-->

Notification

×

Iklan

PGRI NTB Gugat SK Bupati Bima di PTUN

Tuesday, October 31, 2017 | Tuesday, October 31, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-31T03:54:46Z

Mataram, Garda Asakota.-
    
    Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi NTB, Senin (30/10), mengajukan gugatan perdata tata usaha Negara (PTUN) terhadap SK Bupati Bima Nomor 824/807/07.2.2017 tentang Pengangkatan Guru Kontrak Daerah Khusus (Terpencil/Terbelakang) Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.
      
        Menurut Ketua PGRI Provinsi NTB, H. Ali Rahim, pengajuan gugatan PTUN terhadap SK Bupati Bima tersebut didasari oleh pertimbangan adanya dugaan pelanggaran mekanisme dan prosedur pengangkatan yang menurutnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku tentang pengangkatan guru kontrak. “Selain sebagai sebuah upaya pembelajaran, gugatan ini juga diajukan dengan suatu tujuan penyelamatan guru-guru yang telah lama mengabdi tetapi belum mendapatkan SK Kepala Daerah. Disamping itu juga kami berharap dari setiap proses pengangkatan guru oleh Pemerintah Daerah dapat dilakukan secara transparan dan dibarengi dengan suatu proses pelaksanaan ujian kompetensi yang dilakukan secara terbuka,” jelas Ali Rahim kepada wartawan media garda asakota, Senin (30/10), diruang kerjanya kantor PGRI NTB.

       Dikatakannya, proses pengangkatan guru kontrak daerah khusus itu tidak boleh dilakukan secara serampangan tanpa ada pelibatan SKPD teknis seperti Dinas Pendidikan Kabupaten Bima. “Jadi kalau BKD langsung memutuskan melakukan pengangkatan seperti ini. Kami anggap sebagai sebuah kekeliruan yang sangat besar. Mestinya pihak BKD harus melibatkan Dinas Pendidikan sebagai leading sektor utama yang memiliki otoritas dalam melakukan penelaahan, kajian atau analisis terhadap kebutuhan guru didaerah sekaligus persyaratan-persyaratan yang sudah ditetapkan dalam Undang-undang,” terangnya.

     Ali Rahim juga menilai proses pengangkatan guru kontrak daerah khusus itu dilakukan oleh Pemkab Bima secara dadakan atau dalam artian lain tidak dilakukan secara terbuka tanpa ada sosialisasi sebelumnya padahal di Kabupaten Bima itu masih banyak guru yang mengabdikan diri selama puluhan tahun ditempat tertentu. “Malah orang lain yang masuk. Orang lain ini yakni orang lain yang baru pulang dari TKI/TKW tanpa diketahui kapan mereka mengabdi sebagai seorang guru. Dan kami punya bukti soal ini,” kritiknya.

       Selain itu, lanjutnya, sejak lahirnya UU Guru dan Dosen Tahun 2015 silam sudah tidak ada lagi pengangkatan guru yang tidak sarjana karena sudah termasuk kedalam kewenangan mengajar yang diatur didalam ruh UU tersebut. “Sementara yang dinyatakan lulus ini ada juga yang belum mendapatkan Ijazah Sarjana Pendidikan. Malah yang lebih aneh lagi SK Pengangkatan ini dibagi pada saat malam hari padahal Jam Dinas Pemerintah itu hanya sampai jam 16.00 wita,” timpalnya.

       Sementara itu, LKBH PGRI NTB, Edy Kurniadi SH., menjelaskan focus gugatan PGRI terhadap SK Bupati Bima itu lebih pada aspek sandaran-sandaran regulasi yang menjadi acuan Pemkab Bima dalam menerbitkan SK Pengangkatan apakah tidak bertentangan dengan regulasi-regulasi yang ada diatasnya.  Disamping itu, pihaknya juga menemukan adanya beberapa orang yang diangkat sebagai GKDK ini tidak menyandang predikat sarjana kependidikan. “Hal ini bisa saja membatalkan SK Bupati Bima tersebut sebab yang akan diuji nantinya itu adalah apakah ini sudah berkesesuaian dengan aspek regulasinya?. Apakah sudah dilakukan uji kompetensi?. Apakah guru-guru yang diangkat ini hanya dicomot-comot begitu saja?. Termasuk sudah berapa lama jam mengajar yang sudah dipenuhi oleh guru yang diangkat ini, itu semua akan diuji melalui PTUN ini. Dan terhadap semua persoalan ini kami sudah melengkapinya dengan data-data yang kongkrit,” terangnya.
  
     Pihak PGRI Kabupaten Bima melalui Sekretaris PGRI Kabupaten Bima, Drs. Chairunnas, M.Pd., yang menjadi salah satu simpul utama dalam mengkritisi proses lahirnya SK Bupati Bima ini mensinyalir lahirnya SK Bupati Bima ini tidak hanya cacat secara adminsitratif, akan tetapi pihaknya juga melihat adanya indikasi adanya dugaan tindak pidana dalam proses rekruitmen yang diduga dilakukan secara tidak transparan ini. “Ada indikasi terjadi tindak pidana juga dalam proses ini. Dan kami punya bukti-bukti soal dugaan tindak pidana ini, insya Alloh akan kami tindak lanjuti secara hukum paska proses PTUN ini,” pungkasnya.

       Sementara itu, Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, kepada wartawan media Garda Asakota yang mengkonfirmasi perihal gugatan yang disampaikan oleh PGRI ini menepis adanya berbagai tudingan PGRI tersebut. Menurut Bupati, dalam proses rekruitmen guru kontrak daerah khusus tersebut pihak BKD telah melakukan langkah koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bima. "BKD berkoordinasi dengan Dikbudpora termasuk melibatkan KUPT untuk data di masing-masing Desa Terpencil," jawab Bupati Indah singkat. (GA. Imam*).



×
Berita Terbaru Update