-->

Notification

×

Iklan

KPU NTB Loloskan Usulan PAW Hanura Kubu OSO

Friday, March 23, 2018 | Friday, March 23, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-23T10:06:51Z

Ketua KPU NTB, Lalu Aksar Ansori.


Mataram, Garda Asakota.-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB meloloskan usulan Pergantian Antar Waktu) yang diajukan oleh Hanura kubu Oesman Sapta. Sebelumnya, KPU NTB telah melakukan proses verifikasi dan telah mengeluarkan rekomendasi usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi NTB, HM Rumaksi, yang berasal dari Partai Hanura Provinsi NTB Dapil NTB 3 Lombok Timur. HM Rumaksi sendiri mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Provinsi NTB karena mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lombok Timur menjadi Calon Wakil Bupati Lotim Periode 2018-2023, dan oleh DPD Partai Hanura Provinsi NTB dari kubu Oesman Sapta yang diketuai oleh H Syamsu Rijal, telah mengajukan surat usulan PAW HM Rumaksi ini dengan mengusulkan H Syamsu Rijal sendiri sebagai peraih suara terbanyak kedua dari HM Rumaksi.

Surat usulan PAW Hanura kubu OSO tersebut telah ditindaklanjuti oleh Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda SH MH, pada tanggal 21 Maret 2018 dengan mengirimkan surat usulan PAW tersebut kepada KPU NTB untuk dilakukan verifikasi dan diterbitkan surat rekomendasi PAW.

“Surat dari Ketua DPRD NTB tersebut telah kami tindaklanjuti dengan melakukan Rapat Pleno pada Kamis 22 Maret 2018, dan hasil rapat pleno tersebut menyatakan bahwa usulan PAW tersebut memenuhi syarat,” jelas Ketua KPU Provinsi NTB, Lalu Aksar Ansori, kepada wartawan media ini Kamis 22 Maret 2018 via handphone nya.

Berkaitan dengan adanya pernyataan Ketua DPD Hanura Provinsi NTB versi Daryatmo, H Mudahan Hazdie, kepada wartawan media ini yang menyatakan dalam keadaan Partai Hanura tengah berkonflik di PTUN Jakarta, pihaknya menyatakan bahwa pihak manapun tidak boleh mengambil langkah hukum maupun langkah politik termasuk tindakan PAW sembari menunggu incrachtnya putusan PTUN, ditanggapi oleh Ketua KPU NTB dengan menyatakan bahwa KPU tetap berpegang pada SK Menkumham tentang Kepengurusan DPP Hanura yang mengakui Kepengurusan Hanura kubu OSO.

“Konflik internal di Hanura itu menjadi ranah Parpol dan tidak mempengaruhi KPU dalam menindaklanjuti permintaan Ketua DPRD NTB kepada KPU NTB untuk untuk melakukan verifikasi. Dan KPU NTB telah melakukan verifikasi terhadap permintaan tersebut dan hasil verifikasi dinyatakan memenuhi syarat,” pungkasnya. (GA. 211*).

Baca Juga :
http://www.gardaasakota.com/2018/03/hanura-kubu-daryatmo-hadang-usulan-paw.html
http://www.gardaasakota.com/2018/03/hanura-usulkan-syamsu-rijal-pengganti.html
http://www.gardaasakota.com/2018/03/kpu-keluarkan-rekomendasi-paw-empat.html

×
Berita Terbaru Update