-->

Notification

×

Iklan

Desain Foto Belum Diserahkan, Alasan KPUD Belum Memasang Atribut Paslon

Tuesday, February 20, 2018 | Tuesday, February 20, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-02-22T09:45:52Z
Foto: Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Kota Bima, Agussalim.

Kota Bima, Garda Asakota.-

        Pasca penentuan nomor urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima periode 2018-2023, yang akan bertarung dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Kota Bima pada 27 juni 2018 nantinya, hingga memasuki tahapan kampanye yang sekarang sedang dilaksanakan oleh masing-masing Paslon belum ada satupun Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang secara resmi oleh KPUD Kota Bima. Justru pihak KPUD beralasan hingga saat ini masih dalam proses penertiban APK Paslon.

          ‎Ketua KPU Kota Bima yang coba dikonfirmasi mengenai hal tersebut sedang tidak berada di kantornya. Namun melalui Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Kota Bima, Agussalim, menjelaskan bahwa pihak KPU Kota Bima  hingga hari ini masih menunggu desain yang diserahkan oleh Tim masing masing Paslon terkait dengan metode pelaksanaan pemasangan Alat Peraga Kampanye paslon yang saat ini belum sepenuhnya diserahkan  ke kantor KPUD.  Hingga kini, untuk Paslon Manufer baru tiga jenis desain yakni APK nya 3 unit dan bahan kampanye 4 unit. Untuk Paslon Lutfi-Feri desainnya yang sudah masuk adalah Baliho sama Spanduk, tetapi masih ada 5 desain lagi yang belum masuk yaitu umbul-umbul sama bahan kampanye. Sementara untuk Paslon Independen atau jalur perseorangan SW, timnya sampai hari ini belum memasukan semua desainnya. "Padahal kalau merujuk pada aturannya bahwa pasca penentuan nomor urut Paslon selambat lambatnya batas waktu penyerahan Desain Tim Paslon tersebut adalah lima hari. Kalau  hari ini masing-masing Tim Paslon menyerahkan desainnya ke KPU maka secepatnya akan dilaksanakan pemasangan APK Paslon tersebut," ungkap Agussalim kepada wartawan Selasa pagi (20/2).

        ‎Adapun desainnya nanti sambung Agus, bahwa untuk APK Paslon tingkat kotanya yang difasilitasi oleh KPUD sebanyak 5 lembar kemudian umbul-umbulnya 20 lembar per Kecamatan dan spanduknya 2 lembar per Kelurahan. Selebihnya, kata dia, jikalaupun Tim Paslon ingin membuat APK tambahan maka aturannya adalah untuk tingkat kotanya Baliho 8 unit, umbul-umbul 30 unit, dan spanduk 3 unit. "Sedangkan desainnya menggunakan desain yang di serahkan oleh ke KPUD," tegasnya.

         Mengenai Pos Koordinasi atau Posko Paslon diaukui pihaknya bahwa hal itu tidak diatur dalam PKPU. "Kita tidak mengenal posko karena memang tidak ada istilah posko dalam Peraturan KPU, yang ada hanya istilah APK (Alat Peraga Kampanye) yaitu Baliho, Umbul-Umbul dan Spanduk. Selain itu, juga bahan Kampanye yang terdiri dari empat jenis yaitu Brosur, Pamflet, Poster dan Selebaran yang semuanya di lfasilitasi oleh KPU dan di cetak pun oleh KPU," jelasnya. (GA. 003*)


×
Berita Terbaru Update