-->

Notification

×

Iklan

Selain Tetapkan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, DPRD NTB Juga Tetapkan Raperda Retribusi Daerah Menjadi Perda

Friday, August 25, 2017 | Friday, August 25, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-08-25T12:39:31Z

Mataram, Garda Asakota.-
            Disamping menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Perda (Baca juga http://www.gardaasakota.com/2017/08/dprd-ntb-tetapkan-raperda-tentang.html. DPRD NTB juga menetapkan Raperda tentang Retribusi Daerah menjadi Perda pada saat Rapat Paripurna DPRD NTB, Jum’at (25/08).
           Gubernur NTB melalui Wakil Gubernur, HM. Amin, SH., berharap agar kedua produk regulasi ini dapat meningkatkan kualitas pengelolaan terhadap suluruh potensi asset daerah sekaligus sebagai bentuk upaya meningkatkan pertumbuhan penerimaan pendapatan asli daerah.
            “Kedua regulasi ini tentu akan menjadi regulasi yang sangat penting dan strategis baik bagi Pemerintah Daerah maupun bagi masyarakat. Sebagaimana kita maklumi bahwa setiap daerah dituntut untuk bisa membangun kekuatan dan kemandirian fiscal guna menopang pertumbuhan dan kebutuhan pembangunan. Disisi lain meningkatkan penerimaan daerah melalui pembebanan tariff retribusi melalui pemanfaatan asset daerah maupun yang berkaitan dengan aktifitas perekonomian masyarakat, betul-betul harus ditetapkan secara cermat, baik dari sisi objek maupun subjek retribusinya, agar upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil dan menengah yang selama ini kita ikhtiarkan senantiasa tetap dapat tumbuh dan berkembang,” ujar Wagub Amin.
            Dalam Raperda tentang Retribusi Daerah yang telah disetujui oleh DPRD NTB menjadi Perda ini, Juru Bicara Pansus Raperda Retribusi Daerah, HL Darma Setiawan, SH., mengungkapkan untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, Pemerintah Daerah memiliki hak dalam mengenakan tuntutan berupa retribusi daerah yang didasarkan pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam ketentuan tersebut, lanjutnya, menyebutkan bahwa retribusi dapat dipungut secara efektif dan efisien sebagai salah satu sumber PAD yang potensial sesuai dengan kondisi daerah yang bersangkutan dan sesuai dengan kewenangan daerah berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda.
            “Pemasukan daerah yang berasal dari retribusi pada prinsipnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan,” kata politisi Partai Golkar ini.

Rapat Paripurna DPRD NTB ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD NTB, Mori Hanafi, SE., M.comm., dan Wakil Ketua DPRD NTB, TGH. Mahalli Fikri, dihadiri oleh Wakil Gubernur NTB, HM. Amin, SH., beserta sejumlah SKPD dan sejumlah anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. (GA. Imam*).
×
Berita Terbaru Update