-->

Notification

×

Iklan

JPN Benarkan Perpanjangan Jabatan Direksi Bank NTB, Johan Rosihan: Masih Terjadi Khilaf, LO JPN Akan Menjadi Acuan Pansus

Saturday, March 17, 2018 | Saturday, March 17, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-17T01:45:20Z

       Ketua Pansus Raperda Konversi Bank NTB Syariah DPRD NTB, H Johan Rosihan ST


Mataram, Garda Asakota.-

Ketua Pansus Raperda Konversi PT Bank NTB menuju kepada Bank NTB Syari’ah DPRD Provinsi NTB, H Johan Rosihan ST., mengaku meski pihaknya mengaku masih melihat akan terjadinya kekhilafan dalam perpanjangan kepengurusan masa jabatan direksi PT Bank NTB hingga selesainya pelaksanaan agenda konversi ke Syari’ah sampai pada bulan Agustus 2018. Namun pihaknya mengatakan dengan keluarnya Legal Opinion atau Pendapat Hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) soal perpanjangan masa jabatan ini, pihaknya mengaku akan menyadarkan keputusan yang akan diambil Pansus merujuk pada Legal Opinion (LO) yang dikeluarkan oleh pihak JPN.

“Masih terjadi khilaf, yang jelas LO tersebut menjadi acuan buat kami dalam mengambil keputusan. Jika nanti keputusan sudah diambil lantas terjadi resiko hukum, maka minimal Pansus sudah memiliki alasan yang kuat dengan dasar LO dimaksud,” terang pria yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD NTB ini, kepada wartawan via handphonenya, Sabtu 17 Maret 2018.


LO atau Pendapat Hukum JPN tertanggal 12 Maret 2018 dengan nomor B-691/P.2.1/Gph.2/03/2018 dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Provinsi NTB, R Febrytrianto, pada intinya menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan direksi PT Bank NTB sampai konversi Bank NTB ke Syari’ah tuntas dilaksanakan hingga bulan Agustus sebagaimana RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) PT Bank NTB tanggal 23 Agustus 2017, dapat dibenarkan dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dalam hal ini UU Perseroan Terbatas dan AD/ART  PT Bank NTB. (GA. 211*).

×
Berita Terbaru Update