-->

Notification

×

Iklan

Pansus IV DPRD NTB Tolak Bahas Raperda Penambahan Modal PT GNE Rp55 Milyar

Tuesday, October 10, 2017 | Tuesday, October 10, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-10T00:26:06Z
Mataram, Garda Asakota.-
        Panitia Khusus IV DPRD Provinsi NTB yang melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 Menyangkut Perseroan Terbatas Gerbang  NTB Emas (PT GNE) pada Rapat Paripurna yang digelar Senin (10/10) di Ruang Rapat Paripurna DPRD NTB memutuskan mengembalikan Rancangan Perda tersebut kepada Pemerintah Provinsi NTB atau dalam bahasa lain menolak untuk membahas Raperda penambahan modal PT GNE sebesar Rp55 Milyar.
       Baca juga berita Media Garda Asakota sebelumnya http://www.gardaasakota.com/2017/09/fpdi-p-dan-f-pks-tolak-pengajuan.html
       “Panitia Khusus IV, setelah mempertimbangkan aspek-aspek yang menyangkut urgensi dari pembentukan perda ini, dan atas pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dimaksud yang telah disebutkan di atas dapat mengambil kesimpulan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim mengembalikan kembali rancangan peraturan daerah tersebut kepada Gubernur. Ranperda yang diajukan ini selanjutnya diajukan Ranperda baru sesuai kebutuhan yaitu Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi kepada PT GNE lengkap dengan seluruh persyaratannya,” tegas Ketua Pansus IV DPRD NTB, H. Johan Rosihan, ST.
Menurutnya, Kebutuhan utama atas diajukannya Ranperda ini adalah PT GNE bermaksud menambah modal kerja perusahaan. Atas hal tersebut dalam kajian Pansus IV, lanjutnya, dan hal ini juga menjadi kesimpulan rapat bersama Komisaris beserta Direksi PT GNE, Biro Ekonomi, Biro Hukum, dan anggota tim penasehat investasi pemerintah Provinsi NTB. “Bahwa terhadap persoalan kekurangan modal tersebut tidak tepat kalau yang diajukan adalah perubahan modal dasar, tetapi hendaknya pemerintah provinsi cukup mengajukan penyertaan modal pemerintah saja,” ujar pria yang juga merupakan Ketua Fraksi PKS DPRD NTB ini.

     Perubahan modal dasar pada perubahan atas perda nomor 5 tahun 2011 tentang PT. GNE, menurutnya, akan berakibat terhadap perubahan anggaran dasar perusahaan dengan proses yang panjang. “Padahal tidak ada perubahan komposisi modal atau persoalan mendasar lain yang menyertai untuk sampai merubah anggaran dasar. Dalam keterangan anggota tim penasehat invesatasi daerah yang sekaligus sebagai konsultan perusahaan PT GNE diperoleh keterangan pihaknya belum pernah membuat analisis investasi atas hal ini baru sebatas penjelasan personal atas rencana pengembangan bisnis dan kebutuhan modal saja. Untuk memenuhi harapan utama dari diajukannya ranperda ini, pansus berpendapat bahwa ranperda yang harus diajukan adalah ranperda tentang penyertaan modal pemerintah provinsi NTB kepada PT GNE tanpa harus merubah perda pembentukannya dalam hal ini perda nomor 5 tahun 2011,” tandasnya. (GA. Imam*).
×
Berita Terbaru Update