-->

Notification

×

Iklan

Cegah Kesalahan Dalam Proses Tender, Inspektorat NTB Akan Lakukan Audit Kejujuran

Friday, February 9, 2018 | Friday, February 09, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-02-09T00:14:38Z




Mataram, Garda Asakota.-

Dalam upaya meminimalisir kesalahan dan timbulnya permasalahan hukum dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah Provinsi NTB, maka mulai tahun 2018 ini Inspektorat Provinsi NTB akan menerapkan probity audit atau audit kejujuran/integritas dalam proses pengadaan Barang/jasa pada sejumlah perangkat daerah Provinsi NTB.

Probity Audit pengadaan barang/ jasa merupakan langkah preventif untuk mencegah kesalahan atau ketidakjujuran dalam proses pengadaan, sehingga tidak terjadi kerugian negara dan permasalahan hukum di kemudian hari.



Kepala Inspektorat Provinsi NTB, Ibnu Salim, SH.M.Si saat membuka Bimbingan teknis Reviuw RPJMD dan Probity Audit bagi para auditor/APIP Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTB, di ruang Rapat Raja Langko Inspektorat  Provinsi NTB, Kamis (8/2-2018) mengungkapkan pentingnya audit kejujuran segera diterapkan.

Ia menegaskan Probity audit selama ini belum pernah dilaksanakan di NTB. "Sehingga hal ini disenyalir menyebabkan, masih ditemukannya kendala dan permasalahan hukum dalam proses pengadaan barang/jasa," ujarnya.

Pelaksanaan Probity audit ini, kata  Ibnu Salim juga sebagai implementasi dari komitmen bersama pencegahan korupsi  terintegrasi yang telah ditandatangani oleh seluruh Kepala Daerah dan Ketua DPRD se-NTB tahun 2017 lalu. Khususnya komitmen untuk memperkuat kapabilitas APIP dalam melakukan pengawasan. "Termasuk untuk memenuhi harapan LKPP-RI agar Pengawas Pemerintah (APIP) lebih aktif melaksanakan probity audit untuk meminimalisir kesalahan dalam proses pengadaan," ujar Abah Ibnu sapaan akrabnya.

"Itulah sebabnya selama dua hari ini kita fokus melaksanakan Bintek Probity audit," imbuhnya. Sembari menegaskan bintek ini merupakan langkah strategis pihaknya untuk terus mendorong peningkatan kapabilitas  APIP Inspektorat NTB dari level III saat ini untuk bisa naik kelas ke level IV, yang diharapkannya bisa terwujud tahun depan.

Sementara itu, Auditor Madya BPKP NTB,  F. Hary Fitrajuwanto, didampingi Arsi Fajriar, Auditor Pertama pada BPKP NTB selaku Narasumber pada Bintek yang dimoderatori Irbansus, GP.Aryadi, S.Sos.MH tersebut antara lain memaparkan  bahwa Audit kejujuran bertujuan untuk membantu, mendampingi perangkat daerah agar  proses pengadaan barang dan jasa  dilakukan secara benar dan penuh integritas dengan mematuhi semua ketentuan dan persyaratan yang diperlukan.  "Selain itu, auditor dalam probity audit juga bertugas untuk membantu menilai dari sisi efektivitas, efisiensi dan keekonomisan suatu proses pengadaan/jasa Pemerintah," terangnya.

Penekanan probity audit, kata Hary, fokus pada bagaimana pekerjaan dilaksanakan atau proses pekerjaan tersebut berjalan, bukan hasil akhirnya. Dalam hal ini auditor harus memperjelas bahwa audit probity merupakan proses standar yang bertujuan membantu, mencegah kesalahan atau penyimpangan, bukan mempersulit.

Karena itu, menurut kedua pejabat BPKP tersebut, probity audit dilakukan dari tahapan indentifikasi kebutuhan dan persyaratan; perencanaan pengadaan; penyusunan dokumen pengadaan dan penerimaan penawaran serta pemilihan penyedia hingga pada evaluasi dan penetapan pemenang, administrasi dan penandatanganan kontrak, termasuk tahapan pelaksanaannya.

Dengan demikian audit kejujuran, menurutnya merupakan  pemberian jaminan atas proses pengadaan barang/jasa agar dilakukan dengan benar, cermat dan mentaati semua persyaratan yang diperlukan,  dengan cara melakukan pengawasan independen terhadap proses pengadaan dan mengungkapkan pendapat obyektif mengenai apakah persyaratan probity yang telah ditentukan telah ditaati. "Jadi pelaksanaan probity audit fokus pada proses, untuk mencegah kesalahan/mengatasi resiko resiko pada tahap perencanaan, pemilihan dan pelaksanaannya," pungkasnya.

Dalam bintek ini, narasumber juga memaparkan teknik-teknik melakukan probity audit yang baik serta persyaratan/standar kompetensi APIP yang  harus dipenuhi. Termasuk jenis -jenis Pengadaan Barang Jasa (PBJ) yang dilakukan probity audit. (GA. 211*).

×
Berita Terbaru Update