Mataram, Garda Asakota.-
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Perwakilan Provinsi NTB pada hari Senin 18 Desember 2017 menyerahkan Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada DPRD dan Pemerintah Daerah se-Provinsi NTB. Kepada
wartawan media ini, Selasa 19 Desember 2017, Kepala BPK Perwakilan Provinsi
NTB, Wahyu Priyono, menjelaskan adapun LHP yang diserahkan adalah 6 LHP Kinerja, 3 LHP Dengan
Tujuan Tertentu (DTT), dan 11 LHPt Penyelesaian Kerugian Daerah dengan rincian
yakni LHP Kinerja, LHP Kinerja atas Efektivitas Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan pada Pemerintah Kabupaten Bima, LHP Kinerja atas
Efektivitas Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan pada Pemerintah Kabupaten
Lombok Utara, LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Obat dalam
Penyelenggaraan JKN pada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, LHP Kinerja atas
Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Kebutuhan Guru dan Tenaga
Kependidikan Profesional pada Kabupaten Lombok Timur, LHP Kinerja atas
Efektivitas Upaya Pemerintah Daerh dalam Pemenuhan Kebutuhan Guru dan Tenaga
Kependidikan Profesional pada Provinsi NTB; dan LHP Kinerja atas Efektivitas
Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang Mendukung Kemudahan Bisnis dan Investasi pada
Kota Mataram.
Sementara,
LHP DTT yakni Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur, Belanja Daerah Kabupaten
Lombok Barat, dan Belanja Daerah Kabupaten Dompu. “Serta LHPt Penyelesaian
Kerugian Daerah pada Provinsi NTB dan 10 Pemerintah Daerah di Provinsi NTB,”
jelas pria yang dikenal ramah ini.
Adapun
hasil pemeriksaan kinerja yang telah dilakukan oleh BPK pada TA 2017 adalah
sebagai berikut LHP Kinerja atas
Efektivitas Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan pada Pemerintah Kabupaten
Bima dengan hasil kurang efektif,
LHP Kinerja atas Efektivitas Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan pada
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dengan hasil kurang efektif, LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Obat
dalam Penyelenggaraan JKN pada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan hasil cukup efektif, LHP Kinerja atas
Efektivitas Upaya Pemerintah Daerh dalam Pemenuhan Kebutuhan Guru dan Tenaga
Kependidikan Profesional pada Kabupaten Lombok Timur dengan hasil belum efektif, LHP Kinerja atas
Efektivitas Upaya Pemerintah Daerh dalam Pemenuhan Kebutuhan Guru dan Tenaga
Kependidikan Profesional pada Provinsi NTB dengan hasil tidak efektif, dan LHP
Kinerja atas Efektivitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang Mendukung Kemudahan
Bisnis dan Investasi pada Kota Mataram dengan hasil kurang efektif.
Menurutnya,
Pemeriksaaan Dengan Tujuan Tertentu bertujuan untuk menilai efektivitas
pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan atas
pengelolaan belanja daerah. Adapun hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
yang telah dilakukan oleh BPK pada TA 2017 adalah sebagai berikut. Belanja
Daerah Kabupaten Lombok Timur dengan hasil SPI belum efektif dan menemukan 6
permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yaitu
Penganggaran keuangan desa belum sesuai ketentuan dan 42 desa belum
menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak senilai Rp754.653.959,90; Belanja
perjalanan dinas Kabupaten Lombok Timur tidak sesuai dengan ketentuan senilai
Rp70.209.030,00; Pemberian perpanjangan waktu pekerjaan pengadaan paket sandang
dan pangan untuk kesejahteraan keluarga miskin tidak sesuai kontrak; Pelaksanaan
empat paket pekerjaan belanja modal tidak sesuai kontrak; Indikasi kemahalan
harga pada belanja sewa sarana mobilitas senilai Rp62.263.350,00; dan Realisasi belanja tidak terduga tidak sesuai
ketentuan.
Lebih
lanjut, dijelaskannya, Belanja Daerah Kabupaten Lombok Barat dengan hasil SPI
belum efektif dan menemukan 5 permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan yaitu Kelebihan
pembayaran tunjangan senilai Rp197.385.000,00; Perhitungan pembayaran insentif
pemungutan pajak dan retribusi pada empat SKPD tidak sesuai ketentuan senilai
Rp246.479.683,69; Kelebihan pembayaran
harga tiket pesawat senilai Rp84.170.066,00; Kekurangan volume atas 15 paket
pekerjaan pada lima SKPD senilai Rp653.099.399,67; dan Penyelesaian pekerjaan
pada dua SKPD terlambat dan belum dikenakan denda keterlambatan minimal senilai
Rp155.694.825,04.
Sementara,
Belanja Daerah Kabupaten Dompu dengan hasil SPI belum efektif dan menemukan 4
permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yaitu Pertanggungjawaban belanja BBM dan pelumas
tidak memadai; Personil konsultan tumpang tindih pelaksanaan lebih dari satu
pekerjaan dalam waktu bersamaan; Kekurangan volume atas 51 paket pekerjaan pada
12 SKPD senilai Rp1.260.605.830,82; dan Keterlambatan penyelesaian 14 paket pekerjaan
pada empat SKPD belum dikenakan denda keterlambatan senilai Rp93.570.727,26.
Pemantauan
terhadap Penyelesaian Kerugian Daerah bertujuan untuk mengetahui posisi kasus
kerugian daerah pada instansi yang dipantau sampai dengan Semester II 2017
meliputi kasus yang telah ditetapkan SK
pembebanannya; kasus yang sedang dalam proses penyelesaian pembebanan, dan kasus
yang masih berupa informasi kerugian daerah atau masih daam proses penyelesaian
kerugian daerah.
“Hasil
pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada umumnya belum berjalan secara
efektif untuk mempercepat penyelesaian/pengembalian kerugian daerah ke Kas
Daerah,” pungkasnya. (GA. Imam*).