-->

Notification

×

Iklan

PGRI Desak Bupati Bima Batalkan SK Pengangkatan 100 Orang GTT

Thursday, October 5, 2017 | Thursday, October 05, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-05T23:20:44Z
Ketua PGRI Kabupaten Bima saat membacakan rekomendasi PGRI terkait dengan rekrutmen 100 orang GTT di Kabupaten Bima.

Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

        Sejumlah guru dan pengurus PGRI Kabupaten Bima membuktikan sikapnya untuk memprotes pengangkatan 100 orang Guru Tidak Tetap (GTT) untuk daerah terpencil yang diduga bermasalah. Aksi ini dilakukan pada Kamis (5/10),  di kantor Pemkab Bima LLK Jatiwangi Jalan Diponegoro Kota Bima. Massa PGRI diterima oleh Asisten-III Setda Kabupaten Bima, Drs. H. Makruf, SE sekaligus Plt. Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima. "Kami datang mempertanyakan polemik rekrutmen dan pengangkatan 100 orang GTT yang sudah di SK kan oleh Bupati Bima yang terkesan tidak prosedural dan dipaksakan," ungkap Sekretaris PGRI Kabupaten Bima, Drs. Chairunnas, M.Pd, kepada Garda Asakota.

           Chairunnas yang juga Kepala SMPN-3 Woha ini mengakui kehadiran pihaknya diterima oleh Asisten-III Setda yang juga Plh Kepala BKD dan Diklat. Saat itu, pihaknya menyerahkan rekomendasi PGRI Kabupaten Bima Nomor; 105/org/PGRI-Bima/XXI/2017 tertanggal 5 Oktober 2017, yang dibacakan oleh Ketua PGRI Kabupaten Bima, Drs. Syaifullah, M.Pd, dimana salah satu pointnya adalah secara tegas mendesak Pemkab Bima untuk membatalkan Keputusan Bupati Bima Nomor: 824/807/07.2.2017 tentang pengangkatan guru kontrak daerah khusus terpencil karena ditengarai tidak memiliki landasan hukum yang jelas, terutama Permendikbud No 23 tahun 2013 tentang standar pelayanan pendidikan dasar. "Kami siap membeberkan beberapa temuan terkait dengan rekrutmen GTT tersebut," tegasnya.

           Dalam Permendikbud itu, kata pria yang kerap disapa Dae Ko'o ini, pemerintah wajib menyusun produk hukum dalam bentuk Perda, Perbup atau produk hukum lainnya. Kemudian melakukan analisa kebutuhan guru dan pendataan sebaran guru di setiap jenjang pendidikan, melakukan distribusi guru secara merata dan mempersiapkan sistem insentif bagi guru terpencil sesuai dengan kemampuan daerah. Selain itu, lanjutnya, PGRI juga mendesak Pemkab Bima agar mengangkat status guru honorer daerah menjadi guru kontrak daerah dan melakukan rekrutmen ulang, seleksi, pembekalan, penempatan sesuai dengan analisa kebutuhan guru setiap jenjang pendidikan yang bersumber dari data base Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima sebanyak lebih dari 400 orang.

          Tuntutan lain yang disampaikan PGRI dalam surat rekomendasinya adalah mendesak Pemkab Bima agar memerintahkan Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima untuk segera melakukan pembayaran tunjangan fungsional GTT dan Berkoordinasi dengan institusi terkait untuk melakukan pembayaran tunjangan profesi dan sertifikasi guru non PNS. PGRI juga mendesak Pemkab Bima agar memberikan sanksi kepada Kepala BKD dan Diklat dan oknum BKD dan Diklat karena kebijakannya telah merendahkan trust publik terhadap pemerintahan IDP-Dahlan. (GA. 212*)


         ‎
       
   
×
Berita Terbaru Update