-->

Notification

×

Iklan

Kepala Daerah se-NTB Dilarang Melakukan Mutasi Enam Bulan Sebelum Penetapan Calon Kada

Saturday, January 6, 2018 | Saturday, January 06, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-01-06T11:29:12Z
Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, S.Ag.,MH.

Mataram, Garda Asakota.-

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di NTB sebentar lagi akan memasuki babak baru yakni pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah yang akan dilaksanakan mulai tanggal 08 Januari hingga tanggal 10 Januari 2018. Untuk mendapatkan suatu kompetisi Pilkada yang berlandaskan pada fair play dan kompetisi yang bermartabat, salah satu upaya yang dilakukan adalah menjaga netralitas para Kepala Daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap berada didalam koridor tugas dan kewajibannya Pemimpin Daerah dan sebagai aparatur Negara yang netral, tidak berpihak dan tetap memberikan pelayanan publik tanpa ditunggangi oleh kepentingan politik pemenangan para Balon Kada atau Balon Kada itu sendiri yang bertarung, maka salah satu upaya yang dilakukan untuk menjaga netralitas itu, dihadirkanlah ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang larangan bagi para Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk tidak melakukan pergantian atau mutasi jabatan, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan Calon Kepala Daerah sampai dengan akhir masa jabatan terkecuali ada persetujuan tertulis dari Mendagri.

“Jadi yang diatur disitu adalah subyeknya langsung adalah Kepala Daerah baik itu Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota. Terlepas subjeknya itu mau mencalonkan diri atau tidak maka dia harus mematuhi ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016,” tegas Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, S.Ag.,MH., kepada wartawan media ini, Sabtu 06 Januari 2018.

Sanksi tegas pun akan diberikan ketika ditemukan ada Kepala Daerah yang mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Daerah dan tetap tidak mengindahkan ketentuan Pasal 71 ayat 2 tersebut. “Pasal 71 ayat 4,5 dan 6 tegas menyatakan, bagi Kepala Daerah yang menjadi Calon Kepala Daerah jika melakukan mutasi atau pergantian jabatan maka akan dinyatakan diskualifikasi. Dan bagi para Kepala Daerah yang tidak mencalonkan diri, kemudian tidak mengindahkan ketentuan Pasal 71 ayat 2 tersebut, maka akan diberikan sanksi dengan UU lain,” ujar pria kelahiran Desa Darek Praya Barat Lombok Tengah ini.

Penetapan pasangan Calon Kepala Daerah untuk Pilgub, Pilkada Lobar, Lotim dan Kota Bima akan dilakukan pada sekitar bulan Februari 2018. “Jadi dihitung mundur dari sejak Februari 2018, pelarangan itu mulai berlaku efektif. Terkecuali mutasi atau pergantian jabatan itu dilakukan atas ijin dari Mendagri. Filosofi pelarangan ini agar tidak ada pemanfaatan kegiatan-kegiatan pemerintah untuk kepentingan pasangan calon yang akan maju dalam Pilkada ini,” timpalnya.

Penghormatan para Kepala Daerah terhadap regulasi Pasal 71 ayat 2 ini menurutnya masih lemah atau kurang terpahami dengan baik. “Para Kepala Daerah masih memahami bahwa regulasi ini hanya ditujukan kepada para Kepala Daerah yang hanya ingin maju sebagai Balon Kepala Daerah saja. Padahal ketentuan pasal ini berlaku untuk semua Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” tandasnya. (GA. Imam/Ese*).


×
Berita Terbaru Update