Mataram,
Garda Asakota.-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB masih
bersikap hati-hati dalam menetapkan tersangka kasus dugaan tindak korupsi yang
ditengarai menerpa tubuh PT BPR NTB. Kepada wartawan Media Garda Asakota, Kasi
Humas Penkum Kejati NTB, Dedi Irawan, SH., MH., mengatakan pihak Kejati NTB
saat sekarang ini sangat berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai
tersangka korupsi karena diperhadapkan pada masuknya aspek penetapan tersangka
saat sekarang ini menjadi salah satu ranah yang bisa di pra peradilan kan.
“Saat sekarang ini aspek penetapan
tersangka itu bisa di praperadilankan. Kalau dulu aspek yang bisa
dipraperadilankan hanya pada aspek tidak sahnya penahanan, penyidikan, dan
penyitaan. Oleh karenanya, saat sekarang ini Kejaksaan mengeluarkan perintah
penyidikan yang sifatnya secara umum terlebih dahulu setelah rampung dan matang
serta diketahui berapa kerugian Negaranya baru nanti akan dikeluarkan surat
perintah penyidikan dengan nama tersangkanya,” jelas Dedi kepada wartawan
diruang kerjanya, Selasa (24/10).
Perhitungan kerugian Negara,
menurutnya, harus didapatkan secara kongkrit dari lembaga audit dalam hal ini
BPKP. “Saat sekarang ini hasil audit itu masih kita tunggu. Semua saksi sudah
diperiksa dan Calon Tersangkanya bisa lebih dari satu. Yah bisa dua atau tiga,”
pungkasnya. (GA. Imam*).