-->

Notification

×

Iklan

Pemkot Bima Setujui Rp14 Milyar Dana Hibah untuk Pilkada

Thursday, August 3, 2017 | Thursday, August 03, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-08-08T13:54:45Z


Kota Bima, Garda Asakota.-

        Untuk memperlancar proses pemilihan Kepala Daerah Kota Bima maupun Gubernur NTB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima mengajukan anggaran pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bima sebesar Rp14 Milyar lebih. Ketua KPU Kota Bima, Bukhairi S.Sos, kepada Garda Asakota usai penandatanganan MoU dengan Pemkot Bima, Senin lalu menjelaskan bahwa, sebenarnya anggaran yang diajukan oleh KPU sebesar Rp16,7 Milyar. Namun karena ada dana sharing anggaran dengan pemerimtah provinsi sehingga menjadi Rp14 Milyar lebih.  "Dan ini menjadi tanggungan Daerah, dalam penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota periode 2018-2023. Dan MoU yang ditandatangani itu sebagai landasan hukum pemberian hibah," ujar Bukhari.

         Untuk diketahui kata Bukhairi, Pemkot Bima tidak serta merta memberikan dari pengajuan itu, akan tetapi harus melalui proses pengajuan usulan KPU, kemudian dibahas secara intes oleh tim anggaran. “Itulah hasil yang tertuang dalam MPHD. Setelah MPHD sudah dilaksaanakan, pastinya KPU siap melaksanakan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota periode 2018-2023," katanya.

        Saat ini pihaknya belum bisa melaksanakan tahapan Pilkada, karena anggarannya belum ada. Akan tetapi, diakuinya, ada beberapa tahapan yang sudah lakukan, meski anggaran itu belum cair. "Karena ada anggaran lain untuk melancarkan proses pemilihan ini," tuturnya

        Ditempat yang sama, Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin, menyikapi anggaran untuk proses penyelenggaraan pemilihan kepala Daerah maupun Gubernur, mau tidak mau pihaknya harus mau menganggarkannya karena ini adalah perintah Negara, dan juga untuk kepentingan Negara.
Meski harus ada program dan pekerjaan lain itu gagal, tetapi pesta rakyat harus dilaksanakan, karena pemilihan Kepala Daerah tersebut adalah perintah Negara. "Dan ini harus dilaksanakan, karena hal itu wajib dilakukan oleh setiap Daerah yang ada di seluruh Indonesia. Sebab kalau tidak dilaksanakan tentu tak ada Walikota, Bupati juga Gubernur dong,” ujarnya. (GA.355*)
×
Berita Terbaru Update