Mataram,
Garda Asakota.-
Disamping menetapkan Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi
Perda (Baca juga http://www.gardaasakota.com/2017/08/dprd-ntb-tetapkan-raperda-tentang.html. DPRD NTB juga menetapkan Raperda tentang Retribusi Daerah menjadi Perda
pada saat Rapat Paripurna DPRD NTB, Jum’at (25/08).
Gubernur NTB melalui Wakil Gubernur,
HM. Amin, SH., berharap agar kedua produk regulasi ini dapat meningkatkan
kualitas pengelolaan terhadap suluruh potensi asset daerah sekaligus sebagai
bentuk upaya meningkatkan pertumbuhan penerimaan pendapatan asli daerah.
“Kedua regulasi ini tentu akan
menjadi regulasi yang sangat penting dan strategis baik bagi Pemerintah Daerah
maupun bagi masyarakat. Sebagaimana kita maklumi bahwa setiap daerah dituntut
untuk bisa membangun kekuatan dan kemandirian fiscal guna menopang pertumbuhan
dan kebutuhan pembangunan. Disisi lain meningkatkan penerimaan daerah melalui
pembebanan tariff retribusi melalui pemanfaatan asset daerah maupun yang
berkaitan dengan aktifitas perekonomian masyarakat, betul-betul harus
ditetapkan secara cermat, baik dari sisi objek maupun subjek retribusinya, agar
upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil dan menengah yang selama ini kita
ikhtiarkan senantiasa tetap dapat tumbuh dan berkembang,” ujar Wagub Amin.
Dalam Raperda tentang Retribusi
Daerah yang telah disetujui oleh DPRD NTB menjadi Perda ini, Juru Bicara Pansus
Raperda Retribusi Daerah, HL Darma Setiawan, SH., mengungkapkan untuk
menyelenggarakan pemerintahan daerah, Pemerintah Daerah memiliki hak dalam
mengenakan tuntutan berupa retribusi daerah yang didasarkan pada UU Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam
ketentuan tersebut, lanjutnya, menyebutkan bahwa retribusi dapat dipungut
secara efektif dan efisien sebagai salah satu sumber PAD yang potensial sesuai
dengan kondisi daerah yang bersangkutan dan sesuai dengan kewenangan daerah
berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda.
“Pemasukan daerah yang berasal dari
retribusi pada prinsipnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk
pelayanan,” kata politisi Partai Golkar ini.
Rapat
Paripurna DPRD NTB ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD NTB, Mori Hanafi, SE.,
M.comm., dan Wakil Ketua DPRD NTB, TGH. Mahalli Fikri, dihadiri oleh Wakil
Gubernur NTB, HM. Amin, SH., beserta sejumlah SKPD dan sejumlah anggota Forum Komunikasi
Pimpinan Daerah. (GA. Imam*).