-->

Notification

×

Iklan

FPAN: Hasil Banggar Belum Final, Masih Ada Tahapan Evaluasi di tingkat Gubernur

Saturday, September 23, 2017 | Saturday, September 23, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-09-23T23:43:37Z
Ketus FPAN DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH.

Kota Bima, Garda Asakota.-

          Polemik tentang lolosnya anggaran tambahan untuk kelanjutan pembangunan Masjid Terapung senilai Rp2,8 Milyar di tingkat Banggar beberapa hari lalu, diakui akan menjadi bahan evaluasi bagi Fraksi PAN DPRD Kota Bima. Perlunya FPAN melakukan evaluasi kata Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, berdasarkan pemahaman adanya larangan untuk satu item pengerjaan dialokasikan dana tambahan lebih dari 10 persen.

        Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. "Selain itu, ada regulasi Permendagri 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan APBD. Di dalamnya ada kaitan mengenai bagaimana aturan pengadaan barang dan jasa serta tahapan dalam proses pembahasan APBD," ungkap Syamsurih saat menggelar konferensi Pers di ruangan Rapat DPRD Kota Bima Jum’at (22/9) kemarin. Sesuai amanat Perpes itu, sambungnya, tidak diperbolehkan menambah anggaran dalam satu item pengerjaan dalam satu tahun anggaran lebih dari 10 porsen dari pagu anggaran awal. Adapun rincian dana sebesar Rp2,8 Milyar untuk masjid terapung itu adalah Rp1,2 Milyar untuk penguatan struktur dan Rp1,6 Milyar untuk pembuatan ornamen. "Sementara yang diatur Perpres No 54 hanya Rp1,2 Milyar, atau 10 porsen dari dana awal sebesar Rp l12 Milyar lebih. Istilahnya tehnik cco atau tambah kurang dan adendum kontrak," terang pria asli Rontu ini.
     
           Menurutnya, pembahasan APBDP Kota Bima 2017 itu belum final karena masih ada tahapan evaluasi di tingkat Gubernur.  Hal ini, kata dia, sesuai amanat Permendagri 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan APBD."Masih ada tahapan yang harus dilalui untuk mendalami hasil kajian Banggar sehingga untuk sementara belum dikatakan final. Sebab Raperda APBD yang disetujui oleh tersebut, masih akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur NTB. Kemudian hasil evaluasi tersebut, akan dilakukan penyempurnaan oleh Banggar dan juga tim TAPD sebelum ditetapkan melalui paripurna pengesahan Raperda menjadi Peraturan Daerah," tegasnya seraya menyebutkan bahwa dirinya selaku ketua fraksi sudah ingatkan pada dua duta Fraksi PAN di Banggar agar nanti saat evaluasi pada Gubernur tetap berpedoman pada Pepres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

          Kepada wartawan Syamsurih juga menegaskan bahwa  Keputusan Banggar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima Kamis malam yang menyetujui permintaan tambahan anggaran Rp2,8 Milyar untuk pembangunan masjid terapung (masjid Amahami, red) bukanlah keputusan Feri Sofiyan, SH, secara pribadi. "Melainkan keputusan itu telah disetujui oleh mayoritas anggota Banggar yang menjadi utusan fraksi di DPRD Kota Bima," tegasnya.(GA. 212/355*)
×
Berita Terbaru Update