-->

Notification

×

Iklan

Bapemperda DPRD NTB Terima Kunjungan Studi Banding Bapemperda DPRD Kota Jambi

Wednesday, November 8, 2017 | Wednesday, November 08, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-11-07T23:46:12Z

Mataram, Garda Asakota.-
       Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB menerima kunjungan studi banding atau studi komparatif dari Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Kota Jambi. Rombongan Pimpinan DPRD Kota Jambi dan Bapemperda DPRD Kota Jambi itu berjumlah 15 orang dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, H Muhammad Nasir SE., Dua orang Wakil Ketua DPRD Kota Jambi yakni Ir MA Fauzi dan Sartono SH M. Hum serta Ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi Ir Paul Andre Mansi. Rombongan Bapemperda DPRD Kota Jambi langsung diterima oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi NTB, H. Makmun, S.Pd., S.H., M.Kn., Syamsuddin HZ dan Burhanuddin Jafar Salam SH, serta Bagian Hukum Setda Provinsi NTB, Staf Ahli Bapemperda DPRD NTB, DR H Sofwan SH M.Hum, Kabag Umum Setwan DPRD NTB, di Ruang Rapat Pleno Kantor Sekretariat DPRD Provinsi NTB, Selasa 7 November 2017.
         Ketua Bapemperda DPRD NTB, H Makmun dalam sambutannya mengungkapkan apresiasinya terhadap  kunjungan Bapemperda DPRD Jambi  tersebut dan menjawab berbagai pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Bapemperda DPRD Jambi.  Dalam kesempatan itu, Makmun menjelaskan suasana harmonisasi hubungan baik antara Bapemperda DPRD NTB dengan pihak Eksekutif Pemprov NTB dalam aspek perancangan Perda.
         “Ini dibuktikan dengan beberapa Raperda yang telah di usulkan dalam tahun 2017 ini sebanyak 22 Raperda.  Sepuluh (10) Raperda atas Usul Prakarsa DPRD, dimana enam (6) diantaranya sudah di putuskan menjadi Perda Provinsi NTB dan 12 Raperda atas Usul Prakarsa Eksekutif. DPRD Provinsi NTB selalu menjaga keharmonisasian dengan Pemerintah Provinsi NTB salah satunya dengan cara memberdayakan semua stake holder pemerintah yang terkait dengan usul inisiatif raperda prakarsa dewan. Hal ini juga sangat bermanfaat agar Raperda yang telah diputuskan menjadi Perda dapat diimplementaskan eksekutif sesuai dengan tujuannya,” jelas Makmun.
      Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi NTB ini juga menjelaskan kerjasama antara DPRD NTB dengan Perguruan Tinggi serta Kemenkumham dalam mendalami setiap Raperda. Menurutnya, keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam mempelajari muatan Raperda tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan sehingga kemitraan yang dibangun dalam rangka menambah wawasan khasanah dan kemantapan dalam pembahasan Raperda dengan pola selalu bersinergi  demi efisiensi dan efektivitas tugas dari Bapemperda.
      Sementara itu tenaga ahli Bapemperda DPRD NTB, Dr. H. Sofwan SH. M.Hum., mengatakan ketentuan dalam UU 12 Tahun 2011 yang mengatakan bahwa setiap Raperda yang diajukan disertai dengan Naskah Akademik. Menurutnya, rumusan norma di ketentuan tersebut tidak tepat karena tidak dibarengi dengan kata “Harus’, jadi normanya semestinya berbunyi “Setiap Raperda yang diajukan harus disertai dengan naskah akademik,”. “Jadi ketika ada kata harus tertulis didalam norma itu, maka tanpa adanya naskah akademik maka Raperda itu tidak akan bisa dibahas baik itu Raperda yang diajukan oleh pihak eksekutif maupun yang diajukan oleh usul prakarsa dewan,” terang Sofwan.

       Dalam Pembentukan Perda, kata Sofwan, ada juga kelemahan Pemerintah Pusat yang sepertinya lamban untuk disadari. Menurutnya, ketika terbentuknya sebuah Undang-undang, maka Pemerintah Pusat harus segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP).  “Bahkan ketika UU nya sudah dicabut, PP nya juga tidak pernah dikeluarkan. Memang sudah menjadi penyakit Indonesia mungkin yang seperti ini. Padahal Daerah itu membutuhkan adanya sistimatika tersebut yakni ada UU yang ditindaklanjuti dengan PP baru daerah bisa membentuk Perda. Salah satu contohnya adalah UU 23 Tahun 2014, disitu ada masukan tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah, dan harus diatur dengan PP. Sampai dengan hari ini PP nya itu belum keluar-keluar, padahal sudah tiga (3) tahun sejak UU itu ditetapkan. Sedangkan Daerah ini butuh keluarnya PP tersebut sebagai salah satu acuan membentuk Perda,” pungkasnya. (GA. Imam/Ese*).
×
Berita Terbaru Update