-->

Notification

×

Iklan

Empat Bapaslon Penuhi Perbaikan Syarat Calon, 137.439 Dukungan Ali-Sakti Lolos Verifikasi Administrasi

Sunday, January 21, 2018 | Sunday, January 21, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-01-21T11:51:30Z



Mataram, Garda Asakota.-

Empat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Periode 2018-2023 yakni Bapaslon Independen, Ali BD- TGH L Gede Wiresakti, Bapaslon yang diusung oleh Golkar, Nasdem, dan PKB, Suhaili FT- HM Amin, Bapaslon yang diusung oleh Gerindra, PAN, PPP, PDI-P, Hanura, PBB, TGH Ahyar Abduh-Mori Hanafi dan Bapaslon yang diusung oleh Demokrat dan PKS yakni  Zulkiflimansyah-Siti Rohmi Jalilah, telah melakukan pemenuhan syarat perbaikan terkait dengan kelengkapan seluruh berkas calon di KPU NTB.

“Tinggal dilakukan Rapat Pleno terkait dengan hasil penelitian dokumen perbaikan tersebut guna memutuskan pemenuhan syarat setelah kami berikan tanda terima kelengkapannya,”  terang Ketua KPU NTB, Lalu Aksar Ansori kepada wartawan media ini, Minggu 21 Januari 2018.

Pasangan Bakal Calon dari jalur perseorangan yakni Ali-Sakti juga dikatakan oleh Ketua KPU NTB sudah melakukan pemenuhan terhadap syarat dari jumlah kekurangan yang diserahkan. Menurutnya, berdasarkan hasil hitung jumlah dari 138.639 syarat dukungan yang diserahkan oleh pasangan Ali-Sakti, sebanyak 137.439 dukungan terverifikasi.

 “Artinya angka ini melebihi jumlah minimal yang harus disampaikan sebesar 101.026 dukungan. Untuk jumlah tersebut sudah resmi terverifikasi dan Berita Acara (BA) nya sudah kami sampaikan kepada Bapaslon. Mudah-mudahan verifikasi administrasi dan kegandaan bisa selesai sampai dengan tanggal 23 Januari 2018 sehingga nantinya dapat dilanjutkan dengan verifikasi faktual sesuai jadwalnya akan dilakukan tanggal  30 Januari 2018 sampai dengan tanggal 5 Februari 2018,” ungkap pria yang dikenal ramah ini.

Pihaknya kembali mengingatkan kepada beberapa Bakal Calon Gubernur seperti Ali Bin Dachlan (Bupati Lotim) dan Ahyar Abduh (Walikota Mataram), serta HM Amin (Wakil Gubernur NTB) agar segera mengurus dan menyampaikan kepada KPU terkait dengan izin cutinya paling lambat tanggal 14 Februari 2018. “Bakal Calon Gubernur yang sudah menyerahkan ijin cuti ke KPU NTB baru Suhaili sebagai Bupati Loteng. Kami berharap bagi Bacagub lainnya dapat mengajukan ijin cutinya kepada KPU NTB paling lambat tanggal 14 Februari 2018,” ujar Aksar.

Begitu pun terkait dengan SK Pemberhentian Dzulkiflimansyah sebagai Anggota DPR RI dan Mori Hanafi sebagai Anggota DPRD NTB harus diserahkan 30 hari sebelum pemungutan suara atau paling lambat tanggal 28 Mei 2018. “Dan juga yang tidak kalah penting adalah Rekening Dana Khusus Kampanye dari semua Bapaslon harus diserahkan juga paling lambat tanggal 14 Februari 2018,” tandasnya. (GA. Imam*).
×
Berita Terbaru Update