-->

Notification

×

Iklan

Pemda Tak Bisa Penuhi Tuntutan Pembuatan Perda Tentang Standarisasi Harga Bawang Merah

Monday, October 23, 2017 | Monday, October 23, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-23T05:47:37Z


Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

         Menyikapi tuntutan dari massa aksi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)  Cabang Bima yang menginginkan agar Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, mengeluarkan Peraturan Daerah ataupun Peraturan Bupati tentang standarisasi harga bawang merah di Kabupaten Bima,  Bupati Bima melalui Asisten-2 Setda,  Ir. H. Nudin Ahmad,  menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima pada prinsipnya akan tetap berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk masyarakat petani bawang merah. Hanya saja,  menyikapi tuntutan untuk membuat Perda atau perbup tentang standarisasi harga bawang merah  itu tidak bisa dipenuhi oleh pihaknya.  "Karena memang yang berkaitan dengan hal itu bukan urusan pemerintah daerah, soal harga bawang itu berlaku secara Nasional. Komoditas nasional itu seperti bawang merah,  padi,  jagung, dan kedelai itu penentuan harganya secara Nasional tidak bisa diintervensi oleh Pemerintah Daerah," ujar H. Nurdin, kepada wartawan usai menerima dialog dengan perwakilan massa aksi di kantor Bupati Bima, Senin siang (23/10).

       Menurut mantan Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Bima ini, suatu hal yang tidak mungkin pemerintah daerah membuat Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati yang mengatur tentang standarisasi harga bawang merah. "Jadi tuntutan para mahasiswa itu tidak bisa kita penuhi karena ini adalah menyangkut kebijakan Nasional. Buktinya kita ini menjual bawang merah ke Surabaya bukan dijual di sini di Bima," tegasnya singkat. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update