-->

Notification

×

Iklan

Wabup Bima Lounching BPJS Ketenagakerjaan

Tuesday, August 22, 2017 | Tuesday, August 22, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-08-22T23:22:06Z
DMN

Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

       Wakil Bupati Bima, Dahlan M.Noer (DMN), Selasa siang (22/8) melakukan lounching dan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh aparatur desa yang berada di 191 desa se-Kabupaten Bima, bertempat di gedung Convention Hall Kota Bima. Dipastilan bahwa, seluruh Aparat Desa dalam Kabupaten Bima telah terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Dengan adanya lounching BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh aparatur pemerintah desa, akan memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi Peserta dan/atau anggota keluarganya yang meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," kata Wakil Bupati Bima Dahlan M. Noer.


      Di acara yang turut dihadiri oleh Kepala BPJS Kabupaten Bima, Iguh Bimantoroyudho, Kepala Wilayah BPJS Banuspa (Bali, Nusatenggara) beserta seluruh jajarannya, Kepala DPMDES Kabupaten Bima, Direktur Utama PD. Wawo beserta jajaranya, ketua TIM Penggerak PKK Kabupaten Bima serta unsur Perlindungan Anak dan Perempuan serta seluruh aparatur desa se-Kabupaten Bima tersebut, Wabup menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan bagi aparatur pemerintah desa terkait dengan jika terjadi kecelakaan kerja dan meninggal dunia saat kerja. 
   "Aparat desa dapat terlindungi bila sewaktu-waktu terjadi kecelakaan maka kartu BPJS sangat berfungsi dalam hal pelayanan kepada aparatur desa. Untuk itulah, kami selaku kepala daerah sangat mendukung penerapan program BPJS Ketenagakerjaan ini, sehingga sangatlah baik bagi seluruh aparatur desa untuk masuk kedalam BPJS Ketenagakerjaan ini dalam rangka memberikan jaminan kerja dan jaminan sosial," tegasnya.

       Wabup menilai lounching dan sosialisasi program ini sangat penting untuk terus dilakukan karena mengingat kurangnya pemahaman masyarakat maupun aparatur desa mengenai BPJS Ketenagakerjaan. Dimana selama ini banyak masyarakat dan aparatur desa yang menganggap bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan dari kalangan pekerja formal. Namun sebenarnya berdasarkan UU No 24 Tahun 2011 BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Hukum Publik yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk memberikan perlindungan social ketenagakerjaan kepada pekerja formal  dan pekerja informal.

        Sementara, Kepala BPJS Kabupaten Bima, Iguh Bimantorayuda, menjelaskan bahwa dengan diluncurkannya program BPJS Ketenagakerjaan ini dalam rangka memberikan kemudahan akses bagi peserta untuk mengetahui cakupan pelayanan dan jumlah tabungan. Selain itu, kata dia, memberikan informasi terbaru kepada para peserta dengan memanfaatkan kemudahan teknologi yang mana apabila sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Peserta dalam hal ini aparatur pemerintah desa bisa lebih mudah untuk mengakses informasi terkait seluruh jaminan pelayanan. “Program ini bisa di-download secara gratis dan bisa diakses kapanpun, sekaligus bisa mendapatkan perlindungan lengkap, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKm), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).

        Disamping itu semenjak bulan Oktober tahun 2016 s/d bulan Desember tahun 2017 berdasarkan data yang ada di kami bahwasanya sudah ada 17 desa yang sudah masuk kedalam program BPJS ketenagakerjaan  dan pada bulan Agustus s/d Nopember tahun 2017 jumlah anggota yang mendaftar kedalam program BPJS Ketenagakerjaan ini sebanyak 2.200 aparat desa yang telah terdaftar sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan, maka dari itu dengan adanya lounching program BPJDS ketenagakerjaan ini dalam rangka memberikan perlindungan social ketenagakerjaan bagi seluruh aparatur desa.

          Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banuspa (Bali, Nusatenggara) Kuswahyudi, dimana BPJS dapat dikelompokan menjadi 2 (dua). bagian yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Dengan dilakukanya  lounching BPJS Ketenagakerjaan ini dalam rangka memberikan jaminan kepada seluruh aparatur desa agar dalam rangka memberikan kepastian keberlangsungan arus penerimaan keluarga sebagai penganti penghasilan yang hilang akibat resiko sosial. Dalam UU Nomor 40 tahun 2004 disebutkan tentang system jaminan sosial yang mana dalam UU ini diamanatkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur; Dengan adanya keberadaan UU ini maka para aparatur pemerintah mendapatkan perlindungan lengkap, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKm), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP). Ini semua dalam rangka salah satu wujud dalam pemberian hak berupa perlindungan, jaminan pension dan jaminan kematian bagi aparat desa dalam melaksanakan tugasnya.

      Momentum ini dirangkaikan dengan penyerahan kartu peserta BPJS ketenagakerjaan bagi 191 desa oleh  Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banuspa (Bali, Nusatenggara) Kuswahyudi Kepada wakil Bupati Bima, Dahlan M. Noer, selanjutnya diserahkan kepada Kepala DPMDES Kabupaten Bima, Sirajuddin AP, MM, dan diserahkan kepada aparatur desa yang secara simbolis diterima oleh kepala desa Rasabou kecamatan Bolo  bapak Jusman, Kepala desa Campa kecamatan Madapangga Muhammadyah serta kepala desa rabakodo kecamatan Woha bapak haris Supriyadin. Kemudian, Wakil Bupati Bima Dahlan M. Noer menyerahkan secara simbolis dana santunan  (klaim)'kepada Ahli Waris Alm. Bapak Ahmad Basahi Aparat Desa Kananta Kecamatan Soromandi sebesar Rp24.000.000 yang diterima oleh Aminah serta penyerahan santunan kepada Ahli Waris Alm. Bapak Kasman Aparat Desa  Samili Kecamatan Woha sebesar Rp 24.000.000 yang diterima oleh Samsudin. Serta penyerahan cinderamata dari Wakil Bupati Bima Dahlan M. Noer kepada Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banuspa (Bali, Nusatenggara) Kuswahyudi
(GA. 212*)

.
×
Berita Terbaru Update