Foto: Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD NTB, Baijuri Bulkiyah. |
Mataram, Garda Asakota.-
Karena
merasa diri tidak bersalah dan tidak melakukan pelanggaran AD/ART Partai, Baijuri
Bulkiyah mengaku telah melayangkan secara resmi gugatan dirinya terhadap SK DPP
Partai Demokrat tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya menjadi anggota
DPRD Provinsi NTB.
“Sudah kita lakukan pendaftaran
gugatan kita terhadap SK DPP tersebut ke PN Mataram pada Selasa lalu. Saya
gugat prosedur lahirnya SK tersebut karena saya sendiri selaku pihak tertuduh
tidak pernah dipanggil untuk melakukan klarifikasi atau pembelaan terkait soal
yang dituduhkan kepada saya sesuai prinsip hukum parduga tak bersalah. Begitu
pun untuk ke DPP Partai Demokrat, saya juga telah melayangkan Surat Keberatan
atas SK DPP tersebut. Tinggal sekarang menunggu proses penyelesaiannya secara
hukum di PN Mataram. Dan juga di DPP Partai Demokrat karena selama ini saya
merasa tidak pernah dipanggil untuk melakukan klarifikasi atau pembelaan di
Mahkamah Partai DPP Partai Demokrat,” ungkap Baijuri kepada sejumlah wartawan
di Kantor DPRD Provinsi NTB, Kamis (10/08).
Saat dikonfirmasi wartawan terkait
dengan tuduhan tindakan indisipliner dirinya saat pelaksanaan Pilkada Kabupaten
Sumbawa lalu karena diduga mendukung calon Kepala Daerah dari Partai lain, Baijuri
membantah tuduhan tersebut dan mengatakan dirinya tetap mendukung Calon Kepala
Daerah yang berasal dari Partai Demokrat.
Bahkan Baijuri mengisahkan pada
moment Pilkada Tahun 2015 itu, dirinya sengaja dipanggil oleh TGH. Mahally
Fikri untuk maju dalam Pilkada Kabupaten Sumbawa. “Kalau bisa dimaknai dengan
perintah terhadap diri saya. Yah seperti itulah. Dan hingga sampai pada tahapan
pendaftaran di Partai Demokrat. Dan setelah proses berjalan ternyata
rekomendasi Partai saat itu jatuh pada orang lain yang saat ini menjadi Wakil
Bupati yakni Mahmud Abdullah dan nota bene bukanlah seorang kader Partai
Demokrat. Akhirnya pada saat itu saya direkomendasikan oleh PAN sebagai Calon
Wakil Bupati. Akan tetapi pada saat itu, saya juga justru tidak jadi maju dalam
kancah pertarungan di Pilkada KS karena tidak cukupnya Parpol pengusung. Lalu
letak kesalahan saya itu dimana sehingga saya dianggap tidak disiplin terhadap
Partai?,” kata Baijuri.
Karena saya tidak jadi maju dalam
kancah Pilkada itu, lanjutnya, maka kewajiban utama saya sebagai kader Partai
Demokrat adalah mendukung Calon Kepala Daerah yang direkomendasikan oleh Partai
Demokrat. “Bisa ditanyakan langsung pada pasangan Kepala Daerah yang menang
Pilkada saat sekarang ini terkait dengan dukungan kita pada pasangan itu,”
ucapnya.
Bahkan menurutnya, kiprah dirinya
sebagai seorang kader partai Demokrat itu tidak hanya sebatas dalam pelaksanaan
Pilkada 2015 itu. Akan tetapi terus berlanjut hingga Partai menunjuk dirinya
sebagai Panitia Pelaksana Rakernas Partai Demokrat yang digelar di Kota Mataram
beberapa waktu lalu. “Bahkan tidak ada satupun kewajiban yang berdasarkan
kesepakatan Fraksi yang tidak saya laksanakan. Baik untuk penunjang kelancaran
roda organisasi bahkan kewajiban-kewajiban lainnya. Lalu saya dianggap tidak
disiplin itu dimananya?,” ujar Baijuri.
Terhadap upaya hukum Baijuri
Bulkiyah yang menggugat SK DPP Partai Demokrat terkait dengan PAW dirinya,
lantas bagaimana tanggapan DPD Partai Demokrat?. Wakil Ketua DPD Partai
Demokrat NTB, HMNS Kasdiono, kepada sejumlah wartawan mengaku Partai Demokrat siap
menghadapi gugatan Baijuri Bulkiyah. “Tidak ada masalah. Dan rencana PAW juga
tetap jalan karena itu adalah perintah Partai,” tegasnya kepada sejumlah
wartawan, Kamis (10/08)
Apa sih sesungguhnya kesalahan
Baijuri Bulkiyah hingga DPP Partai Demokrat memecatnya?, Kasdiono mengaku
kesalahan Baijuri itu yakni karena Baijuri dianggap tidak disiplin karena pada
saat Pilkada 2015 itu Partai Demokrat telah merekomendasi orang lain untuk maju
dalam Pilkada akan tetapi Baijuri tetap ngotot maju dengan Partai lain yakni
dengan PAN.
“Bahkan
pada saat itu, Baijuri memakai atribut Partai lain tanpa mengkonfirmasikan
dengan Partainya sendiri. Itu yang dianggap oleh DPP itu sebuah sikap yang
tidak bisa dibiarkan meskipun ada perintah dari Partai agar Baijuri maju akan
tetapi ketika dia mengetahui Partai merekomendasikan orang lain maka dia
harusnya mundur,” ujar pria yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat
DPRD Provinsi NTB ini.
Kasdiono
mengatakan meski Baijuri saat itu gagal maju dalam kancah Pilkada 2015 dan
mengaku mendukung Calon Kepala Daerah yang diusung Partai Demokrat, menurutnya
itu dianggap sebagai sebuah kewajiban dirinya sebagai seorang kader. “Akan
tetapi hal itu dikarenakan Baijuri terekam memakai atribut partai lain dan
punya statemen pada saat itu yang langsung dilaporkan ke DPP Partai. Gugatan
Baijuri ke PN Mataram itu haknya dia, dan Partai juga meneruskan langkah PAW
ini juga adalah hak partai. Kita lihat saja endingnya seperti apa,” tandasnya. (GA. Imam*).