Mataram,
Garda Asakota.-
Panitia
Khusus IV DPRD Provinsi NTB yang melakukan pembahasan terhadap
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 Menyangkut
Perseroan Terbatas Gerbang NTB Emas (PT
GNE) pada Rapat Paripurna yang digelar Senin (10/10) di Ruang Rapat Paripurna
DPRD NTB memutuskan mengembalikan Rancangan Perda tersebut kepada Pemerintah
Provinsi NTB atau dalam bahasa lain menolak untuk membahas Raperda penambahan
modal PT GNE sebesar Rp55 Milyar.
Baca juga berita Media Garda Asakota sebelumnya http://www.gardaasakota.com/2017/09/fpdi-p-dan-f-pks-tolak-pengajuan.html
“Panitia Khusus IV, setelah mempertimbangkan aspek-aspek yang menyangkut
urgensi dari
pembentukan perda ini, dan atas pertimbangan-pertimbangan
sebagaimana dimaksud yang telah disebutkan di atas
dapat mengambil kesimpulan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim mengembalikan kembali rancangan peraturan
daerah tersebut kepada Gubernur. Ranperda yang diajukan ini selanjutnya diajukan Ranperda baru sesuai kebutuhan yaitu Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi kepada PT GNE lengkap dengan seluruh persyaratannya,”
tegas Ketua Pansus IV DPRD NTB, H. Johan Rosihan, ST.
Menurutnya, Kebutuhan utama atas diajukannya Ranperda ini adalah PT
GNE
bermaksud menambah modal kerja perusahaan. Atas hal tersebut dalam kajian Pansus IV,
lanjutnya, dan hal ini juga menjadi kesimpulan rapat bersama Komisaris beserta Direksi PT GNE, Biro Ekonomi, Biro Hukum, dan anggota tim penasehat investasi pemerintah Provinsi NTB. “Bahwa terhadap persoalan
kekurangan modal tersebut tidak tepat kalau yang diajukan adalah perubahan
modal dasar, tetapi hendaknya pemerintah provinsi cukup mengajukan penyertaan
modal pemerintah saja,” ujar
pria yang juga merupakan Ketua Fraksi PKS DPRD NTB ini.
Perubahan modal dasar pada
perubahan atas perda nomor 5 tahun 2011 tentang
PT. GNE, menurutnya, akan berakibat terhadap perubahan anggaran dasar perusahaan
dengan proses yang panjang. “Padahal tidak ada perubahan
komposisi modal atau persoalan mendasar lain yang menyertai untuk sampai
merubah anggaran dasar. Dalam keterangan anggota
tim penasehat invesatasi daerah yang sekaligus sebagai konsultan perusahaan PT GNE diperoleh keterangan pihaknya belum pernah
membuat analisis investasi atas hal ini baru sebatas penjelasan personal atas
rencana pengembangan bisnis dan kebutuhan modal saja. Untuk memenuhi harapan utama dari diajukannya
ranperda ini, pansus berpendapat bahwa ranperda yang harus diajukan adalah
ranperda tentang penyertaan modal pemerintah provinsi NTB kepada PT GNE tanpa harus merubah perda pembentukannya dalam hal ini
perda nomor 5 tahun 2011,”
tandasnya. (GA.
Imam*).