-->

Notification

×

Iklan

Lutfi-Feri, Manufer, dan SW Lolos Sebagai Peserta Pilkada Kobi 2018

Monday, February 12, 2018 | Monday, February 12, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-02-12T04:19:47Z
Perwakilan Parpol pengusungrapat pleno terbuka dalam rangka pengumuman penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Bima tahun 2018, Senin pagi (12/2)

Kota Bima Garda Asakota.-

           Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima Senin pagi (12/2), menetapkan tiga Pasangan Calon peserta Walikota dan Wakil Walikota periode 2018-2023. Paslon yang dinyatakan lolos lewat rapat pleno terbuka dalam rangka pengumuman penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Bima tahun 2018 tersebut yakni Paslon HM. Lutfi SE-Feri Sofiyan, SH, Paslon H. Arahman H. Abidin, SE-Hj. Ferra Amaelia, SE, MM, dan Paslon Subhan HM. Nor, SH-Wahyudin.
“Penetapan tiga nama calon ini secara berutan sesuai dengan SK yang ada. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Bima Bukhari, S. Sos," kepada saat wartawan usai rapat pleno di aula kantor KPU Kota Bima.
 



 
       Dijelaskan bahwa, sebelum dilakukan penetapan calon, pihaknya melakukan rapat pleno secara tertutup dengan pihak anggota KPU untuk menilai dan meneliti dukumen syarat pencalonan, sehingga menghasilkan tiga calon peserta Pilkada Kota di tahun 2018. “Semua pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU hari ini, telah resmi sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Bima. Setelah dilakukan penilaian dan diteliti, bahwa mereka semua telah memenuhi syarat," ujar Bukhairi.

           Bahkan paslon dari Subhan dan Wahyudin setelah dilakukan ferivikasi terakhir kemarin, lanjut Bukhari, justeru lebih dari persyaratan yang dianjurkan oleh KPU. Sementara salah satu calon perseorangan yakni Taufik dan Usman AK, diyantakan tidak lolos. Karena salah satu calon tersebut, tidak mamenuhi syarat pencalonan sesuai yang dikeluarkan KPU. Sebab syarat dukungan yang diajukannya tidak mencapai 10.435. “Jadi syarat dukungan yang mereka miliki hanya 6000 saja," sebutjnya. Tak hanya itu, Bukhari juga menyampaikan bahwa ada beberapa syarat yang tak dipenuhi oleh calon perseorangan dari Wakilnya, yakni MPWP, LHKPN dan beberapa syarat lainnya. Sehingga mereka dinyatakan tidak lolos sebagai calon peserta Pilkada Kota tahun 2018.  (GA. 355*)
×
Berita Terbaru Update