Mataram,
Garda Asakota.-
Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB
pada Jum’at (25/08) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Perda. Perda ini terdiri dari 22 Bab
dan 182 Pasal dimana secara garis besarnya mengatur tentang hal-hal pokok
seperti perencanaan kebutuhan barang milik daerah, pengadaan barang milik
daerah, penerimaan dan penyaluran, pengalihan status penggunaan barang milik
daerah, penjualan barang milik daerah, pemusnahan dan penghapusan barang milik
daerah serta sengketa dan sanksi.
Menurut Juru Bicara Pansus I Raperda
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, H. Makmun, S.Pd., SH.,M.Kn., dengan
berlakunya PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Barang Milik Negara/Daerah, maka
Perda Nomor 08 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak
relevan lagi dan digantikan dengan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang
baru.
“Untuk memberikan kepastian hukum
terhadap barang milik daerah, maka perlu penertiban dan sertifikasi barang
milik daerah sehingga tidak terjadi konflik dalam pengelolaan asset,” ujar
politisi PKB ini.
Koordinasi antara Badan Pengelolaan
Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) dengan perangkat daerah sebagai pengelola dan
pengguna barang milik daerah sangat diperlukan sehingga ada optimalisasi
penggunaan barang milik daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan
kesejahteraan masyarakat.
“Untuk mengoptimalkan penggunaan
asset daerah, maka asset atau barang milik daerah yang ada pada perangkat
daerah yang tidak digunakan oleh perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas pokok
dan fungsinya dapat diserahkan pengelolaannya kepada BPKAD,” cetusnya.
Secara filosofis, pemanfaatan asset
atau barang milik daerah secara efektif dan efisien, lanjutnya, akan dapat
mengoptimalkan pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan dan
mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Secara sosiologis, kekayaan milik
daerah harus dikelola secara optimal dengan melihat prinsip efisiensi,
efektivitas, transparansi dan akuntabilitas. Peran masyarakat dan DPRD juga
sangat dibutuhkan dalam rangka melaksanakan pengawasan terhadap pemanfaatan
asset daerah agar tidak terjadi penyalahgunaan kekayaan milik daerah,”
tegasnya.
Rapat Paripurna DPRD NTB ini
dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD NTB, Mori Hanafi, SE., M.comm., dan Wakil Ketua
DPRD NTB, TGH. Mahalli Fikri, dihadiri oleh Wakil Gubernur NTB, HM. Amin, SH.,
beserta sejumlah SKPD dan sejumlah anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. (GA. Imam*).