-->

Notification

×

Iklan

Baijuri Gugat SK PAW ke PN Mataram, Demokrat Tegaskan Tetap Lanjutkan Proses PAW

Friday, August 11, 2017 | Friday, August 11, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-08-11T00:52:53Z
Foto: Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD NTB, Baijuri Bulkiyah.

Mataram, Garda Asakota.-


Karena merasa diri tidak bersalah dan tidak melakukan pelanggaran AD/ART Partai, Baijuri Bulkiyah mengaku telah melayangkan secara resmi gugatan dirinya terhadap SK DPP Partai Demokrat tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya menjadi anggota DPRD Provinsi NTB.
   “Sudah kita lakukan pendaftaran gugatan kita terhadap SK DPP tersebut ke PN Mataram pada Selasa lalu. Saya gugat prosedur lahirnya SK tersebut karena saya sendiri selaku pihak tertuduh tidak pernah dipanggil untuk melakukan klarifikasi atau pembelaan terkait soal yang dituduhkan kepada saya sesuai prinsip hukum parduga tak bersalah. Begitu pun untuk ke DPP Partai Demokrat, saya juga telah melayangkan Surat Keberatan atas SK DPP tersebut. Tinggal sekarang menunggu proses penyelesaiannya secara hukum di PN Mataram. Dan juga di DPP Partai Demokrat karena selama ini saya merasa tidak pernah dipanggil untuk melakukan klarifikasi atau pembelaan di Mahkamah Partai DPP Partai Demokrat,” ungkap Baijuri kepada sejumlah wartawan di Kantor DPRD Provinsi NTB, Kamis (10/08).
   Saat dikonfirmasi wartawan terkait dengan tuduhan tindakan indisipliner dirinya saat pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sumbawa lalu karena diduga mendukung calon Kepala Daerah dari Partai lain, Baijuri membantah tuduhan tersebut dan mengatakan dirinya tetap mendukung Calon Kepala Daerah yang berasal dari Partai Demokrat.
    Bahkan Baijuri mengisahkan pada moment Pilkada Tahun 2015 itu, dirinya sengaja dipanggil oleh TGH. Mahally Fikri untuk maju dalam Pilkada Kabupaten Sumbawa. “Kalau bisa dimaknai dengan perintah terhadap diri saya. Yah seperti itulah. Dan hingga sampai pada tahapan pendaftaran di Partai Demokrat. Dan setelah proses berjalan ternyata rekomendasi Partai saat itu jatuh pada orang lain yang saat ini menjadi Wakil Bupati yakni Mahmud Abdullah dan nota bene bukanlah seorang kader Partai Demokrat. Akhirnya pada saat itu saya direkomendasikan oleh PAN sebagai Calon Wakil Bupati. Akan tetapi pada saat itu, saya juga justru tidak jadi maju dalam kancah pertarungan di Pilkada KS karena tidak cukupnya Parpol pengusung. Lalu letak kesalahan saya itu dimana sehingga saya dianggap tidak disiplin terhadap Partai?,” kata Baijuri.
    Karena saya tidak jadi maju dalam kancah Pilkada itu, lanjutnya, maka kewajiban utama saya sebagai kader Partai Demokrat adalah mendukung Calon Kepala Daerah yang direkomendasikan oleh Partai Demokrat. “Bisa ditanyakan langsung pada pasangan Kepala Daerah yang menang Pilkada saat sekarang ini terkait dengan dukungan kita pada pasangan itu,” ucapnya.
     Bahkan menurutnya, kiprah dirinya sebagai seorang kader partai Demokrat itu tidak hanya sebatas dalam pelaksanaan Pilkada 2015 itu. Akan tetapi terus berlanjut hingga Partai menunjuk dirinya sebagai Panitia Pelaksana Rakernas Partai Demokrat yang digelar di Kota Mataram beberapa waktu lalu. “Bahkan tidak ada satupun kewajiban yang berdasarkan kesepakatan Fraksi yang tidak saya laksanakan. Baik untuk penunjang kelancaran roda organisasi bahkan kewajiban-kewajiban lainnya. Lalu saya dianggap tidak disiplin itu dimananya?,” ujar Baijuri.
    Terhadap upaya hukum Baijuri Bulkiyah yang menggugat SK DPP Partai Demokrat terkait dengan PAW dirinya, lantas bagaimana tanggapan DPD Partai Demokrat?. Wakil Ketua DPD Partai Demokrat NTB, HMNS Kasdiono, kepada sejumlah wartawan mengaku Partai Demokrat siap menghadapi gugatan Baijuri Bulkiyah. “Tidak ada masalah. Dan rencana PAW juga tetap jalan karena itu adalah perintah Partai,” tegasnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (10/08)
  Apa sih sesungguhnya kesalahan Baijuri Bulkiyah hingga DPP Partai Demokrat memecatnya?, Kasdiono mengaku kesalahan Baijuri itu yakni karena Baijuri dianggap tidak disiplin karena pada saat Pilkada 2015 itu Partai Demokrat telah merekomendasi orang lain untuk maju dalam Pilkada akan tetapi Baijuri tetap ngotot maju dengan Partai lain yakni dengan PAN.
   “Bahkan pada saat itu, Baijuri memakai atribut Partai lain tanpa mengkonfirmasikan dengan Partainya sendiri. Itu yang dianggap oleh DPP itu sebuah sikap yang tidak bisa dibiarkan meskipun ada perintah dari Partai agar Baijuri maju akan tetapi ketika dia mengetahui Partai merekomendasikan orang lain maka dia harusnya mundur,” ujar pria yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi NTB ini.
      Kasdiono mengatakan meski Baijuri saat itu gagal maju dalam kancah Pilkada 2015 dan mengaku mendukung Calon Kepala Daerah yang diusung Partai Demokrat, menurutnya itu dianggap sebagai sebuah kewajiban dirinya sebagai seorang kader. “Akan tetapi hal itu dikarenakan Baijuri terekam memakai atribut partai lain dan punya statemen pada saat itu yang langsung dilaporkan ke DPP Partai. Gugatan Baijuri ke PN Mataram itu haknya dia, dan Partai juga meneruskan langkah PAW ini juga adalah hak partai. Kita lihat saja endingnya seperti apa,” tandasnya. (GA. Imam*).
×
Berita Terbaru Update