-->

Notification

×

Iklan

Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Bima Gelar Bimtek Tata Kelola Arsiparis

Tuesday, October 24, 2017 | Tuesday, October 24, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-24T00:10:42Z
Foto: Asisten bidang administrasi umum Setda Kabupaten Bima saat menyematkan tanda peserta Bimtek tata kelola ARSIPARIS bagi tenaga fungsional  lingkup OPD Kabupaten Bima,  Senin (23/10) di aula kantor Bupati Bima. 


Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

        Bupati Bima diwakili Assisten Administrasi Umum Setda Bima,  H.Makruf, SE, membuka secara langsung kegiatan Bimtek tata kelola ARSIPARIS bagi tenaga fungsional  lingkup OPD Kabupaten Bima,  Senin (23/10) di aula kantor Bupati Bima. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip beserta jajarannya, para peserta perwakilah OPD yang berjumlah 40 orang serta narasumber yang berasal dari Dinas Perpustakaan dan ARSIP Provinsi NTB.


       Menurut H. Makruf, dalam rangka terwujudnya penyelenggaraan kearsipan secara nasional perlu didukung dengan sumber daya kearsipan yang berkualitas dan memadai sesuai dengan kebutuhan dan standar yang telah ditetapkan. Salah satu sumber daya kearsipan diperlukan adalah sumber daya manusia kearsipan, khususnya Arsiparis. Keberadaan Arsiparis dalam penyelenggaraan kearsipan turut menentukan/menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaran kearsipan sebagaimana diamanatkan dalam Undang -Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Maka dari itu keberadaan Sumber Daya Manusia apartur yang efektif dan efisien yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi, hal ini dikarenakan keberadaan seorang ARSIPARIS sangatlah menentukan di tiap-tiap SKPD dimana seorang ARSIPARIS merupakan salah satu bagian dalam rangka menyimpan semua dokumen/data yang sewaktu-waktu dibutuhkan oleh kepala dinas itu sendiri dalam rangka menyimpan sebuah data yang akurat.

          Seperti diketahui,  lanjutnya Arsip merupakan sebuah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Keberhasilan  pengelolaan arsip dengan sendirinya akan mempengaruhi kinerja organisasi, karena arsip organisasi secara nyata dan berkelanjutan memberikan dukungan kelancaran pada keseluruhan proses manajemen organisasi. H. Mar’uf  berharap kepada para peserta Bimtek agar dapat menyimak dengan seksama  materi yang diberikan oleh para tutor/widyaswara terkait dengan pengelolaan ARSIP, sehingga  para peserta dapat menerapkan ilmu yang didapat untuk dilakukan di dinas.
   
      Sementara,  menurut Kabid Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Julkifli, SH, M.Hum, dalam menghadapi tantangan globalisasi sekaligus mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di lembaga pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu.

            Sementara disisi lain ketentuan dan pengaturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kearsipan masih bersifat parsial dan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan sehingga perlu diatur secara komprehensif dalam suatu undang-undang tersendiri. Dalam UU Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan dipandang perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dipengaruhi oleh perkembangan tantangan nasional dan global serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), maka pada tahun 2009 Indonesia baru memiliki Undang-Undang Kearsipan yang mampu menyesuaikan dengan perkembangan di era globalisasi dan transparansi, yakni Undang-Undang No. 43 tahun 2009, tentang Kearsipan.

          Oleh karena itu, kata dia, dengan adanya Bimtek ini diharapkan dapat memberikan pencerahan dan pemahaman bahwa arsip adalah hal yang sangat penting dalam rangka mendukung kelancaran tugas seorang kepala daerah/ dinas dalam menyimpan ARSIP.Direncanakan kegiatan ini akan dilaksanakan selama 3(tiga) hari mulai dari tanggal 23 s/d 25 Oktober 2017 dengan diikuti oleh seluruh peserta yang berasal dari masing OPD dan beberapa Narasumber yang askan memberikan pengarahan. Momentum ini ditandai dengan penyematan tanda peserta Diklat yang dilakukan oleh H. Makruf, kepada masing-masing perwakilan OPD lingkup Pemkab Bima. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update