-->

Notification

×

Iklan

Cegah Terjadinya Sengketa Pilkada, Balon Kada Ditekankan Serahkan Salinan Dokumen Persyaratan ke Bawaslu

Saturday, January 6, 2018 | Saturday, January 06, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-01-06T13:37:15Z



Mataram, Garda Asakota.-

Hari Senin 08 Januari hingga 10 Januari 2018, para Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah dan Balon Wakil Kepala Daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Pilkada Kabupaten Lotim, Lobar dan Kota Bima akan melakukan pendaftaran di KPU NTB, dan di KPU Kabupaten/Kota.

Sebagai Lembaga Resmi Pengawas Pemilu, Bawaslu Provinsi NTB memberikan penekanan kepada para Balon Kepala Daerah yang akan melakukan pendaftaran di KPU agar dapat juga menyampaikan salinan dokumen persyaratan administratif pencalonan yang diajukan oleh para Balon Kepala Daerah kepada KPU sebagai kelengkapan pendaftaran kepada Bawaslu Provinsi NTB dan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota bagi Balon Kada yang mendaftar di KPU Kabupaten/Kota.

“Kenapa hal ini harus dilakukan? Sebab didalam ketentuan PKPU Nomor 03 Tahun 2017 Pasal 42 A dan di Perbawaslu 10 Tahun 2017, disitu ditegaskan bahwa ada beberapa dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon yang juga harus disampaikan kepada Bawaslu. Tujuannya adalah agar Bawaslu dapat melakukan pengawasan lebih dini terkait dengan keabsahan dokumen serta legalitas lainnya sehingga ketika terjadi potensi perbedaan terhadap dokumen persyaratan tersebut, Bawaslu bisa lebih cepat menyampaikannya kepada KPU guna menghindari terjadinya sengketa,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, S.Ag., MH., saat menyampaikan materi sosialisasi di acara Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran Calon Gubernur, Bupati dan Walikota 2018 yang dihadiri oleh para pengurus Parpol peserta Pilkada dan perwakilan Calon Independen, di salah satu Hotel di Kota Mataram, Sabtu 06 Januari 2018.

Dikatakan Khuwailid, soal keabsahan Ijazah para Balon Kada menjadi salah satu domain masalah yang kerap terjadi pada tahapan awal pendaftaran. Bahkan pada Pilkada Tahun 2013, menurutnya, sebagian besarnya dipenuhi dengan masalah soal Ijazah ini. “Sebagian besar Calon Kada pada Pilkada 2013, menggunakan Surat Pengganti Ijazah yang tidak menggunakan format yang memenuhi standar baik pada Ijazah SD, SMP, bahkan SMA. Hal ini tentu menjadi salah satu potensi sengketa dalam Pilkada. Sehingga terhadap permasalahan-permasalahan seperti ini, ketika salinan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon ini disampaikan lebih awal kepada Bawaslu, maka Bawaslu dapat menyampaikan lebih awal kepada KPU agar dapat melakukan pencegahan,” ujarnya.

Sementara itu Komisioner Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth, SH MH., mengatakan penyerahan salinan dokumen syarat calon dan dokumen persyaratan pencalonan Balon Kada kepada Bawaslu merupakan suatu upaya dalam menghindari terjadinya sengketa yang berkepanjangan dan pada akhirnya akan bermuara kepada Bawaslu. 

“Padahal sebenarnya dengan lebih awal menyampaikannya kepada Bawaslu, maka Bawaslu bisa menjembataninya agar tidak terjadi sengketa. Bagi Bawaslu, pelanggaran administrasi Pemilihan itu meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme. Sehingga ketika hal itu disampaikan kepada Bawaslu, maka Bawaslu akan bisa menetapkan atau memutuskan tata cara, prosedur dan mekanismenya pada alur atau jalur yang semestinya,” pungkasnya. (GA. Imam/Ese*).

×
Berita Terbaru Update