-->

Notification

×

Iklan

DPRD NTB Tetapkan Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Menjadi Perda

Friday, August 25, 2017 | Friday, August 25, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-08-25T11:51:44Z

Mataram, Garda Asakota.-
            Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB pada Jum’at (25/08) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Perda. Perda ini terdiri dari 22 Bab dan 182 Pasal dimana secara garis besarnya mengatur tentang hal-hal pokok seperti perencanaan kebutuhan barang milik daerah, pengadaan barang milik daerah, penerimaan dan penyaluran, pengalihan status penggunaan barang milik daerah, penjualan barang milik daerah, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah serta sengketa dan sanksi.
            Menurut Juru Bicara Pansus I Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, H. Makmun, S.Pd., SH.,M.Kn., dengan berlakunya PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Barang Milik Negara/Daerah, maka Perda Nomor 08 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak relevan lagi dan digantikan dengan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang baru.
            “Untuk memberikan kepastian hukum terhadap barang milik daerah, maka perlu penertiban dan sertifikasi barang milik daerah sehingga tidak terjadi konflik dalam pengelolaan asset,” ujar politisi PKB ini.
            Koordinasi antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) dengan perangkat daerah sebagai pengelola dan pengguna barang milik daerah sangat diperlukan sehingga ada optimalisasi penggunaan barang milik daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
            “Untuk mengoptimalkan penggunaan asset daerah, maka asset atau barang milik daerah yang ada pada perangkat daerah yang tidak digunakan oleh perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya dapat diserahkan pengelolaannya kepada BPKAD,” cetusnya.
            Secara filosofis, pemanfaatan asset atau barang milik daerah secara efektif dan efisien, lanjutnya, akan dapat mengoptimalkan pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
            “Secara sosiologis, kekayaan milik daerah harus dikelola secara optimal dengan melihat prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas. Peran masyarakat dan DPRD juga sangat dibutuhkan dalam rangka melaksanakan pengawasan terhadap pemanfaatan asset daerah agar tidak terjadi penyalahgunaan kekayaan milik daerah,” tegasnya.

            Rapat Paripurna DPRD NTB ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD NTB, Mori Hanafi, SE., M.comm., dan Wakil Ketua DPRD NTB, TGH. Mahalli Fikri, dihadiri oleh Wakil Gubernur NTB, HM. Amin, SH., beserta sejumlah SKPD dan sejumlah anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. (GA. Imam*).
×
Berita Terbaru Update