-->

Notification

×

Iklan

Jajaran LP di NTB Diminta Terus Berbenah

Friday, August 18, 2017 | Friday, August 18, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-11-29T02:16:34Z

Mataram, Garda Asakota.-

    Gubernur NTB, Dr. TGH.M. Zainul Majdi, meminta kepada seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan (LP) untuk segera berbenah diri, meningkatkan integritas, serta menyatukan tekad dalam mewujudkan pemasyarakatan yang lebih baik. "Mari buktikan bahwa pemasyarakatan sebagai institusi penegak hukum yang mampu mewujudkan reformasi hukum dengan melakukan pembenahan secara komprehensif dan nyata," tegas Gubernur  saat upacara pemberian remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke 72 Proklamasi Kemerdekaan RI tahun 2017, di Lapas IIA Mataram, Kamis (17/8/2017).

       Kepada 1.296 orang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan di seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-72, Gubernur berpesan agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan menjadi insan yang taat hukum. Sedangkan kepada  jajaran lembaga pemasyarakatan, Tuan Guru Bajang (TGB) sapaan Gubernur NTB dua periode itu meminta agar menjadi pelayan masyarakat yang tulus dan ikhlas untuk  membangun pemasyarakatan yang lebih baik.

    Ia berharap Lembaga Pemasyarakatan dapat memberikan makna pembinaan yang baik. "Harapannya agar setiap narapidana dan anak mampu menyesuaikan diri kembali ke masyarakat dan ikut berperan aktif dalam pembangunan," ujar gubernur. Sebelumnya di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB, Sevial Akmily, SH., MH melaporkan kepada Gubernur bahwa jumlah Napi di NTB yang mendapat Remisi tahun ini sebanyak 1.296 orang. Terdiri dari 1.280 orang remisi umum sebagian (remisi berupa pengurangan hukuman/masih menjalani hukuman) dan 16 orang remisi seluruhnya/langsung bebas. Sedangkan jumlah penghuni Lapas Kelas II A Mataram sebanyak 955 orang dan total penghuni di seluruh Lapas yang ada di Wilayah Provinsi NTB berjumlah 2.724 orang, terangnya.

        Dijelaskan pula oleh Sevial bahwa Lapas Kelas II A Mataram juga membuka program rehabilitasi penyalahgunaan narkoba yang diikuti oleh 30 napi selama tiga bulan. Program yang dipusatkan di Lapas II A Mataram dengan menggunakan Therapy Community (TC) tersebut, diharapkannya dapat membantu napi pengguna narkoba di Lapas II A yang berjumlah sekitar 127 orang.

        Hadir pada saat itu  Ketua DPRD Provinsi NTB Hj. Isvie Rupaedah, Sekda Provinsi NTB Ir. H. Rosiady H. Sayuti P.hD. Usai upacara pemberian remisi, Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang menyalami warga binaan yang ikut upacara dan dilanjutkan meninjau lapas serta membuka Program Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba di dalam Lapas IIA Mataram. (GA. Imam*)
×
Berita Terbaru Update