-->

Notification

×

Iklan

Dianggap Sumber Konflik dan Korupsi, Ketua Komisi I Minta Bupati Evaluasi Perbup 44 Tahun 2018 Soal Lelang Tanah Bermasalah

Thursday, January 11, 2018 | Thursday, January 11, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-01-11T06:04:12Z

Sulaiman MT SH


Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

           Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT SH., meminta kepada Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, agar segera melakukan evaluasi dan revisi atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2018 tentang Lelang Tanah Eks Jaminan Kepala Desa khususnya Pasal yang mengatur terkait lelang tanah bermasalah baik di dalam Pengadilan maupun diluar pengadilan ditetapkan pemenangnya oleh panitia lelang. “Teks pasal ini menurut saya memberikan ruang ‘bermain’ yang sangat besar bagi Panitia Lelang untuk melakukan dugaan tindak pelanggaran memperkaya diri sendiri atau dugaan tindak korupsi dan ini sangat rawan menimbulkan konflik,” ujar Politisi Partai Gerindra Kabupaten Bima ini kepada wartawan media ini, Rabu 10 Januari 2018.

          Kewenangan yang diberikan oleh Perbup terhadap Panitia dalam menentukan pemenang lelang tanah khusus tanah yang bermasalah ini menurutnya terlalu besar dan tidak memiliki standarisasi yang jelas soal kriteria pemenang lelang tanah. “Sebab pada saat proses lelang tanah khusus yang bermasalah ini dilakukan, kami melihat penawar tertinggi tidak dimenangkan oleh panitia, justru yang dimenangkan oleh Panitia itu adalah penawar terendah. Padahal dari lelang tanah ini target yang ingin diraih oleh pemerintah itu adalah peningkatan PAD dengan salah satu sumbernya adalah dari lelang tanah ini. Maka atas dasar inilah Perbup itu harus dievalusi kembali keberadaannya,” timpalnya.

      Sulaiman juga sempat mengkhawatirkan implikasi dari ketidakjelasan mekanisme pelelangan yang diatur dalam Perbup itu khusus soal lelang tanah-tanah yang bermasalah akan menjadi potensi konflik ditengah masyarakat apalagi tanah-tanah bermasalah itu ada di Kecamatan Lambu dan Sape. “Dan akibatnya pada proses lelang tanah belum lama ini implikasi secara sosial itu sudah nampak dan terjadi,” ujarnya.

            Menurutnya, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari Lelang Tanah eks jaminan Kepala Desa dan tanah cadangan desa seluas lebih dari 1000 Hektar di Kabupaten Bima ini pada tahun 2018 ini cukup besar. “Dari target Rp2,8 Milyar yang berhasil direalisasikan berdasarkan pengakuan Panitia Lelang hampir mencapai Rp6 Milyar. Melampaui target yang telah ditetapkan,” katanya. Sulaiman MT menyarankan agar regulasi dari Perbup tersebut khusus pada metode lelang tanah-tanah yang bermasalah seluas lebih dari 100 Hektar tersebut bisa dievaluasi dan dirubah dengan suatu metode yang sama dengan proses lelang tanah yang tidak bermasalah. “Yakni dengan metode yang dilakukan secara transparan atau terbuka dengan penawaran yang tertinggi,” tandasnya. (GA. 211*).

×
Berita Terbaru Update