-->

Notification

×

Iklan

Kedepankan Prinsip Kehati-hatian, Pansus Raperda Konversi Bank NTB Tunda Penyampaian Laporan

Tuesday, March 20, 2018 | Tuesday, March 20, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-19T23:20:37Z

 Ketua Pansus Raperda Konversi PT Bank NTB Menjadi Bank NTB Syari'ah, H Johan Rosihan ST

Mataram, Garda Asakota.-

Penundaan penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Konversi PT Bank NTB menjadi PT Bank NTB Syari’ah kembali dilakukan oleh Paripurna DPRD NTB pada Senin 19 Maret 2018. Tercatat penundaan kali ini merupakan penundaan kali yang ketiga dilakukan oleh Pansus.

Menurut Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda SH MH., penundaan ini diakibatkan oleh karena adanya permasalahan didalam pembahasan Raperda itu yang belum selesai dilakukan. Menurut srikandi DPRD NTB ini, penundaan ini juga disebabkan Pansus lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menindaklanjuti draft pengajuan Raperda oleh pihak Eksekutif.

“Prinsip kehati-hatian itu sangat diperlukan dalam membahas Raperda ini. Dan Insya Alloh, penundaan ini tidak akan mengganggu jadwal atau agenda sidang di DPRD,” jelas Politisi dari Partai Golkar Provinsi NTB ini usai melakukan penundaan Paripurna DPRD.

Sementara itu, Ketua Pansus I Raperda Konversi PT Bank NTB menjadi PT Bank NTB Syari’ah menjelaskan penundaan penyampaian Laporan Pansus disebabkan oleh karena Pansus lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian meski semua Fraksi yang ada di DPRD menyatakan kesepakatannya terhadap upaya konversi tersebut.

“Namun langkah konversi ini tidak boleh menimbulkan persoalan hukum dibelakang hari nanti,” cetus pria yang juga merupakan Ketua Fraksi PKS DPRD NTB ini.

Menurut Johan, pihak Pansus yang melakukan pembahasan ini bersama dengan pihak Eksekutif dan PT Bank NTB hingga saat ini belum menemukan suatu rumusan pasal yang membuat konversi ini tidak mengganggu soal Akte Pendirian Bank NTB, perubahan AD serta aspek modal PT Bank NTB.

“Sebab begini kalau kita menggunakan rumusan awal dari draft yang diajukan pihak eksekutif, itu artinya kita melakukan konversi dengan membubarkan Bank NTB. Disitu letak persoalannya, apalagi pihak Kejaksaan sudah memberikan Pendapat Hukum atau Legal Opinion nya yang menyatakan bahwa perlu diatur satu pasal tersendiri yang mengakomodir status pendirian Bank NTB,” terang Johan.

Lanjut Johan, Bank NTB itu didirikan dengan Perda Nomor 07 Tahun 1999, sementara Raperda yang diajukan oleh pihak Eksekutif saat ini bersifat mencabut Perda pendirian tersebut. “Dengan mencabut Perda itu berarti status hukum Bank NTB sudah tidak ada. Padahal tujuan kita hanya melakukan konversi atau merubah bentuk usaha dari PT Bank NTB. Permasalahan inilah yang belum mendapatkan titik temu hingga saat sekarang ini,” timpalnya.

Perubahan bentuk kegiatan usaha, jika itu dilakukan, maka akan merubah lebih dari 50 % materi Perda seperti aspek modal, komposisi organisasi, jajaran direksi, dan banyak materi lain yang ikut mengalami perubahan. “Sementara berdasarkan UU tentang pembentukan Perda, jika terjadi perubahan materi Perda lebih dari 50 % maka wajib dibuatkan Perda baru,” kata Johan.

Saat sekarang ini, lanjutnya, pihak Pansus tengah berupaya mencari satu formulasi pasal agar Perda Nomor 07 tahun 1999 itu bisa terakomodir. “Solusinya adalah kita membuat satu pasal yang mencabut Perda Nomor 07/1999, akan tetapi materi Perdanya tetap terakomodir dalam Perda baru. Insya Alloh, kami meminta waktu satu atau dua pekan lagi kepada pimpinan untuk menemukan formulasi yang tepat terhadap masalah ini dengan melakukan langkah konsultasi kepada Otoritas Hukum yang mengeluarkan Akte Pendirian yakni Kemenkumham dan Dirjen Otda terhadap satu rumusan pasal yang sudah kami rancang tersebut,” ujarnya. (GA. 211*).



×
Berita Terbaru Update