-->

Notification

×

Iklan

Bapemperda Kembali Usulkan Empat Raperda Dalam Paripurna Kesatu DPRD NTB

Friday, November 3, 2017 | Friday, November 03, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-11-02T23:04:39Z
Mataram, Garda Asakota.-
       Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi NTB kembali mengajukan empat (4) buah Rancangan Perda (Raperda) Usul Prakarsa Dewan dalam kesempatan Rapat Paripurna Ke-1, Kamis 02 November 2017 di ruang rapat utama kantor DPRD NTB. Rapat Paripurna kali ini dipimping langsung oleh Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaedah dan dua (2) Wakil Ketua DPRD NTB lainnya yakni H Mahally Fikri serta H Abdul Hadi. Sementara dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB diwakili oleh Wakil Gubernur NTB, HM Amin SH., yang turut hadir beserta sejumlah Kepala SKPD Lainnya serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi NTB.
        Empat (4) buah Raperda Usul Prakarsa Dewan tersebut yakni Raperda tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Daerah (TCTGRD), Raperda tentang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani di NTB, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
                     
            
       Inisiator atau Pengusul Raperda tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Daerah, Drs Ruslan Turmuzi, saat membacakan penjelasan usul prakarsa Raperda TCTGRD menjelaskan pelaksanaan kewenangan Pemda berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda menimbulkan hak dan kewajiban bagi daerah yang dapat dinilai dengan uang sehingga perlu dikelola dalam suatu sistim pengelolaan keuangan daerah yang merupakan subsistem dari sistim pengelolaan keuangan Negara. Sistim pengelolaan keuangan daerah itu harus dikelola dengan tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif dan efisien, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
“Dengan azas atau prinsip tersebut sehingga setiap orang yang melanggar hukum atau lalai baik langsung atau tidak langsung merugikan keuangan daerah diwajibkan mengganti kerugian daerah tersebut. Pemda mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kerugian tersebut karena pertanggungjawaban itu melekat pada jabatan dan setiap jabatan dilekati dengan kewenangan dan dalam perspektif hukum adanya kewenangan inilah yang memunculkan adanya pertanggungjawaban kerugian oleh penyelenggara Pemerintahan Daerah,” jelas pria yang juga merupakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTB ini.
Sesuai Ketentuan pasal 63 ayat 3 UU Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta sejalan dengan pasal 142 PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal 332 Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa pengenaan ganti kerugian Negara atau Daerah terhadap PNS bukan Bendahara atau Pejabat lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Gubernur/Walikota/Bupati. Lebih lanjut sesuai pasal 144 PP 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal 323 Permendagri Nomor 13 tahun 2006 bahwa ketentuan tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan Perda dan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan.
“Kendala yang selama ini dihadapi dalam pergantian kerugian Daerah di Provinsi NTB antara lain, Kesatu, belum otpimalnya kinerja Majelis Pertimbangan hal ini dikarenakan setiap penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah diserahkan kepada Majelis Pertimbangan. Kedua, kendala otorisasi kewenangan atau harmonisasi antara lembaga perangkat daerah. Ketiga, kendala peraturan atau regulasi sebab saat ini pergantian kerugian daerah tersebut masih dalam peraturan Gubernur. Maka kendala itu solusinya adalah Pemda harus membentuk Perda TCTGRD yang sudah diamanatkan oleh Undang-undang, 11 tahun lalu. Pemprov selama ini belum menindaklanjuti amanat PP 58 tersebut dan masih menggunakan Pergub, padahal Pergub tersebut bertentangan dengan PP 58 karena masih mengacu pada UU Nomor 05 tahun 1997. Maka itulah yang  menjadi kendala sehingga hasil audit BPK tersebut tidak optimal ditagih,” cetusnya.
         
 Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD NTB, H Makmun, yang juga merupakan salah satu pengusul Raperda, membacakan Raperda tentang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani di NTB, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, menjelaskan Ketiga Raperda tersebut merupakan Raperda usul prakarsa DPRD NTB dalam menyusun regulasi yang menjadi kebutuhan masyarakat. “Disamping juga merupakan sebuah tuntutan untuk memenuhi ketentuan Peraturan peundang-undangan yang lebih tinggi,” kata pria yang merupakan utusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi NTB ini.
            Usai pembacaan Empat Raperda usul prakarsa tersebut, Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaedah, mengapresiasi anggota DPRD Pengusul Raperda yang langsung membacakan Raperda Usul Prakarsanya dihadapan Rapat Paripurna Dewan. Paska pembacaan penjelasan Raperda ini menurutnya akan menjadi bahan bagi Fraksi-fraksi Dewan serta anggota-anggota DPRD NTB lainnya untuk memberikan pandangannya terhadap keempat Raperda tersebut.

            “Pandangan Fraksi-fraksi tersebut akan dapat kita dengarkan pada Rapat Paripurna Kedua Senin 06 November 2017 yang akan datang,” pungkasnya. (GA. Imam*).
×
Berita Terbaru Update