-->

Notification

×

Iklan

APIP dan APH Bangun Sinergi Berantas Korupsi

Thursday, March 15, 2018 | Thursday, March 15, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-15T11:27:06Z



Mataram, Garda Asakota.-

Kepala Inspektorat Provinsi NTB, Ibnu Salim, SH. M.Si, di Mataram, Kamis (15/3-2018) mengatakan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan  aparat penegak hukum (APH) terus memperkuat dalam membangun sinergi pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintahan daerah. Penguatan sinergi itu, ungkap Abah Ibnu sapaan akrabnya diwujudkan dalam bentuk perjanjian kerja sama koordinasi antara APIP dan APH dalam penanganan pengaduan masyarakat yang terindikasi korupsi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Di tingkat pusat, tuturnya  Perjanjian kerja sama  Tripartit antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah dilaksanakan penandatanganan pada akhir bulan Februari (28/2-2018) di Jakarta.

Perjanjian kerja sama  tersebut, akan ditindaklajuti dengan penandatangan perjanjian kerja sama antara APIP dan APH di daerah, yakni PKS antara Gubernur dengan Kajati dan Kapolda ditingkat Provinsi dan Antara Bupati/Walikota dengan Kapolres dan Kajari untuk tingkat Kabupaten/Kota.

Penandatangan PKS untuk Provinsi NTB direncanakan dilakukan secara serentak dengan seluruh Kabupaten/Kota se- NTB, dijadwalkan pada minggu akhir bulan Maret ini. "Kami masih menunggu jadwal dari Irjen Kemendagri," ujar Ibnu. Karena menurutnya, penandatangan PKS di Daerah, akan dihadiri langsung oleh pejabat terkait dari Kemedagri, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Dan pada saat penandatangan tersebut, akan langsung dilakukan sosialisasi mengenai substansi dan bagaimana mengimplementasikan PKS tersebut secara terintegrasi, terang Abah Ibnu. Dengan adanya Perjanjian kerja sama ini, maka kedepan,  APIP dan APH akan semakin intens berkoordinasi dan bersilahturahmi bagaimana menangani tindak pidana korupsi dengan baik," ujar inspektur.



Mendagri Tjahjo Kumolo, saat  sosialisasi Perjanjian Kerja Sama antara APIP dan  APH dalam penanganan Pengaduan Masyarat terkait indikasi korupsi, di Jakarta akhir hulan lalu mengingatkan kepada APIP dan APH di daerah agar terus memperkuat sinergi. Ia berpesan agar setiap laporan masyarakat terkait indikasi korupsi harus ditindaklanjuti oleh APIP dan APH.

Mendagri menekankan bahwa koordinasi APIP dan APH tidak ditujukan untuk melindungi tindakan kejahatan ataupun membatasi APH dalam penegakan hukum.
"Pendekatannya adalah mengedepankan hukum administrasi sehingga penanganan pidana merupakan ultimum remedium atau upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Mendagri.

“Semua laporan masyarakat harus ditindaklanjuti oleh APIP dan APH sepanjang data identitas nama dan alamat pelapor serta laporan dugaan tindak pidana korupsi dilengkapi oleh bukti-bukti permulaan atau pendukung berupa dokumen yang terang dan jelas," ujar Tjahjo

Menurutnya, hal itu sebagaimana Undang-undang RI No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara Pasal 20 ayat 1 dan 2, dan juga UU No 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah Pasal 385 ayat 3 serta diperkuat Inpres No 1 tahun 2016 tentang Aparat Penegak Hukum.

“Amanat UU itu dengan tegas menyatakan  bahwa bila ada laporan atau dugaan korupsi  yang dilakukan penyelenggara pemerintah, hendaknya aparat penegak hukum menerima dan melakukan koordinasi ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Jadi Inspektorat dalam hal ini, kata dia, wajib menindaklanjuti dan melihat apakah yang dilanggar, sehingga pejabat yang telah melakukan pelanggaran, bisa saja bukan korupsi, tapi menabrak aturan administrasi.

Hal senada disampaikan Irjen Kementerian Dalam Negeri, Sri Wahyuningsih, pada pertemuan Forum Inspektorat Provinsi seluruh Indonesia (FIPSI) di hotel Grage Provinsi Bengkulu, senin (12/3-2018). Ia menekankan arti penting Perjanjian  Kerja sama  (PKS ) antara APIP dan APH dalam pemberantasan korupsi.

Tujuan PKS, kata Irjen adalah  terbangunnya koordinasi yang efektif antara APIP dan APH dalam mengawal pembangunan dan pemerintahan daerah khususnya terkait penanganan pengaduan masyarakat. Dengan adanya koordinasi yang efektif antara APIP dengan APH diharapkan tidak terjadi lagi kekhawatiran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan, akibat adanya proses penegakan hukum oleh APH dalam penanganan pengaduan masyarakat, ujarnya. Itulah sebabnya Koordinasi APIP dan APH dilakukan pada tahapan penyelidikan dimana belum terdapat penetapan status tersangka oleh APH, terangnya.

Ditegaskannya,  apabila APH telah melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka atas laporan atau pengaduan masyarakat, maka tidak berlaku mekanisme koordinasi APIP dengan APH lagi, imbuhnya. Dengan kata lain APH melanjutkan pengaduan masyarakat ke proses penegakan hukum.

Ia mengutip ketentuan Pasal 7 ayat (5) huruf b yang menyatakan bahwa kerugian negara hasil temuan BPK atau APIP, apabila telah ditindaklanjuti dalam 60 (enam puluh) hari melalui penyetoran ke Kas Negara atau proses TPTGR, maka tidak berlanjut ke penyidikan pidana. Hal ini menurutnya, sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004,  hanya berlaku terhadap informasi kerugian negara yang bersumber dari hasil pemeriksaan BPK dan APIP. Tidak berlaku terhadap kerugian negara yang mengandung unsur melawan hukum dan niat jahat antara lain seperti suap, pemerasan, dan gratifkasi; serta Tidak berlaku apabila tertangkap tangan (OTT), tegasnya. (GA. 215*).



×
Berita Terbaru Update