTB. Kenapa diambil dua dari luar bank NTB? Karena kita menginginkan adanya profesionalitas artinya yang sudah punya pengalaman Nasional dan rekam jejak yang bagus. Sementara untuk usulan nama-nama Direksi yang lain diambil dari dalam Bank NTB,” pungkas TGB.  

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan NTB, Farid Faletehan, kepada wartawan mengatakan paska Perda tersebut ditetapkan oleh Dewan, nantinya pihak Bank NTB akan mengajukan permohonan konversi menjadi Bank Syari'ah.

"Dalam prosesnya nanti, akan ada beberapa proses seperti Fit dan Proper Test, penelitian dokumen sesuai ketentuan,  serta kesiapan IT," jelasnya via handphonenya.

Pria yang dikenal ramah ini juga mengaku telah menerima usulan pergantian jajaran direksi Bank NTB yang diajukan oleh pihak Pemprov NTB. "Untuk posisi Direktur Utama ada dua (2) calon yang diusulkan yang berasal dari Bank BUMN. Yang jelas yang diusulkan itu bukan wajah lama. Sementara untuk jajaran direksi yang diusulkan dari internal Bank ada wajah baru dan ada juga wajah lama dengan komposisi satu jabatan direksi ada dua calon yang diusulkan. Totalnya ada 9 orang yang diusulkan. Mereka itu nanti akan diteliti dokumennya serta akan dilakukan test wawancara," tutupnya. (GA. Imam/Ese*)

Baca Juga Berita Terkait :

http://www.gardaasakota.com/2018/03/kedepankan-prinsip-kehati-hatian-pansus.html

http://www.gardaasakota.com/2018/02/diduga-masa-jabatan-direksi-bank-ntb.html

http://www.gardaasakota.com/2018/03/ojk-akui-setujui-perpanjangan-masa.html

http://www.gardaasakota.com/2018/03/uji-persetujuan-ojk-pansus-raperda-bank.html

http://www.gardaasakota.com/2018/03/bank-ntb-dideadline-ojk-gelar-rups.html

http://www.gardaasakota.com/2018/03/jpn-benarkan-perpanjangan-jabatan.html


×
Berita Terbaru Update