Mataram, Garda Asakota.-
Rencana pengajuan usulan Pergantian
Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi NTB dari Partai Hati Nurani Rakyat
(Hanura), HM Rumaksi, oleh DPD Partai Hanura NTB kubu Oesman Sapta bakal menuai
hadangan dari kubu Hanura NTB versi Daryatmo. Sebagaimana diberitakan pada
pemberitaan sebelumnya, Ketua Partai Hanura NTB kubu OSO, H Syamsu Rijal,
rencananya akan mengajukan surat usulan PAW atas HM Rumaksi yang mengundurkan
diri dari keanggotaannya sebagai anggota DPRD Provinsi NTB karena mengikuti kontestasi
Pilkada di Kabupaten Lombok Timur dan menjadi Calon Wakil Bupati.
Ketua DPD Hanura NTB versi Daryatmo, Mudahan
Hazdie, kepada wartawan media ini Senin 19 Maret 2018, menegaskan dalam keadaan
Partai Hanura yang tengah berkonflik saat sekarang ini, maka pihak manapun tidak
bisa mengambil langkah hukum maupun langkah politik.
“Termasuk melakukan langkah PAW
sampai ada keputusan Pengadilan yang bersifat tetap dan mengikat atau Incracht,”
tegas Mudahan Hazdie.
Menurutnya, saat sekarang ini Partai
Hanura dari dua kubu tersebut tengah berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Jakarta soal keabsahan Kepengurusan DPP Hanura kubu OSO yang
terverifikasi dalam SK Menkumhan.
“Yah karena saat ini dalam proses
peradilan di PTUN, maka pihak manapun tidak bisa mengambil langkah hukum dan
politik termasuk melakukan PAW sampai incrachtnya keputusan itu. Sikap kami itu
tegas seperti itu,” ujarnya.
Sementara itu hingga Senin 19 Maret
2018, Sekretariat DPRD NTB belum menerima pengajuan surat usulan PAW dari
Partai Hanura kubu OSO. Sikap lembaga DPRD NTB dalam menghadapi saling klaim
dari kedua kubu Partai Hanura ini adalah menyerahkan sepenuhnya kepada hasil
PTUN Jakarta.
“Kita menunggu putusan Pengadilan
yang memiliki kekuatan hukum yang tetap saja. Dalam menyikapi ini sikap kita
normatif saja. Kalau ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka
kita akan mengikuti putusan pengadilan tersebut,” jelas Sekretaris DPRD NTB,
Mahdi SH MH kepada wartawan Senin 19 Maret 2018.
Pihak Setwan sendiri, kata Mahdi,
telah menindaklanjuti usulan PAW dari empat (4) Partai Politik yakni dari
Partai Gerindra, Golkar, PKB dan PBB, kepada pihak Kemendagri. “Setelah kita
terima hasil verifikasi dan rekomendasi dari KPU, maka permohonan PAW itu sudah
diusulkan ke Kemendagri untuk diproses SK PAW nya,” pungkas Mahdi. (GA. 211*).
Baca Juga :