Mataram,
Garda Asakota.-
Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Provinsi NTB menerima kunjungan studi banding atau studi
komparatif dari Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Kota Jambi. Rombongan
Pimpinan DPRD Kota Jambi dan Bapemperda DPRD Kota Jambi itu berjumlah 15 orang
dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, H Muhammad Nasir SE., Dua
orang Wakil Ketua DPRD Kota Jambi yakni Ir MA Fauzi dan Sartono SH M. Hum serta
Ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi Ir Paul Andre Mansi. Rombongan Bapemperda DPRD
Kota Jambi langsung diterima oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi NTB, H.
Makmun, S.Pd., S.H., M.Kn., Syamsuddin HZ dan Burhanuddin Jafar Salam SH, serta
Bagian Hukum Setda Provinsi NTB, Staf Ahli Bapemperda DPRD NTB, DR H Sofwan SH
M.Hum, Kabag Umum Setwan DPRD NTB, di Ruang Rapat Pleno Kantor Sekretariat DPRD
Provinsi NTB, Selasa 7 November 2017.
Ketua Bapemperda DPRD NTB, H Makmun dalam
sambutannya mengungkapkan apresiasinya terhadap kunjungan Bapemperda DPRD Jambi tersebut dan menjawab berbagai
pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Bapemperda DPRD Jambi. Dalam kesempatan itu, Makmun menjelaskan suasana
harmonisasi hubungan baik antara Bapemperda DPRD NTB dengan pihak Eksekutif
Pemprov NTB dalam aspek perancangan Perda.
“Ini dibuktikan dengan beberapa
Raperda yang telah di usulkan dalam tahun 2017 ini sebanyak 22 Raperda. Sepuluh (10) Raperda atas Usul Prakarsa DPRD,
dimana enam (6) diantaranya sudah di putuskan menjadi Perda Provinsi NTB dan 12
Raperda atas Usul Prakarsa Eksekutif. DPRD Provinsi NTB selalu menjaga
keharmonisasian dengan Pemerintah Provinsi NTB salah satunya dengan cara
memberdayakan semua stake holder pemerintah yang terkait dengan usul inisiatif
raperda prakarsa dewan. Hal ini juga sangat bermanfaat agar Raperda yang telah
diputuskan menjadi Perda dapat diimplementaskan eksekutif sesuai dengan tujuannya,”
jelas Makmun.
Politisi asal Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) Provinsi NTB ini juga menjelaskan kerjasama antara DPRD NTB dengan
Perguruan Tinggi serta Kemenkumham dalam mendalami setiap Raperda. Menurutnya,
keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam mempelajari muatan Raperda tidak
bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan sehingga kemitraan yang
dibangun dalam rangka menambah wawasan khasanah dan kemantapan dalam pembahasan
Raperda dengan pola selalu bersinergi
demi efisiensi dan efektivitas tugas dari Bapemperda.
Sementara itu tenaga ahli Bapemperda
DPRD NTB, Dr. H. Sofwan SH. M.Hum., mengatakan ketentuan dalam UU 12 Tahun 2011
yang mengatakan bahwa setiap Raperda yang diajukan disertai dengan Naskah
Akademik. Menurutnya, rumusan norma di ketentuan tersebut tidak tepat karena
tidak dibarengi dengan kata “Harus’, jadi normanya semestinya berbunyi “Setiap
Raperda yang diajukan harus disertai dengan naskah akademik,”. “Jadi ketika ada
kata harus tertulis didalam norma itu, maka tanpa adanya naskah akademik maka
Raperda itu tidak akan bisa dibahas baik itu Raperda yang diajukan oleh pihak
eksekutif maupun yang diajukan oleh usul prakarsa dewan,” terang Sofwan.
Dalam Pembentukan Perda, kata Sofwan,
ada juga kelemahan Pemerintah Pusat yang sepertinya lamban untuk disadari.
Menurutnya, ketika terbentuknya sebuah Undang-undang, maka Pemerintah Pusat
harus segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah
(PP). “Bahkan ketika UU nya sudah
dicabut, PP nya juga tidak pernah dikeluarkan. Memang sudah menjadi penyakit
Indonesia mungkin yang seperti ini. Padahal Daerah itu membutuhkan adanya
sistimatika tersebut yakni ada UU yang ditindaklanjuti dengan PP baru daerah
bisa membentuk Perda. Salah satu contohnya adalah UU 23 Tahun 2014, disitu ada
masukan tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah, dan harus diatur dengan
PP. Sampai dengan hari ini PP nya itu belum keluar-keluar, padahal sudah tiga
(3) tahun sejak UU itu ditetapkan. Sedangkan Daerah ini butuh keluarnya PP
tersebut sebagai salah satu acuan membentuk Perda,” pungkasnya. (GA. Imam/Ese*).