-->

Notification

×

Iklan

DPRD Kota Bima Setujui Dana Rp11 Milyar untuk Pembebasan Tanah Bagi Warga yang Terdampak Normalisasi Sungai

Tuesday, October 17, 2017 | Tuesday, October 17, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-18T22:13:28Z
Ketua DPRD Kota Bima, Feri Sofiyan, SH (Foto Ray Afriansyal Al Gifarih/FB)

Kota Bima, Garda Asakota.-

         Lembaga DPRD Kota Bima telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp11 Milyar ke dalam APBD Perubaham Kota Bima TA 2017. Dana ini, kata Ketua DPRD Kota Bima, Feri Sofiyan, SH, dihajatkan untuk pembebasan lahan yang diperuntukkan bagi warga masyarakat  yang terdampak rencana normalisasi sungai mulai dari ujung Timur Kumbe sampai ujung Barat Padolo Kota Bima. Menurutnya, normalisasi sungai merupakan hal yang mutlak dilakukan sebagai upaya agar menekan Kota Bima dari bencana banjir. "Jadi prinsipnya dewan menyetujui anggaran Rp11 Milyar sebagai sharing dana untuk mendapatkan kucuran anggaran pembangunan rumah warga yang terdampak rencana normalisasi sungai tahun 2018 mendatang," ungkapnya kepada Garda Asakota, Selasa (17/10).

             Menurutnya, tanah yang akan dibebaskan dari dana sebesar Rp11 Milyar ini di luar dari aset tanah yang akan diserahkan oleh Pemkab Bima ke Pemkot Bima seluas 3 hektar yang berlokasi di lingkungan Tolotongga. "Jadi, Rp11 Milyar ini dihajatkan khusus untuk pembebasan lahan bagi warga yang rumahnya terdampak normalisasi sungai dari hulu ke hilir, termasuk aset tanah dari Pemkab Bima itu juga rencananya untuk membangun rumah warga yang terdampak normalisasi sungai," jelasnya.

        Feri menyebutkan bahwa alokasi anggaran Rp11 Milyar kedalam APBDP 2017 ini merupakan tanggungjawab Pemkot Bima sebagai syarat dibangunnya rumah warga yang terdampak normalisasi sungai. "Sementara, sumber dana untuk membangun kembali rumah warga yang terdampak normalisasi ini bersumber dari Kementerian PUPR tahun anggaran 2018 mendatang," pungkas Feri Sofiyan. (GA. 212*)


×
Berita Terbaru Update