-->

Notification

×

Iklan

IMDJ Desak Jaksa Agung Muda Pengawasan Awasi Penanganan Dugaan Kasus CPNS K-II Dompu

Tuesday, September 26, 2017 | Tuesday, September 26, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-09-27T09:54:28Z
Foto: Ketua IMDJ, Alan Ksatrya Bhuana, bersama Sekretaris JAMWAS, Ewan Setiawan.

Mataram, Garda Asakota.-

          Ikatan Mahasiswa Dompu Jakarta (IMDJ) untuk kedua kalinya pada Selasa 26 September 2017 mendatangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI guna meminta  Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) melakukan pengawasan terhadap penanganan dugaan kasus CPNS K-II Kabupaten Dompu dengan tersangka Bupati Dompu, HBY. 

       Kepada Garda Asakota, Ketua IMDJ, Alan Ksatrya Bhuana, mengaku kedatangan IMDJ diterima langsung oleh Sekretaris JAMWAS, Ewan Setiawan. Pria yang akrab disapa A’an ini mengatakan penanganan dugaan kasus rekrutmen CPNS Kategori II Dompu oleh lembaga kepolisian NTB sudah memasuki usia yang ke tiga tahun dengan progres yang tidak terlalu signifikan. 

    “Hal ini dapat dilihat dari perkembangan kasus yang sampai saat ini masih pada tahap P19 dan itupun masih dalam tahap melengkapi berkas-berkas yang dinilai oleh KEJATI NTB belum lengkap. Sudah memasuki tahap dua kali pengembalian berkas yang dilakukan oleh KEJATI NTB, hal ini mencerminkan bahwa upaya penangan kasus rekrutmen CPNS Kategori II Dompu  yang dilakukan oleh institusi penegak hukum POLDA NTB dan KEJATI NTB terlihat kurang serius dalam menyelesaikan kasus hukum tersebut,” terang pria asal Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu dalam siaran persnya kepada Garda Asakota, Selasa (26/08).

     Pihaknya mengaku mendatangi Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) RI guna meminta agar ikut aktif melakukan supervisi dan pengawasan langsung terhadap penanganan dugaan kasus CPNS kategori II kabupaten Dompu NTB, sehingga dapat berjalan secara transparan, objektif dan adil. “Termasuk mengingatkan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) NTB, untuk tidak terintervensi oleh upaya-upaya ilegal seperti suap menyuap atau menggunakan pengaruh kekuasaan. Hal ini perlu ditegaskan mengingat kasus tersebut menyeret Bupati Dompu, HBY, sebagai tersangka,” tegasnya.

         Menurutnya, beberapa hari lalu pasca pengembalian berkas yang kedua kalinya yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan dalam dugaan kasus perkara rekrut CPNS Kategori II, pihaknya menduga penyidik Polda dan Kejaksaan, tidak lagi profesional dalam menjalankan tugas menegakan supremasi hukum. “Berkas HBY sebenarnya sudah dilimpahkan penyidik Polda ke Kejaksaan, namun dikembalikan. Berkas kasus ini masih dinyatakan belum lengkap atau masih P19. Dalam berkas pengembalian ini, pihak Kejaksaan juga melampirkan beberapa petunjuk untuk dilengkapi penyidik Polda. Diantaranya penyidik diminta melengkapi keterangan pihak-pihak yang mengetahui proses pengangkatan 134 CPNS Kategori II tersebut. Penyidik Polda tengah berupaya untuk melengkapi sebelum dilimpahkan kembali ke pihak Kejaksaan,” terangnya.

    Dikatakannya, beberapa hari lalu ketika pada tahap pengembalian berkas yang pertama yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan, pihak Kejaksaan melampirkan petunjuk-petunjuk teknis kepada pihak penyidik Polda supaya dapat melengkapi berkas-berkas kasus rekrutmen CPNS Kategori II Dompu untuk dilimpahkan kembali, sehingga masuk pada tahap kedua kali berkas-berkas kasus rekrutmen CPNS Kategori II Dompu di limpahkan pihak penyidik Polda.

         “Dan hal itu masih dinilai belum lengkap oleh pihak Kejaksaan. Dengan demikian, kami dari Ikatan Mahasiswa Dompu Jakarta (IMDJ) datang untuk yang kedua kalinya guna mengingatkan kembali agar kasus ini menjadi atensi JAMWAS/KEJAGUNG sehingga membentuk tim khusus untuk mengawasi secara langsung terkait dugaan kasus rekrutmen CPNS Kategori II Dompu yang sedang berlangsung. Mengingat kasus ini sudah bergulir sejak dilaporkannya pada tahun 2015 sampai sekarang,” pungkasnya. (GA. 211*).
×
Berita Terbaru Update