-->

Notification

×

Iklan

KPK Anugerahi Gubernur TGB Penghargaan Nasional Kepatuhan LHKPN Terbaik 2017

Wednesday, December 13, 2017 | Wednesday, December 13, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-12-13T02:56:10Z



Jakarta, Garda Asakota.-

   Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menyematkan anugerah penghargaan  Nasional Kepatuhan LHKPN terbaik tahun 2017 kepada Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi atas komitmen dan ikhtiarnya melakukan berbagai upaya untuk menutup dan mempersempit ruang terjadinya perilaku koruptif dilingkungan pemerintah provinsi NTB.

    Tuan Guru Bajang (TGB) sapaan akrab Gubernur NTB dua periode tersebut, dinilai oleh KPK sebagai pemimpin daerah yang memiliki komitmen kuat dan menginisiasi berbagai program pencegahan tindak pidana korupsi. Seperti adanya Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor 27 tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB, dengan ruang lingkup wajib lapor. 
     Pemprov NTB juga menginisiasi adanya pakta integritas  dan ketentuan bahwa salah satu persyaratan menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator dan jabatan pengawas lingkup Pemerintah Provinsi NTB, adalah menyerahkan bukti LHKPN. Untuk kegiatan berkala, Pemprov NTB juga melaksanakan sosialisasi/workshop/asistensi pengisian e-LHKPN pada seluruh organisasi perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTB serta adanya koordinasi dengan aparat penegak hukum lain, dalam hal pembinaan dan pengawasan seluruh kegiatan pembangunan, yakni melalui pembentukan tim pengawal dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D) Provinsi NTB.
     Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Presiden RI, H. M. Yusuf Kalla kepada Gubernur TGB,  diwakili Kepala BKD Provinsi NTB, Drs. H. Faturrahman, M.Si pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2017 di Hotel Bidakara Grand Pancoran, Jakarta Selasa (12/12/2017). Pada acara tersebut, selain menganugerahkan penghargaan nasional “Kepatuhan LHKPN terbaik tahun 2017 dengan tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN mencapai lebih dari angka 99 persen kepada TGB,  KPK juga memberikan penghargaan  kepada Pemerintah NTB karena dinilai memiliki tingkat keaktifan pengelola/koordinator LHKPN yang tinggi dan adanya penerapan peraturan internal, seperti Peraturan Gubernur.  
    Wapres Jusuf Kalla, dalam arahannya menegaskan bahwa memberantas korupsi harus dilakukan bersama-sama. Hal ini berarti komitmen dari pemerintah, DPR, Yudikatif, dan lembaga negara lain serta masyarakat sangat mempengaruhi keberhasilan pemberantasan korupsi.
     “Hal yang paling mendasar yang harus dipahami bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan, harus bertujuan semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Wapres di hadapan ratusan kepala daerah. 
  Wapres juga menegaskan kepastian hukum dan tindakan yang tegas terhadap pelaku korupsi, hingga upaya untuk tidak memberikan ruang gerak bagi pelaku atau pihak yang membantu terjadinya korupsi di birokrasi atau instansi, adalah menjadi keniscayaan. Karena tindakan korupsi merupakan salah satu penyebab terjadinya kehancuran suatu negara. (GA. Imam*).
×
Berita Terbaru Update