-->

Notification

×

Iklan

Hanura Kubu Daryatmo Hadang Usulan PAW Rumaksi Sebelum Ada Putusan PTUN

Tuesday, March 20, 2018 | Tuesday, March 20, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-20T00:15:03Z



Mataram, Garda Asakota.-

Rencana pengajuan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi NTB dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), HM Rumaksi, oleh DPD Partai Hanura NTB kubu Oesman Sapta bakal menuai hadangan dari kubu Hanura NTB versi Daryatmo. Sebagaimana diberitakan pada pemberitaan sebelumnya, Ketua Partai Hanura NTB kubu OSO, H Syamsu Rijal, rencananya akan mengajukan surat usulan PAW atas HM Rumaksi yang mengundurkan diri dari keanggotaannya sebagai anggota DPRD Provinsi NTB karena mengikuti kontestasi Pilkada di Kabupaten Lombok Timur dan menjadi Calon Wakil Bupati.

Ketua DPD Hanura NTB versi Daryatmo, Mudahan Hazdie, kepada wartawan media ini Senin 19 Maret 2018, menegaskan dalam keadaan Partai Hanura yang tengah berkonflik saat sekarang ini, maka pihak manapun tidak bisa mengambil langkah hukum maupun langkah politik.

“Termasuk melakukan langkah PAW sampai ada keputusan Pengadilan yang bersifat tetap dan mengikat atau Incracht,” tegas Mudahan Hazdie.

Menurutnya, saat sekarang ini Partai Hanura dari dua kubu tersebut tengah berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal keabsahan Kepengurusan DPP Hanura kubu OSO yang terverifikasi dalam SK Menkumhan.

“Yah karena saat ini dalam proses peradilan di PTUN, maka pihak manapun tidak bisa mengambil langkah hukum dan politik termasuk melakukan PAW sampai incrachtnya keputusan itu. Sikap kami itu tegas seperti itu,” ujarnya.

Sementara itu hingga Senin 19 Maret 2018, Sekretariat DPRD NTB belum menerima pengajuan surat usulan PAW dari Partai Hanura kubu OSO. Sikap lembaga DPRD NTB dalam menghadapi saling klaim dari kedua kubu Partai Hanura ini adalah menyerahkan sepenuhnya kepada hasil PTUN Jakarta.

“Kita menunggu putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap saja. Dalam menyikapi ini sikap kita normatif saja. Kalau ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka kita akan mengikuti putusan pengadilan tersebut,” jelas Sekretaris DPRD NTB, Mahdi SH MH kepada wartawan Senin 19 Maret 2018.

Pihak Setwan sendiri, kata Mahdi, telah menindaklanjuti usulan PAW dari empat (4) Partai Politik yakni dari Partai Gerindra, Golkar, PKB dan PBB, kepada pihak Kemendagri. “Setelah kita terima hasil verifikasi dan rekomendasi dari KPU, maka permohonan PAW itu sudah diusulkan ke Kemendagri untuk diproses SK PAW nya,” pungkas Mahdi. (GA. 211*).

Baca Juga :


  

×
Berita Terbaru Update