-->

Notification

×

Iklan

Ini Sejumlah Sorotan Komisi III DPRD NTB Sebelum Penetapan APBD 2018

Friday, December 1, 2017 | Friday, December 01, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-12-01T03:15:57Z
Drs Muzihir

Mataram, Garda Asakota.-
   Komisi III DPRD Provinsi NTB menyampaikan beberapa permasalahan yang menjadi perhatian dan sorotan dalam pembahasan tingkat Komisi bersama TAPD pada saat pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD NTB, Laporan  Hasil Pembahasan Komisi III terhadap Nota Keuangan dan RAPBD TA 2018 Kamis Malam 30 November 2017. Sebelum RAPBD tersebut disetujui menjadi Perda APBD 2018.
     Melalui Juru Bicara Komisi III DPRD NTB, Drs Muzihir, menyatakan bahwa pada RAPBD Murni Tahun Anggaran 2018 ini Komisi III DPRD, tidak memberikan Penyertaan  Modal kepada semua BUMD.
        "Komisi III berharap kepada Saudara Gubernur melalui Biro Perekonomian untuk menjadikan hal ini untuk melakukan kajian secara kompeherensif kepada semua BUMD kita, baik dari sisi kemampuan modal, kemampuan SDM maupun hal-hal lain yang diperlukan perusahaan agar bisa lebih optimal dalam memberikan kontribusi kepada peningkatan pendapatan daerah," tegas Jubir Komisi III yang juga Sekretaris Komisi III ini.
         Komisi III juga meminta kepada Pemerintah Provinsi agar lebih serius dalam menjalin komunikasi dengan Pemerintah Pusat terutama mengenai Dana Transfer yang menjadi hak Provinsi.
       "Hal ini kami sampaikan agar apa yang kita alami pada proses pembahasan RAPBD 2018 ini, yaitu terjadinya selisih minus sekitar 118 M dari proyeksi kita sebelumnya yang didasari pada hitungan tahun-tahun sebelumnya tidak terulang kembali," kata Muzihir.
         Komisi III mendorong dan membersamai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah untuk terus memperkuat struktur Pendapatan Asli Daerah dengan menggali semua potensi PAD secara maksimal serta pada saat yang sama harus terus berupaya untuk menutup pintu-pintu bocornya potensi PAD kita.
"Seperti yang sudah disampaikan oleh Badan Anggaran dan Fraksi-Fraksi Dewan, salah satunya adalah indikasi adanya perusahaan pemegang izin usaha umum yang menjual BBM tanpa membayar PBBKB, termasuk melakukan audit potensi retribusi kekayaan daerah yang kita miliki," imbuhnya.
        Terkait dengan rencana konversi PT. Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah, Komisi III meminta kepada Badan Musyawarah melalui Pimpinan DPRD, agar mengagendakan Pembahasan Ranperda terkait dengan hal itu pada bulan Desember 2017.
        "Karena Perda tersebut menjadi dasar perubahan AD/ART perusahaan yang menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi pada bulan Januari 2018, menuju rencana konversi pada bulan agustus 2018. Koordinasi Pimpinan Komisi dengan Bapak Gubernur dan Dirut PT. Bank NTB Rancangan Perda dimaksud sudah siap diajukan ke DPRD," timpalnya.
      Berdasarkan catatan Komisi III, Rencana target Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 pada Nota Keuangan direncanakan sebesar Rp.5.230.285.800.854,- dimana kenaikan pendapatan daerah ini 3,30 persen dari tahun sebelumnya. (GA. Imam*).

×
Berita Terbaru Update