-->

Notification

×

Iklan

Sekwan: Tambahan Dana Sekretariat Dewan Bukan untuk Pribadi Ketua DPRD

Monday, September 25, 2017 | Monday, September 25, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-09-25T22:51:50Z

Kota Bima, Garda Asakota.-

          Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Kota Bima, Muhaimin, SE, mengungkapkan bahwa dalam APBD Perubahan Kota Bima TA 2017 Sekretariat Dewan mendapat tambahan alokasi dana sebesar Rp4,3 milyar. Alokasi tambahan dana ini sesuai dengan aturan baru dan berlaku secara Nasional.

         Kepada wartawan ia menegaskan bahwa penambahan anggaran Sekretariat DPRD Kota Bima itu uangnya bukan secara gelondongan langsung masuk kedalam suatu kegiatan tetentu ataupun masuk ke rekening pribadi Ketua DPRD Kota Bima, Feri Sofiyan, SH. "Oh iya, itu jelas ada mata program kegiatan untuk pembiayaannya,  nggak mungkinlah bisa diambil seperti itu. Jelas ada program kegiatannya, untuk membiayai seluruh kegiatan anggota dewan bukan hanya ketua, termasuk Sekretariat. Jadi, mana mungkin bisa diambil begitu saja oleh pak Ketua Dewan, apalagi dipakai pribadi sebagai calon Wakil Walikota, nggak mungkinlah," tegas Sekwan, Senin pagi ini (25/9).

        Muhaimin menjelaskan bahwa semua Tim TAPD maupun semua anggota Banggar mengetahui adanya alokasi tambahan untuk Sekretariat Dewan tersebut. "Besaran dana itu direncanakan oleh Sekretariat, sebelum diajukan ke TAPD. Jadi, penggunaannya nggak bisa dana itu dicairkan begitu saja oleh oknum tertentu di DPRD, walaupun oleh Ketua Dewan sekalipun karena ini uang Negara. Itu tanggungjawab Sekwan selaku Pengguna Anggarannya," tegasnya lagi.
     
       Sekwanpun menjelaskan item-item di pos mana saja rencana kenaikan dana Sekretariat tersebut. Salah satu contohnya, kata dia, untuk penambahan gaji seluruh anggota dewan saja besarnya sduah Rp1 Milyar lebih, ada alokasi anggaran perjalanan dinas anggota dewan maupun perjalanan alat kelengkapan dewan termasuk untuk kegiatan reses satu kali yang dialokasikan dari anggaran itu. "Belanja modal juga ada, yang terbesar memang untuk perjalanan dinas anggota dewan sebagai konsekuensi adanya alokasi dana general cek up yang diwajibkan PP 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrtif Pimpinan dan Anggota DPRD.," imbuhnya seraya menjelaskan bahwa untuk kepentingan kesehatan anggota DPRD ini melalui aturan baru bisa dikukan di luar daerah, sepanjang masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
     
         Dia juga menambahkan bahwa, kenaikan tunjang dewan ini berdampak pada pengembalian Mobdis Komisi Dewan. "Jika mobdis komisi masih dipakai, otomatis dewan tidak akan menerima tunjangan transportasinya. Itu harus dan pasati. Artinya mobdis komisi nantinya dikembalikan ke sekretariat kemudian selanjutnya dihibahkkan kembali kepada pengelola aset. Makanya sekarang biaya operasional komisi tidak lagi dianggarkan oleh sekretariat, namun untuk hal ini sedang kita kaji," pungkasnya. (GA. 212*)












×
Berita Terbaru Update