-->

Notification

×

Iklan

Kejati Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT BPR NTB

Wednesday, October 25, 2017 | Wednesday, October 25, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-24T22:47:13Z
Mataram, Garda Asakota.-
       Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB masih bersikap hati-hati dalam menetapkan tersangka kasus dugaan tindak korupsi yang ditengarai menerpa tubuh PT BPR NTB. Kepada wartawan Media Garda Asakota, Kasi Humas Penkum Kejati NTB, Dedi Irawan, SH., MH., mengatakan pihak Kejati NTB saat sekarang ini sangat berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi karena diperhadapkan pada masuknya aspek penetapan tersangka saat sekarang ini menjadi salah satu ranah yang bisa di pra peradilan kan.
        “Saat sekarang ini aspek penetapan tersangka itu bisa di praperadilankan. Kalau dulu aspek yang bisa dipraperadilankan hanya pada aspek tidak sahnya penahanan, penyidikan, dan penyitaan. Oleh karenanya, saat sekarang ini Kejaksaan mengeluarkan perintah penyidikan yang sifatnya secara umum terlebih dahulu setelah rampung dan matang serta diketahui berapa kerugian Negaranya baru nanti akan dikeluarkan surat perintah penyidikan dengan nama tersangkanya,” jelas Dedi kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (24/10).
       Perhitungan kerugian Negara, menurutnya, harus didapatkan secara kongkrit dari lembaga audit dalam hal ini BPKP. “Saat sekarang ini hasil audit itu masih kita tunggu. Semua saksi sudah diperiksa dan Calon Tersangkanya bisa lebih dari satu. Yah bisa dua atau tiga,” pungkasnya. (GA. Imam*).


×
Berita Terbaru Update