-->

Notification

×

Iklan

Indeks Keterbukaan Informasi Publik di NTB Dinilai Masih Kurang Informatif

Thursday, December 28, 2017 | Thursday, December 28, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-12-28T08:37:24Z
Komisioner KI NTB berposes bersama Wagub NTB, HM Amin SH MSi

Mataram, Garda Asakota.-
Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 mengamanatkan kewajiban badan publik untuk memberikan transparansi informasi kepada publik. Pelaksanaan UU ini dinilai oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB dalam kurun waktu tahun 2017 ini dinilai masih belum maksimal dilakukan.

“Dari 82 badan publik yang dievaluasi, secara kualitatif indeks keterbukaan informasi publik di Provinsi NTB masih kurang informatif (Sebagian besar nilainya masih dibawah 59,000). Secara kualitatif masih belum ada badan publik yang informatif,” ujar Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, Ajeng Roslinda Motimori, S.Pt., didampingi Komisioner KI lainnya yakni Najamuddin Amy, Hendriadi, Muhammad Zaini dan Lalu Ahmad Busyairi kepada wartawan media ini, Kamis 28 Desember 2017, di kantor KI Provinsi NTB, Jalan Udayana.

Kategori informasi publik yang menjadi faktor penilaian itu menurut Komisioner KI tidak hanya bersifat news atau informasi pemberitaan yang merupakan bagian dari Tupoksi OPD. Kategorisasi informasi publik yang dibutuhkan dalam assessment KIP adalah sebagaimana tertuang dalam Peraturan KI Nomor 05 Tahun 2016. “Kategorisasi informasi badan publik yang bersifat terbuka itu seperti mereka membuka informasi kepada publik tentang rencana kerja, rencana anggaran. Keterbukaan informasi publik yang jelas dan nyata terlihat itu adalah seperti yang kita lihat dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Pemerintahan Desa. Kita lihat bagaimana mereka memampangkan informasi itu secara terbuka kepada publik melalui baliho besar sebagai sebuah bentuk keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat informatif,” jelasnya.

Adapun peringkat Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2017 Kategori Kabupaten/Kota di Provinsi NTB yakni Kabupaten Lombok Barat kualifikasinya menuju informatif, Sumbawa Barat kualifikasinya menuju informatif, Kota Mataram kualifikasinya menuju informati, Kabupaten Lombok Utara kualifikasinya Cukup Informatif, Kabupaten Sumbawa kualifikasinya Kurang Informatif. “Sementara Kabupaten Bima, Kabupaten Lombok Timur, Kota Bima dan Kabupaten Lombok Tengah masuk kualifikasi tidak informatif,” jelasnya.

Sementara untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi NTB, enam OPD seperti Bappeda, RSJ Mutiara Sukma, Dinas Perdagangan, Disdikbud, Dinas ESDM, dan Dinas Perhubungan masuk kategori menuju informatif dan meraih penghargaan dari KI pada acara Anugerah Badan Publik Informatif  Provinsi NTB yang digelar pada tanggal 27 Desember 2017 di Kota Mataram.  Tiga OPD lainnya seperti Dinas Kominfotik, Dinas Sosial, dan Disnakertrans masuk kategori cukup informatif. Delapan OPD masuk kategori kurang informatif dan 26 lainnya kategori tidak informatif.

“Bahkan masih ada Badan Publik yang tidak berpartisipasi (tidak mengembalikan SAQ). Dari 82 badan publik yang dievaluasi ada 23 % (19) badan publik tidak berpartisipasi atau tidak kooperatif. Meskipun demikian jumlah ini lebih baik dari tahun sebelumnya (2016 : 37 badan publik),” timpalnya.

Pihaknya merinci, badan publik OPD Provinsi NTB dari 43 OPD, ada 3 OPD yang tidak berpartispasi. Badan publik partai politik dari 12 partai politik ada 9 yang tidak berpartisipasi.  Badan publik instansi vertikal dari 17 instansi yang dinilai, ada 6 badan publik tidak berpartisipasi. 
       Beberapa catatan KI tentang pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik ini yakni Penyampaian laporan PPID ke komisi informasi provinsi NTB masih rendah yakni hanya 12,20 %. Dari 82 badan publik yang dievaluasi hanya 10 yang mengirimkan laporan PPID ke Komisi Informasi Provinsi NTB. Komitmen mengumumkan informasi masih rendah yang ditandai dengan masih adanya sejumlah OPD yang tidak memanfaatkan websitenya untuk menyampaikan informasi publik. Penyediaan informasi belum dilakukan di satu ruang khusus PPID, jikapun ada posisi ruangan tidak memudahkan akses memperoleh informasi.  Sumberdaya pelayanan Informasi belum memadai (ruangan, SDM termasuk intensitas pengembangannya, anggaran dan sarana prasarana). Pengelolaan informasi dan pendokumentasian masih manual dan belum dilakukan secara baik. Belum adanya transisi yang baik dalam pelayanan dan pengelolaan informasi jika terjadi perpindahan/ pergantian pejabat PPID. Pengumuman, Penyediaan, pelayanan, pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik masing kering inovasi. 
Agar kedepannya ada peningkatan kualitas pelaksanaan KIP, KI NTB mengeluarkan sejumlah rekomendasi yakni Peningkatan pertemuan koordinasi antar PPID di internal SKPD, PPID Kab/Kota dan PPID Provinsi NTB. Peningkatan intensitas bimbingan tehnis dan supervisi kepada PPID dalam implementasi UU KIP dan secara khusus terkait dengan pemahaman pada instrumen monev. Perlunya diselenggarakan forum evaluasi secara mendalam kepada Pimpinan OPD/instansi terkait komitmen implementasi UU KIP. Perlunya peningkatan anggaran dan pengadaan sarana -prasarana PPID, pengembangan SDM khususnya untuk pengelolaan dan pendokumentasian informasi. Perbaikan sistem pelayanan, pengelolaan dan pendokumentasian informasi antara lain menggunakan tehnologi informasi dan pendekatan papperless. 
“Laporan hasil evaluasi ini, diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran bagi seluruh badan publik untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan UU KIP, khususnya bagi PPID untuk memperbaiki tehnis pelayanan, pengelolaan, dan pen- dokumentasian informasi publik yang menjadi tanggungjawab- nya. Dengan demikian, jika perbaikan dilakukan sesuai catatan diatas, maka diyakini implementasi UU KIP di masa datang akan lebih baik dan berkualitas,” pungkas Komisioner KI. (GA. Imam/Ese*).

×
Berita Terbaru Update