-->

Notification

×

Iklan

BPK Serahkan LHP Semester II 2017 Kepada DPRD dan Pemda Se-NTB

Tuesday, December 19, 2017 | Tuesday, December 19, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-12-19T09:48:19Z


Mataram, Garda Asakota.-
            Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTB pada hari Senin 18 Desember 2017 menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada DPRD dan Pemerintah Daerah se-Provinsi NTB. Kepada wartawan media ini, Selasa 19 Desember 2017, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTB, Wahyu Priyono, menjelaskan adapun LHP yang diserahkan adalah 6 LHP Kinerja, 3 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT), dan 11 LHPt Penyelesaian Kerugian Daerah dengan rincian yakni LHP Kinerja,  LHP Kinerja atas Efektivitas Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan pada Pemerintah Kabupaten Bima, LHP Kinerja atas Efektivitas Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan pada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Obat dalam Penyelenggaraan JKN pada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan Profesional pada Kabupaten Lombok Timur, LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerh dalam Pemenuhan Kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan Profesional pada Provinsi NTB; dan LHP Kinerja atas Efektivitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang Mendukung Kemudahan Bisnis dan Investasi pada Kota Mataram.
            Sementara, LHP DTT yakni Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur, Belanja Daerah Kabupaten Lombok Barat, dan Belanja Daerah Kabupaten Dompu. “Serta LHPt Penyelesaian Kerugian Daerah pada Provinsi NTB dan 10 Pemerintah Daerah di Provinsi NTB,” jelas pria yang dikenal ramah ini.
            Adapun hasil pemeriksaan kinerja yang telah dilakukan oleh BPK pada TA 2017 adalah sebagai berikut  LHP Kinerja atas Efektivitas Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan pada Pemerintah Kabupaten Bima dengan hasil kurang efektif, LHP Kinerja atas Efektivitas Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan pada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dengan hasil kurang efektif, LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Obat dalam Penyelenggaraan JKN pada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan hasil cukup efektif, LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerh dalam Pemenuhan Kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan Profesional pada Kabupaten Lombok Timur dengan hasil belum efektif, LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerh dalam Pemenuhan Kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan Profesional pada Provinsi NTB dengan hasil tidak efektif, dan  LHP Kinerja atas Efektivitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang Mendukung Kemudahan Bisnis dan Investasi pada Kota Mataram dengan hasil kurang efektif.
            Menurutnya, Pemeriksaaan Dengan Tujuan Tertentu bertujuan untuk menilai efektivitas pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan atas pengelolaan belanja daerah. Adapun hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu yang telah dilakukan oleh BPK pada TA 2017 adalah sebagai berikut. Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur dengan hasil SPI belum efektif dan menemukan 6 permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yaitu Penganggaran keuangan desa belum sesuai ketentuan dan 42 desa belum menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak senilai Rp754.653.959,90; Belanja perjalanan dinas Kabupaten Lombok Timur tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp70.209.030,00; Pemberian perpanjangan waktu pekerjaan pengadaan paket sandang dan pangan untuk kesejahteraan keluarga miskin tidak sesuai kontrak; Pelaksanaan empat paket pekerjaan belanja modal tidak sesuai kontrak; Indikasi kemahalan harga pada belanja sewa sarana mobilitas senilai Rp62.263.350,00; dan  Realisasi belanja tidak terduga tidak sesuai ketentuan.
            Lebih lanjut, dijelaskannya, Belanja Daerah Kabupaten Lombok Barat dengan hasil SPI belum efektif dan menemukan 5 permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yaitu  Kelebihan pembayaran tunjangan senilai Rp197.385.000,00; Perhitungan pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi pada empat SKPD tidak sesuai ketentuan senilai Rp246.479.683,69;  Kelebihan pembayaran harga tiket pesawat senilai Rp84.170.066,00; Kekurangan volume atas 15 paket pekerjaan pada lima SKPD senilai Rp653.099.399,67; dan Penyelesaian pekerjaan pada dua SKPD terlambat dan belum dikenakan denda keterlambatan minimal senilai Rp155.694.825,04.
            Sementara, Belanja Daerah Kabupaten Dompu dengan hasil SPI belum efektif dan menemukan 4 permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yaitu  Pertanggungjawaban belanja BBM dan pelumas tidak memadai; Personil konsultan tumpang tindih pelaksanaan lebih dari satu pekerjaan dalam waktu bersamaan; Kekurangan volume atas 51 paket pekerjaan pada 12 SKPD senilai Rp1.260.605.830,82; dan  Keterlambatan penyelesaian 14 paket pekerjaan pada empat SKPD belum dikenakan denda keterlambatan senilai Rp93.570.727,26.
            Pemantauan terhadap Penyelesaian Kerugian Daerah bertujuan untuk mengetahui posisi kasus kerugian daerah pada instansi yang dipantau sampai dengan Semester II 2017 meliputi  kasus yang telah ditetapkan SK pembebanannya; kasus yang sedang dalam proses penyelesaian pembebanan, dan kasus yang masih berupa informasi kerugian daerah atau masih daam proses penyelesaian kerugian daerah.

            “Hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada umumnya belum berjalan secara efektif untuk mempercepat penyelesaian/pengembalian kerugian daerah ke Kas Daerah,” pungkasnya. (GA. Imam*).
×
Berita Terbaru Update