-->

Notification

×

Iklan

Pemkab Bima Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Tuesday, December 19, 2017 | Tuesday, December 19, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-12-19T13:57:26Z



Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

     Usai serah terima laporan hasil pemeriksaan dengan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB),  Wahyu Priyono SE, M.M.,Ak,.CA, Senin (18/12) di Kantor BPK Perwakilan NTB Jalan Udayana Nomor 22 Mataram, Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri menyatakan kesiapan pihaknya menindak lanjuti rekomendasi yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK.

         Bupati yang saat itu tampak hadir dengan Ketua DPRD Kabupaten Bima Ny. Murni Suciyanti dan Inspektur Kabupaten Bima,  Drs. H. Ridwan Yasin, mengaku akan tetap berkomitmen untuk menuntaskan indikasi kerugian negara yang menjadi temuan hasil pemantauan BPK tersebut. "Pada saat yang sama Bupati juga menegaskan akan melakukan pengawasan dengan lebih ketat persoalan administrasi keuangan,” ungkap Kabag Humaspro Pemkab Bima, Armin Farid, S. Sos, Selasa (19/12).

          Bupati mengakui bahwa laporan hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah pada semester II Tahun Anggaran 2017 ini penting untuk ditindaklanjuti mengingat berfungsi sebagai salah satu barometer kinerja keuangan daerah. Oleh karena itu, lanjut Kabag Humaspro, Kepala Daerah akan mengambil langkah yang diperlukan agar penyelesaian dapat dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan oleh BPK dan melakukan koordinasi intensif agar rekomendasi tersebut dipatuhi unit kerja sesuai aturan.

            Sebelumnya, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi NTB Wahyu Priyono menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kinerja dan efektivitas penyelenggaraan administrasi kependudukan tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2017 serta laporan hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah pada semester II Tahun Anggaran 2017.

  Wahyu mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah ada 3 item yang menjadi titik perhatian yaitu kerugian daerah terhadap bendahara yang belum diselesaikan, kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dan kerugian daerah terhadap pihak ketiga.

   BPK perwakilan NTB merekomendasikan Kepada Bupati Bima untuk memerintahkan majelis tim pelaksana tuntutan ganti rugi (TP-TGR) agar segera memproses kasus-kasus yang masih berupa informasi kerugian daerah melalui pemeriksaan lebih lanjut dan persidangan untuk menetapkan penanggungjawab adanya perbuatan melawan hukum dan nilai kerugian sesuai ketentuan yang berlaku. (GA. 212*)


×
Berita Terbaru Update