-->

Notification

×

Iklan

Diduga Terjadi ‘Penyelundupan Hukum’ Dalam Perda Konversi Bank NTB Syari’ah, FPDIP Akan Bersurat Ke OJK dan Kemendagri

Thursday, March 29, 2018 | Thursday, March 29, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-29T00:56:11Z

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTB, H Ruslan Turmuzi.

Mataram, Garda Asakota.-

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTB, Drs H Ruslan Turmuzi, menegaskan Fraksi PDI Perjuangan pada dasarnya sangat menyetujui diberlakukannya konversi Bank NTB Konvensional menjadi Bank NTB Syari’ah. Apalagi menurutnya konversi itu sendiri memiliki rujukan hukum tersendiri yang tertuang didalam UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah. 

“Kenapa kita tidak mau menetapkan Perda Konversi Bank NTB Syari’ah?. Karena kami melihat ada dugaan beberapa pelanggaran dari dalam situ. Terutama yang menyangkut soal modal dasar dan kepemilikan saham. Berdasarkan UU, pengertian modal dasar yang harus disetor itu adalah modal yang harus disetor penuh dan dibuktikan secara sah serta dilaporkan secara elektronik apalagi pengertian daripada pasal tersebut bersifat mutatis mutandis. Namun dalam regulasi Perda tersebut aspek ini diduga dihilangkan dan diduga ‘diselundupkan’ dengan suatu dugaan penyiasatan yang mengakibatkan terpotongnya pasal yang berkaitan dengan soalan ini. Inilah yang kami duga telah terjadi dugaan ‘penyelundupan’ hukum dalam soalan ini,” jelas pria yang dikenal vokal ini kepada sejumlah wartawan, Rabu 28 Maret 2018.

Lebih lanjut, Ruslan mengatakan, berdasarkan pengertian pasal tentang modal dasar dalam UU tersebut, semestinya tidak boleh ada penambahan modal dasar yang harus disetor itu secara dicicil dikemudian hari. “Bukan modal dasar namanya jika ada penambahan modal dibelakang hari. Akan tetapi itu disebut dengan ‘tambahan modal’. Semua pemegang saham itu sepakat bahwa modal dasar yang disetor untuk terbentuknya suatu Bank NTB Syari’ah itu adalah sebesar Rp2,5 trilyun. Modal dasar yang harus disetor sebesar Rp2,5 trilyun itu yang harus disetor pada awal pembentukan Bank NTB Syari’ah dan harus dibuktikan secara sah diatas Akte dan dilaporkan secara elektronik. Sebagai Pemegang Saham Pengendali, karena telah menyetor modal dasar sebesar itu, maka Pemprov NTB wajib hukumnya medapat porsi saham sebesar 51 %, saham 51 % itu diambil berdasarkan modal dasar yang disetor. Nah, dalam kenyataannya, Pemprov NTB, baru melakukan penyetoran modal dasar sebesar 45,6 %, bukan 51 % sebagaimana yang diatur dalam regulasi pasal itu sehingga disitulah kami anggap bertentangan dengan ketentuan yang ada. Kalau modal dasar tersebut ditambah pada saat APBD Perubahan, maka hal itu bukan disebut dengan modal dasar yang harus disetor tapi tambahan modal namanya dan kami tetap akan menyatakan penolakan,” terangnya.

F PDI Perjuangan menilai ketentuan soal modal dasar itu bertentangan dengan UU serta PP yang mengatur soal modal dasar yang harus disetor dan berkaitan dengan kepemilikan saham sehingga pihaknya akan tetap terus menyatakan penolakan dan akan bersurat ke OJK Pusat dan Kemendagri guna mengawal adanya soalan ini. “Kami berharap agar pihak OJK serta pihak Kemendagri nantinya dapat memantau dan mengevaluasi soal ini serta Perda yang baru ditetapkan ini karena sarat dengan dugaan ‘penyelundupan’ pasal dan tidak memenuhi syarat menjadi suatu Perda karena bertentangan dengan UU dan PP,” tegasnya.

Sementara itu berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan direksi PT Bank NTB, Ruslan Turmuzi, juga tetap bersikukuh menilai hal itu sebagai suatu dugaan pelanggaran AD/ART Bank NTB serta UU tentang Perseroan Terbatas. “Adapun Legal Opinion (LO) pihak Kejaksaan Tinggi tersebut didasari pada rujukan pasal yang berbeda bukan terkait dengan pasal khusus mengenai pengangkatan dan pemberhentian jabatan direksi. Semestinya yang harus mereka jadikan rujukan itu adalah ketentuan Pasal 11 huruf B angka 3 tentang Ketentuan Khusus, maka jelas rujukannya bahwa tidak boleh ada perpanjangan dua kali periode kepemimpinan sehingga konsekuensi hukumnya para direksi itu secara hukum tidak boleh lagi mengatasnamakan PT Bank NTB dan dianggap telah menyalahgunakan wewenang serta telah menerima gaji yang bukan hak mereka,” sorot Ruslan lagi.

Disamping itu, politisi PDI P ini juga menyoroti hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank NTB tertanggal 14 September 2017 yang menyetujui dan menetapkan nama-nama Calon Anggota Dewan Pengawas  Syari’ah Bank NTB seperti DR TGH Sholah Sukarnawadi, Lc MA., TGH Hudatullah Muhibuddin A.Ma dan TGH Rubai Ahmad Munawar.

“Coba dicari tahu nama-nama itu dan berasal dari unsur mana saja mereka itu,” pungkasnya. (GA. 211*).


Baca Juga Berita Terkait :

http://www.gardaasakota.com/2018/03/perda-bank-ntb-syariah-ditetapkan-dewan.html

http://www.gardaasakota.com/2018/03/kedepankan-prinsip-kehati-hatian-pansus.html

http://www.gardaasakota.com/2018/02/diduga-masa-jabatan-direksi-bank-ntb.html

http://www.gardaasakota.com/2018/03/ojk-akui-setujui-perpanjangan-masa.html

http://www.gardaasakota.com/2018/03/uji-persetujuan-ojk-pansus-raperda-bank.html

http://www.gardaasakota.com/2018/03/bank-ntb-dideadline-ojk-gelar-rups.html

http://www.gardaasakota.com/2018/03/jpn-benarkan-perpanjangan-jabatan.html

×
Berita Terbaru Update