-->

Notification

×

Iklan

Pernyataan Aji Man Tentang Pemkot yang Tidak Pernah Menginformasikan Bantuan Bagi Korban Rumah Hanyut Banjir, Dianggap Bertentangan dengan Pernyataan Walikota Bima

Saturday, November 4, 2017 | Saturday, November 04, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-11-04T08:18:34Z
Wakil Walikota Bima

Kota Bima, Garda Asakota.-
  
     Wakil Walikota Bima, HA Rahman HA, mengaku Pemerintah Kota (Pemkot) Bima tidak pernah mengeluarkan pernyataan kepada masyarakat Kota Bima bahwa akan ada bantuan dari Pemerintah untuk membantu rumah warga Kota Bima yang terkena dampak bencana banjir baik yang rusak ringan ataupun yang rusak total dengan alokasi anggaran sebesar Rp20 juta hingga Rp40 juta.
    
      “Karena kami khawatir kalau kami sampaikan kepada masyarakat informasi ini, maka masyarakat menganggap sudah ada uangnya. Masyarakat akan menagih. Sebelum ada kejelasan dari Pusat bahwa uang tersebut ada, maka kami tidak berani menyampaikan kepada masyarakat,” tegas pria yang bakal maju kembali sebagai Bakal Calon (Balon) Walikota Bima Periode 2018-2023 ini saat menggelar acara silaturrahim dengan para Ketua BKM, Ketua LPM, para Ketua RW dan RT, Ketua Karang Taruna, Babinsa dan Bhabinkamtibmas se Kecamatan Mpunda pada hari Sabtu 04 November 2017 di kediamannya Kelurahan Sadia.
   
    Pria yang akrab disapa Aji Man ini lebih lanjut menyesalkan adanya pihak-pihak yang mengatakan adanya bantuan anggaran dari Pemerintah tersebut kepada masyarakat. “Saya menyampaikan kepada para Ketua RW/RT, saya minta tolongnya, sampaikan kepada masyarakat bahwa uang yang ada di Pemkot Bima, pada program apapun tergantung pada uang yang ditransfer dari Pemerintah Pusat,” jelasnya.
   
       Dia mengaku, saat sekarang ini pihaknya terus ditagih oleh masyarakat berkaitan dengan janji Pemkot Bima untuk membantu korban banjir yang rumahnya hanyut atau terseret banjir tersebut. “Kita terus dituntut oleh masyarakat, mana janjinya itu Rp20 juta. Padahal kami tidak pernah menjanjikan kepada masyarakat terkait dengan hal itu karena kami khawatir informasi ini disebarkan kepada masyarakat uangnya belum ada, masyarakat menuntut,” khawatirnya. Pihaknya menjelaskan terkait dengan penanganan banjir tersebut bagi masyarakat yang tinggal di sepanjang bantaran sungai, maka Pemerintah menyediakan lahan atau merelokasi rumah warga di lahan yang disediakan oleh Pemerintah. “Itu yang benar, seperti lahan yang disediakan di Jatiwangi. Kami minta tanah Pemkab Bima yang ada di Jatiwangi yakni tanah ex-karantina seluas 3,8 Hektar. Disana nanti akan dibangun sebanyak 218 unit rumah untuk masyarakat yang direlokasi dari bantaran sungai. Yang Kedua, Insya Alloh tahun ini, kita akan bebaskan lahan seluas 4,2 Hektar di Sambinae untuk relokasi warga yang tinggal disepanjang bantaran sungai. Berdasarkan informasi dari Kepala BPBD bahwa dana untuk membangun rumah relokasi warga dibantaran sungai tersebut Insya Alloh sudah ada,” cetusnya.
      
      Untuk itu, pihaknya berharap kepada para Ketua RW/RT, Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar dapat menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. “Kalau ada informasi yang diluar itu, kami tidak bisa menjaminnya karena bukan dari Pemerintah. Kalaupun nanti ada bantuan dari Pusat dan uangnya sudah benar masuk kepada Pemkot Bima, baru kami berani untuk menyampaikannya kepada masyarakat,” harapnya.
      
     Terang saja, pernyataan Wakil Walikota Bima, HA Rahman HA, ini dianggap bertentangan dengan pernyataan Walikota Bima, HM Qurais HA, yang dilansir oleh sejumlah media pada hari Jum’at tanggal 03 Februari 2017 lalu yang mengatakan Pemerintah Pusat akan memberikan bantuan dana untuk pembiayaan rumah bagi warga yang terkena banjir Kota Bima dimana berdasarkan data ada sekitar 3000 lebih rumah warga Kota Bima yang terkena dampak banjir yang akan memperoleh bantuan.
          
     Menurut H Qurais, bantuan tersebut terdiri dari dua kategori yakni rumah yang hanyut dan rusak berat. Sebagaimana dilansir oleh media Suara NTB saat itu (http://www.suarantb.com/news/2017/02/04/22625/pemerintah.akan.bantu.3.000.rumah.korban.banjir.bima), Walikota Bima mengatakan setiap rumah yang hanyut diberikan Rp40 juta sementara rusak berat sebesar Rp20 juta.

      Walikota juga sebagaimana ditulis Suara NTB memastikan bantuan tersebut akan tetap disalurkan oleh Pempus karena hal itu sudah tertuang berdasarkan Peraturan yang berlaku. Hanya saja menurutnya waktunya belum bisa dipastikan dengan jelas.

            Supaya tidak multitafsir, tulis Suara NTB, Walikota menjelaskan kriteria rumah rusak berat dalam peraturan bencana adalah rumah yang tidak layak lagi ditempati atau dihuni. Bukan rumah yang rusak atau roboh satu kamar. “Jadi intinya rumah yang diganti adalah rumah yang tidak bisa lagi ditempati,” pungkasnya.  (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update