Ketua DPRD NTB |
Mataram,
Garda Asakota.-
Penjualan asset Pemerintah Provinsi
(Pemprov) NTB yang ada di Bandara Internasional Lombok (BIL) atau yang saat
sekarang dikenal dengan sebutan Lombok International Airport (LIA) yang diperkiran
bernilai sebesar Rp109 Milyar, lebih disebabkan oleh karena adanya rencana
Pemerintah Pusat yang akan menerbitkan Undang-Undang terkait hibah asset
Pemerintah Daerah kepada pihak PT. Angkasa Pura.
“Disamping kontribusinya kepada
daerah semakin lama semakin kecil, penjualan asset BIL itu juga lebih
dipengaruhi oleh langkah antisipasi oleh adanya rencana Pemerintah Pusat yang
akan menerbitkan UU tentang Hibah asset Bandara kepada pihak PT. Angkasa Pura.
Jadi penjualan asset ini juga merupakan bagian dari langkah antisipasi
keluarnya UU tersebut. Jadi akan ada suatu Peraturan Hukum yang mewajibkan
Pemda harus menghibahkan asset-asset yang dimiliki di bandara kepada pihak PT
Angkasa Pura,” terang Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaedah, SH.,MH., kepada
sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (23/08).
Menurutnya, soal penjualan asset BIL
tersebut tidak diperlukan persetujuan Dewan karena ada klausul pasal dari PP 19
Tahun 2016 yang menyebutkan jika asset tersebut dihajatkan untuk kepentingan
umum, maka tidak perlu mendapatkan persetujuan lembaga Dewan. “Dan soalan ini
sudah lama terjadi yakni sebelum saya menjadi Ketua DPRD, soal penjualan asset
ini sudah dianggap selesai dan saat sekarang ini tinggal menunggu pembayaran
dari hasil penjualan tersebut,” tandasnya. (GA.
Imam*).